Pengecekan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin mudah dilakukan. Status aktif atau tidaknya nomor tersebut sudah dapat diperiksa melalui Coretax, sistem administrasi pajak terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebelumnya, masyarakat mengandalkan layanan di ereg.pajak.go.id untuk memastikan validitas NPWP. Namun, platform lama itu sudah dihentikan dan seluruh proses pengecekan dialihkan ke Coretax.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah NPWP masih tercatat aktif atau justru masuk kategori non-efektif, pemeriksaan dapat dilakukan secara mandiri dari rumah hanya dengan menyiapkan NIK yang telah dipadankan. Sistem Coretax akan menyajikan informasi profil wajib pajak secara lebih terpadu, termasuk status keaktifan NPWP.
Cek NPWP Sudah Tidak Bisa Dilakukan via ereg.pajak.go.id
Layanan pengecekan NPWP melalui ereg.pajak.go.id sudah tidak lagi berfungsi sejak sistem perpajakan nasional diperbarui. DJP resmi memindahkan seluruh proses verifikasi ke Core Tax Administration System atau Coretax.
Akibat perubahan ini, masyarakat tidak dapat lagi memeriksa NPWP menggunakan metode lama, termasuk fitur pencarian berbasis NIK dan Kartu Keluarga yang dulu tersedia di e-Reg.
Seluruh wajib pajak yang telah melakukan pemadanan NIK otomatis menggunakan NIK sebagai identitas perpajakan 16 digit menggantikan NPWP 15 digit versi sebelumnya. Karena itu, akses melalui Coretax menjadi satu-satunya kanal resmi untuk memeriksa status NPWP saat ini.
Cara Cek NPWP Online dengan NIK di Coretax
Mengecek status NPWP melalui Coretax memerlukan beberapa tahapan yang sistematis. Berikut panduan lengkapnya:
- Akses laman resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp melalui browser Anda.
- Baca dengan saksama informasi yang muncul di layar, kemudian centang kotak pernyataan yang menunjukkan pemahaman Anda terhadap isi pemberitahuan tersebut.
- Klik tombol “Akses Coretax” untuk melanjutkan ke halaman login.
- Masukkan NIK Anda pada kolom ID Pengguna. Gunakan kata sandi yang sama dengan akun DJP Online yang telah Anda miliki sebelumnya.
- Pilih bahasa yang diinginkan, isi kode captcha dengan benar, lalu tekan tombol Login.
- Sistem kemungkinan akan meminta Anda melakukan pengaturan ulang kata sandi pada akses pertama. Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar dalam sistem.
- Periksa kotak masuk email atau SMS Anda. Tautan konfirmasi akan dikirim dari domain resmi @pajak.go.id atau dengan penanda DJP. Ikuti instruksi untuk mengatur ulang kata sandi sekaligus membuat passphrase yang berfungsi sebagai tanda tangan digital.
- Setelah berhasil masuk, klik menu Portal Saya, lalu pilih Profil Saya, lalu navigasi ke menu “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”. Pada bagian ini, informasi lengkap mengenai status NPWP akan ditampilkan dengan jelas, menunjukkan apakah nomor Anda masih aktif atau sudah berstatus nonaktif.
Status nonaktif atau Non-Efektif (NE) menandakan bahwa NPWP Anda untuk sementara dibebaskan dari kewajiban perpajakan. Kondisi ini berbeda dengan penghapusan permanen dan masih memungkinkan untuk diaktifkan kembali ketika diperlukan.
Cara Mengaktifkan NPWP yang Berstatus NE (Non-Efektif)
Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa NPWP Anda berada dalam status NE, pengaktifan dapat dilakukan melalui beberapa langkah.
Status non-efektif menandakan bahwa wajib pajak sementara tidak dikenai kewajiban perpajakan, tetapi tetap memungkinkan untuk diaktifkan kembali kapan saja saat dibutuhkan.
Syarat Mengaktifkan NPWP Tidak Aktif
Beberapa informasi yang biasanya perlu Anda siapkan sebelum mengajukan aktivasi NPWP yang berstatus tidak aktif antara lain:
- NIK dan NPWP (jika masih memiliki kartu lama).
- Alamat domisili terbaru.
- Email dan nomor telepon yang masih aktif.
- Penjelasan alasan mengapa NPWP perlu diaktifkan kembali.
Cara Mengaktifkan NPWP yang Tidak Aktif (NE)
Terdapat tiga cara yang dapat Anda tempuh untuk mengaktifkan kembali NPWP. Berikut panduannya:
Melalui Coretax:
- Login ke akun Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ menggunakan NIK atau NPWP Anda.
- Masukkan kata sandi dan pilih bahasa tampilan.
- Isi kode captcha yang tersedia.
- Setelah masuk ke halaman profil, klik menu “Perubahan Data”.
- Ikuti instruksi sistem untuk melengkapi formulir pengaktifan.
Melalui Live Chat:
- Kunjungi situs www.pajak.go.id.
- Pilih fitur “Chat Pajak” yang tersedia di halaman utama.
- Isi informasi pribadi seperti NPWP, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon yang terdaftar.
- Pilih topik “Pengaktifan kembali WP Non Efektif” dari menu yang tersedia.
- Klik tombol “Connect” untuk terhubung dengan petugas pajak.
- Sampaikan permohonan Anda dan berikan informasi yang diminta petugas.
- Buat pernyataan tertulis mengenai alasan pengaktifan NPWP Anda.
- Tunggu email konfirmasi dari otoritas pajak sebagai tanda permohonan telah diproses.
Melalui Kring Pajak:
- Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
- Siapkan data pribadi lengkap seperti NPWP, NIK, alamat tempat tinggal, email, dan nomor telepon terdaftar.
- Sampaikan keperluan Anda kepada petugas yang melayani.
- Berikan informasi yang diminta untuk keperluan verifikasi.
- Petugas akan memproses permohonan dan memberikan konfirmasi lebih lanjut.
Bila permohonan pengaktifan disetujui, pemberitahuan resmi akan dikirimkan ke email yang terdaftar dalam sistem. Setelah NPWP kembali aktif, Anda dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan seperti pelaporan SPT, transaksi yang membutuhkan verifikasi pajak, dan urusan lainnya yang mensyaratkan identitas perpajakan yang valid.










Leave a Reply