Cara Membuat NPWP Online 2025 di Coretax Lewat HP Tanpa ke Kantor Pajak

Cara Membuat NPWP Online 2025 di Coretax Lewat HP Tanpa ke Kantor Pajak
NPWP.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin praktis. Anda tidak perlu lagi mengantri berjam-jam di kantor pelayanan pajak atau mengurus berbagai berkas yang merepotkan.

Cukup berbekal ponsel pintar dan koneksi internet, proses pendaftaran NPWP bisa diselesaikan dalam hitungan menit.

Sistem Coretax yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan bagi siapa saja yang ingin memiliki NPWP.

Baik untuk keperluan melamar pekerjaan, mengajukan kredit bank, membuka usaha, atau kebutuhan administrasi lainnya, kartu identitas perpajakan ini masih menjadi dokumen penting yang sering diminta berbagai instansi.

Meski secara teknis kartu fisik NPWP tidak lagi diwajibkan karena semua data sudah tersimpan digital, kenyataan di lapangan menunjukkan banyak lembaga masih memerlukan versi cetaknya.

Kabar baiknya, setelah mendaftar melalui Coretax, Anda langsung bisa mengunduh dan mencetak sendiri kartu NPWP tanpa harus menunggu pengiriman fisik dari kantor pajak.

Syarat Pendaftaran NPWP di Coretax

Sebelum memulai proses registrasi, siapkan beberapa dokumen dan data penting berikut:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) – Dokumen identitas utama yang NIK-nya akan digunakan untuk login dan verifikasi data Anda dengan database Dukcapil.
  • Kartu Keluarga (KK) – Diperlukan untuk mengisi informasi seperti nomor KK, nama ibu kandung, dan status hubungan dalam keluarga.
  • Nomor handphone aktif – Pastikan nomor yang digunakan memiliki pulsa cukup karena proses verifikasi OTP akan mengirim SMS berbayar.
  • Alamat email valid – Untuk menerima kode verifikasi dan dokumen kartu NPWP setelah pendaftaran selesai.
  • Data pekerjaan atau usaha – Termasuk informasi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan sumber penghasilan Anda. Jika belum bekerja, tersedia kode khusus untuk kategori tersebut.
  • Foto diri terkini – Akan diambil langsung melalui kamera ponsel saat proses verifikasi identitas untuk dicocokkan dengan data kependudukan.
  • Alamat domisili lengkap – Pastikan data alamat sesuai dengan tempat tinggal Anda saat ini, bisa sama atau berbeda dengan alamat di KTP.

Cara Membuat NPWP Online 2025 di Coretax

Untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online via Coretax, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi alamat resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pada halaman utama Coretax, klik tombol “Daftar” untuk memulai pendaftaran akun baru.
  3. Saat muncul pilihan kategori registrasi, pilih “NPWP Perorangan” karena Anda mendaftar sebagai wajib pajak individu.
  4. Sistem akan menanyakan metode aktivasi. Pilih “Aktivasi dengan NIK” untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  5. Masukkan NIK sesuai KTP, nama lengkap (harus persis sama dengan KTP), tanggal lahir, status perkawinan, agama, dan jenis pekerjaan.
  6. Tambahkan juga nama ibu kandung, nomor kartu keluarga, dan status hubungan keluarga. Untuk kategori individu, pilih “Orang Pribadi”. Setelah selesai, klik “Verifikasi” dan pastikan muncul notifikasi verifikasi berhasil, lalu klik “Lanjut”.
  7. Masukkan alamat email aktif dan nomor handphone. Lakukan verifikasi untuk kedua kontak tersebut dengan memasukkan kode OTP yang dikirim. Pastikan nomor handphone memiliki pulsa karena OTP dikirim melalui SMS berbayar. Setelah verifikasi berhasil, klik “Lanjut”.
  8. Pada tahap ini, Anda tidak perlu mengisi apa pun. Langsung klik “Lanjut” untuk melompat ke tahap berikutnya.
  9. Pilih metode pembukuan “Pencatatan”, mata uang “Rupiah”, dan periode pembukuan “0-12”. Kemudian klik “Tambah” untuk memasukkan Kode KLU. Pilih sumber penghasilan “Pekerjaan”, lalu pilih kode KLU yang sesuai.
  10. Jika layar tidak responsif, perkecil tampilan browser dengan zoom out. Untuk yang belum bekerja, pilih kode “Z8.000” dengan deskripsi “Tidak Bekerja”.
  11. Masukkan perkiraan penghasilan per tahun (pilih kategori paling bawah jika di bawah Rp4.500.000). Klik “Simpan” kemudian “Lanjut”.
  12. Isi alamat domisili lengkap termasuk provinsi, kota, kecamatan, kelurahan, kode pos, RT/RW. Aktifkan lokasi ponsel dan klik “MAC Address” lalu pilih lokasi Anda saat ini. Sistem akan otomatis mengisi seksi pengawasan.
  13. Jika alamat KTP sama dengan domisili, gunakan fitur “Copy from Domisili” agar tidak perlu mengisi ulang. Klik “Verifikasi” untuk memvalidasi alamat, lalu klik “Next”.
  14. Izinkan akses kamera ponsel saat diminta. Ambil foto selfie Anda sesuai panduan yang muncul di layar. Pastikan pencahayaan cukup dan wajah terlihat jelas. Sistem akan melakukan verifikasi foto dengan data Dukcapil. Jika berhasil, klik “Lanjut”.
  15. Pada tahap akhir, centang pernyataan wajib pajak yang muncul di layar. Klik “Ajukan Permohonan” dan tunggu proses loading sekitar 1-3 menit. Jika lebih dari 3 menit, kemungkinan pendaftaran gagal dan Anda perlu mengulang dari awal. Jika berhasil, akan muncul pesan “Terima kasih telah mengirimkan permohonan Anda. Silakan periksa email Anda.”
  16. Buka inbox email Anda dan cari pesan dari Direktorat Jenderal Pajak. Email tersebut berisi kartu NPWP dalam format PDF beserta username dan password untuk login ke akun Coretax Anda.

Cara Download dan Cetak Kartu NPWP di Coretax

Setelah pendaftaran berhasil, Anda bisa mengunduh dan mencetak kartu NPWP dengan dua cara:

1. Melalui Email

Setelah pendaftaran selesai, kartu NPWP elektronik akan langsung dikirim ke email Anda dalam bentuk lampiran PDF.

Buka email dari DJP, unduh file PDF tersebut, lalu cetak menggunakan printer rumah atau jasa percetakan. Untuk hasil lebih awet, gunakan kertas yang lebih tebal atau kertas khusus kartu.

2. Melalui Portal Coretax

Apabila setelah berhasil mendaftar kartu NPWP tidak dikirim ke alamat email, Anda bisa mengecek dan mengunduh kartunya melalui laman Coretax dengan cara berikut:

1. Login ke Coretax

Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id dan login menggunakan NIK sebagai username serta password yang dikirim ke email Anda.

2. Masuk ke Menu “Dokumen Saya”

Setelah login berhasil, klik menu “Portal Saya” di bagian atas halaman, kemudian pilih “Dokumen Saya” dari menu dropdown.

3. Generate Dokumen (jika diperlukan)

Jika kartu NPWP belum muncul di daftar dokumen, klik tombol “Hasilkan Dokumen” untuk membuat file kartu NPWP Anda.

4. Unduh Kartu NPWP

Cari dokumen berjenis “Kartu NPWP” dalam daftar, lalu klik tombol “Unduh” untuk menyimpan file PDF ke ponsel Anda.

5. Cetak Kartu

Setelah file tersimpan, Anda bisa langsung mencetaknya di tempat fotokopi terdekat atau menggunakan layanan cetak online. Kartu NPWP yang diunduh dari Coretax memiliki format yang sama dengan versi dari DJP Online.

Penulis yang gemar merangkai fakta menjadi cerita ringan dan tajam, membahas peristiwa, teknologi, hingga informasi bansos secara aktual.