Cara Daftar DTSEN Online dan Offline agar Berpeluang Dapat Bansos Mulai 2026

Cara Daftar DTSEN Online dan Offline agar Berpeluang Dapat Bansos Mulai 2026
DTSEN.

Tak sedikit masyarakat yang terlihat mengalami kesulitan ekonomi justru tidak mendapatkan bantuan sosial sama sekali.

Kondisi ini kerap terjadi karena data mereka belum tercatat dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Padahal, DTSEN kini menjadi satu-satunya basis data yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bantuan.

DTSEN resmi menggantikan sistem lama seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mulai digunakan sejak awal 2025 berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Sistem ini menggabungkan berbagai sumber data sosial ekonomi masyarakat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Kabar baiknya, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan dapat melakukan pengajuan secara mandiri. Setidaknya, kini ada beberapa cara untuk melakukan pengajuan pendaftaran DTSEN, baik secara online maupun secara langsung ke kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.

Kriteria dan Syarat Pendaftaran DTSEN

Kriteria Penerima Bansos

Masyarakat yang berpeluang masuk dalam daftar penerima bantuan sosial harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

Memenuhi Syarat:

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif.
  • Termasuk kategori masyarakat kurang mampu berdasarkan penilaian kondisi ekonomi.
  • Masuk dalam klasifikasi desil 1 sampai 5 (kelompok dengan tingkat kesejahteraan rendah).
  • Data kependudukan sesuai dengan database Dukcapil.
  • Berusia minimal 17 tahun untuk bisa menjadi kepala keluarga penerima.

Yang Tidak Memenuhi Syarat:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri (termasuk anggota keluarganya).
  • Pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
  • Guru bersertifikat.
  • Pemilik atau pengurus perusahaan.
  • Memiliki penghasilan tetap dari APBN atau APBD.
  • Berpenghasilan di atas UMP/UMK.
  • Tenaga kesehatan yang terdaftar aktif.
  • Perangkat desa yang masih aktif.

Dokumen Persyaratan

Siapkan dokumen-dokumen berikut sebelum melakukan pendaftaran:

Dokumen Wajib:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Nomor telepon aktif yang bisa dihubungi.
  • Alamat lengkap sesuai KTP/KK.

Dokumen Tambahan (tergantung kebijakan daerah):

  • Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
  • Bukti pendapatan keluarga.
  • Foto rumah tampak depan (untuk pendaftaran online).

Untuk Pendaftaran Online:

  • File digital foto KTP (format JPG/PNG, ukuran sesuai ketentuan).
  • File digital foto Kartu Keluarga.
  • Foto kondisi rumah dari depan.
  • Email aktif untuk menerima notifikasi.

Cara Daftar DTSEN agar Berpeluang Dapat Bansos

1. Melalui dtsen.data.go.id

Jalur online memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki akses internet untuk melakukan pengajuan, agar datanya tercatat di DTSEN. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi pengajuan DTSEN di alamat https://dtsen.data.go.id.
  2. Pilih menu Ajukan Permohonan Data dan klik Daftar untuk membuat akun baru.
  3. Isi formulir registrasi dengan data lengkap: nama, NIK, nomor telepon, dan instansi (jika ada).
  4. Lengkapi informasi keluarga, kondisi ekonomi, pekerjaan, dan alamat tempat tinggal.
  5. Unggah dokumen pendukung sesuai format dan ukuran yang ditentukan.
  6. Kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi dari petugas.
  7. Jika disetujui, Anda akan menerima informasi mengenai detail akun melalui alamat email yang dikirim sebelumnya.
  8. Login dengan kredensial yang diberikan dan masukkan kode OTP dari email.
  9. Pantau status permohonan secara berkala melalui akun tersebut.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Kementerian Sosial juga menyediakan aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk mengajukan pengusulan dan pendaftaran DTSEN langsung dari ponsel. Caranya:

  1. Unduh “Aplikasi Cek Bansos” dari Google Play Store atau App Store.
  2. Pilih opsi “Buat Akun Baru” jika belum terdaftar.
  3. Isi data diri sesuai KTP secara lengkap dan akurat.
  4. Buat username dan password untuk login.
  5. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Usul”.
  6. Masukkan informasi pribadi dan unggah dokumen seperti foto KTP, Kartu Keluarga, dan foto rumah.
  7. Kirim pengajuan dan pantau statusnya melalui aplikasi.
  8. Jika lolos verifikasi, nama Anda akan masuk ke sistem DTSEN.

3. Melalui Kelurahan

Bagi yang kesulitan mengakses internet, pendaftaran langsung dapat dilakukan di kelurahan setempat dengan cara:

  1. Kunjungi kantor kelurahan, desa, atau Dinas Sosial sesuai domisili.
  2. Sampaikan maksud untuk mendaftar DTSEN kepada petugas.
  3. Bawa dokumen asli dan fotokopi seperti KTP, KK, serta dokumen pendukung lain jika diminta.
  4. Isi formulir pendaftaran yang disediakan petugas.
  5. Data Anda akan dibahas dalam musyawarah tingkat desa untuk validasi awal.
  6. Setelah disetujui di tingkat desa, data diteruskan ke Dinas Sosial untuk verifikasi administratif.
  7. Jika lolos semua tahap, data akan dimasukkan ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.

Kenapa Pendaftaran Bansos Ditolak?

Penolakan permohonan DTSEN bisa terjadi karena berbagai alasan. Anda bisa memahami penyebabnya untuk membantu Anda memperbaiki pengajuan di kemudian hari.

Disadur dari laman Solidaritas Pemprov Jabar, berikut beberapa alasan penolakan pendaftaran penerima bansos:

1. Masalah Administrasi

NIK atau nomor KK Anda sudah terdaftar di sistem lama (DTKS). Data kependudukan tidak cocok dengan database Dukcapil. Usia pemohon di bawah 17 tahun sehingga dianggap belum bisa menjadi kepala keluarga. Satu nomor KK mendaftar lebih dari satu kali (duplikasi).

2. Pekerjaan Tidak Memenuhi Syarat

Profesi pemohon atau anggota keluarga termasuk kategori yang tidak berhak menerima bantuan, seperti PNS, TNI, Polri, atau anggota lembaga negara.

3. Sudah Menerima Bantuan Lain

Nama Anda tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, BLT Kemensos, atau bantuan dari kabupaten/kota dan dana desa.

4. Dinilai Tidak Layak

Pemerintah daerah atau petugas verifikasi menilai kondisi ekonomi pemohon tidak memenuhi kriteria. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menganggap pemohon tidak layak setelah melakukan pembersihan data. Saat ini, prioritas penerima bansos umumnya tercatat dalam desil 1-4.

5. Kesalahan Input Data

Format penulisan nama salah atau tidak terbaca sistem. Kode wilayah hilang atau salah input. Alamat tidak lengkap dan tidak memenuhi standar pengiriman PT Pos Indonesia.

6. Kondisi Khusus

Ada laporan bahwa pemohon sudah pindah alamat atau meninggal dunia. Pernah mengalami gagal salur pada distribusi bantuan sebelumnya.

Penulis yang gemar merangkai fakta menjadi cerita ringan dan tajam, membahas peristiwa, teknologi, hingga informasi bansos secara aktual.