Cara Melihat Kartu NPWP di Coretax, Siap Unduh dan Cetak!

Cara Melihat Kartu NPWP di Coretax, Siap Unduh dan Cetak!
Cek NPWP di Coretax Siap Dicetak.

Sebagian masyarakat yang telah melakukan pendaftaran NPWP melalui Coretax justru tidak menerima email berisi kartu NPWP elektronik.

Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan, karena banyak yang mengira kartu tersebut hanya bisa diperoleh melalui notifikasi email resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Padahal, secara sistem, data NPWP sudah tercatat dan dapat diakses langsung oleh wajib pajak melalui akun masing-masing.

Masalah lain juga sering muncul ketika kartu NPWP fisik hilang, rusak, atau belum sempat dicetak sejak awal pendaftaran.

Sementara itu, berbagai keperluan administratif masih kerap meminta kartu NPWP dalam bentuk cetak, mulai dari urusan perbankan, administrasi pekerjaan, hingga pengajuan izin usaha.

Untungnya, Coretax hadir sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang memungkinkan wajib pajak mengakses dokumen perpajakan secara mandiri.

Tanpa perlu datang ke kantor pajak, kartu NPWP dapat dilihat, disimpan dalam bentuk digital, lalu dicetak kapan saja. Berikut cara melihat kartu NPWP di Coretax.

Syarat Unduh dan Cetak Kartu NPWP di Coretax

Sebelum masuk ke tahap teknis, ada sejumlah persyaratan dasar yang perlu dipastikan agar proses unduh dan cetak kartu NPWP tidak terkendala, antara lain:

  • NPWP sudah aktif: Pastikan status NPWP telah terdaftar dan aktif di sistem DJP. NPWP yang masih bermasalah atau belum tervalidasi bisa membuat dokumen tidak muncul di Coretax.
  • Memiliki akun Coretax: Wajib pajak harus sudah terdaftar dan memiliki akun Coretax yang dapat diakses menggunakan NIK atau identitas yang sesuai.
  • Data login lengkap: Username, kata sandi, dan metode verifikasi tambahan perlu dipersiapkan agar proses masuk akun berjalan mulus.
  • Perangkat dan koneksi stabil: Gunakan perangkat yang mendukung pembukaan file PDF serta koneksi internet yang memadai untuk mengunduh dokumen.

Cara Download Kartu NPWP di Coretax

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses melihat dan mengunduh kartu NPWP dapat dilakukan langsung melalui Coretax. Berikut panduannya secara bertahap:

  1. Buka situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Login memakai NIK atau NPWP (untuk wajib pajak perorangan), lalu masukkan kata sandi serta kode keamanan yang diminta sistem.
  3. Setelah berhasil masuk, arahkan kursor ke bagian menu utama dan pilih opsi Portal Saya.
  4. Di dalam portal, klik menu Dokumen Saya untuk melihat daftar dokumen perpajakan yang tersedia.
  5. Apabila kartu NPWP belum muncul, tekan tombol Hasilkan Dokumen agar sistem memproses pembuatan kartu NPWP elektronik.
  6. Setelah dokumen tersedia, cari jenis dokumen Kartu NPWP lalu klik tombol Unduh. File akan tersimpan dalam format PDF.

Cara Cetak Kartu NPWP di Coretax

Setelah file kartu NPWP berhasil diunduh, tahap berikutnya adalah mencetak dokumen tersebut agar dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi.

Prosesnya cukup sederhana:

  1. Cari file kartu NPWP di folder unduhan perangkat kamu. Buka file tersebut menggunakan aplikasi pembaca PDF seperti Adobe Reader atau aplikasi bawaan perangkat.
  2. Klik menu “File” kemudian pilih “Print” atau tekan tombol Ctrl+P (Windows) atau Command+P (Mac) untuk membuka jendela pencetakan.
  3. Pastikan ukuran kertas sudah sesuai, biasanya A4. Pilih orientasi landscape atau portrait sesuai kebutuhan. Atur juga kualitas cetak ke mode terbaik agar hasil maksimal.
  4. Kamu bisa mencetak langsung menggunakan printer di rumah dengan kertas berkualitas baik. Untuk hasil yang lebih profesional dan tahan lama, pertimbangkan menggunakan jasa percetakan dengan bahan khusus seperti kertas ivory atau art paper.
  5. Agar kartu NPWP lebih awet dan tidak mudah rusak, kamu bisa melaminasi hasil cetakan. Layanan laminasi tersedia di banyak tempat fotokopi dan percetakan dengan harga terjangkau.

Kartu NPWP yang sudah dicetak memiliki legalitas yang sama dengan kartu yang dicetak langsung oleh kantor pajak. Dokumen ini sah digunakan untuk berbagai keperluan administratif dan dapat dijadikan bukti identitas perpajakan yang valid.

Pastikan file digital kartu NPWP juga tersimpan dengan baik di perangkat atau cloud storage sebagai cadangan. Dengan begitu, kamu bisa mencetak ulang kapan saja tanpa harus mengakses Coretax kembali.

Penulis yang gemar merangkai fakta menjadi cerita ringan dan tajam, membahas peristiwa, teknologi, hingga informasi bansos secara aktual.