Pengumuman hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA 2025 sudah resmi dirilis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sejak 23 Desember 2025.
Namun, tidak sedikit siswa dan orang tua yang dibuat bingung karena nilai belum bisa dilihat langsung oleh peserta. Banyak yang bertanya, apakah memang cek TKA hanya bisa dilakukan oleh sekolah?
Pertanyaan itu wajar, mengingat TKA merupakan instrumen baru yang dipakai pemerintah untuk memetakan capaian akademik murid secara nasional.
Karena berfungsi sebagai dokumen resmi negara, setiap nilai yang keluar harus melalui sistem verifikasi berlapis. Itulah sebabnya hasil TKA tidak dibuka bebas seperti pengumuman ujian biasa.
Kemendikdasmen menggunakan sistem berbasis dokumen resmi bernama Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) dan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Keduanya diterbitkan lewat laman TKA dan dikelola oleh instansi pemerintah serta sekolah. Mekanisme ini dirancang agar tidak ada nilai yang keliru, tertukar, atau disalahgunakan.
Siapa yang Bisa Melihat Nilai TKA?
Akses untuk melihat hasil TKA tidak langsung diberikan kepada peserta atau orang tua siswa. Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, data hasil ujian pertama kali disampaikan kepada tingkat dinas—yaitu Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
Setelah dinas melakukan verifikasi, barulah satuan pendidikan (sekolah) mendapat akses untuk melihat data kolektif hasil TKA.
Artinya, sekolah bertindak sebagai pihak yang menerima dan mendistribusikan hasil kepada siswa, bukan siswa yang mengecek langsung melalui portal tertentu.
Data yang diterima sekolah berbentuk Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang memuat identitas lengkap dan nilai individu setiap peserta ujian.
Alur Resmi Data Hasil TKA dari Pusat ke Sekolah
Proses distribusi hasil TKA mengikuti alur bertingkat untuk menjamin akuntabilitas dan keabsahan data. Berikut tahapannya:
Tahap 1: Pengumuman dari Kemendikdasmen
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengumumkan hasil TKA melalui laman resmi TKA sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu 23 Desember 2025 pukul 15.00.
Tahap 2: Penyampaian ke Dinas
DKHTKA disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan Kantor Kemenag sesuai kewenangan masing-masing pada waktu yang sama.
Tahap 3: Verifikasi oleh Dinas
Dinas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian identitas murid serta kepala satuan pendidikan. Verifikasi ini mencakup pengecekan jumlah satuan pendidikan dan jumlah murid yang tercatat.
Tahap 4: Penandatanganan dan Distribusi
Setelah verifikasi selesai, pejabat di dinas yang berwenang mencetak, menandatangani secara digital, kemudian membuka akses DKHTKA kepada sekolah.
Tahap 5: Akses Sekolah
Operator sekolah dapat login ke laman manajemen TKA untuk mengunduh dan melihat data kolektif hasil TKA setelah mendapat persetujuan dari dinas.
Cara Sekolah Melihat dan Memeriksa Nilai TKA
Setelah dinas memberikan akses, operator sekolah dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk cek TKA:
- Buka laman manajemen TKA di https://tka.kemendikdasmen.go.id/ menggunakan akun resmi satuan pendidikan yang telah terdaftar.
- Pilih menu “Hasil TKA” kemudian klik submenu “Daftar Kolektif DKHTKA”.
- Jika tombol unduh sudah aktif (berwarna hijau), klik untuk mengunduh file DKHTKA dalam format digital. Jika masih berwarna merah atau tidak aktif, artinya dinas belum menyelesaikan proses verifikasi.
- Setelah mengunduh, periksa kelengkapan data yang meliputi nomenklatur dan nama kepala satuan pendidikan, biodata peserta, serta jumlah peserta.
- Masuk ke submenu “Validasi Data DKHTKA” untuk memverifikasi kebenaran informasi. Pilih opsi “Valid” jika data sudah sesuai, atau “Belum Valid” jika masih terdapat ketidaksesuaian.
- C DKHTKA menampilkan rekapitulasi nilai setiap murid peserta TKA yang dapat langsung dicetak melalui tombol cetak yang tersedia.
Cara Cetak dan Distribusi Sertifikat Hasil TKA
Berbeda dengan DKHTKA yang bersifat kolektif, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) merupakan dokumen individual untuk setiap peserta. Pencetakan SHTKA dijadwalkan mulai 5 Januari 2026 dengan prosedur:
- Dinas akan membuka akses cetak SHTKA sesuai jadwal yang ditetapkan Kemendikdasmen.
- Sekolah harus menyelesaikan verifikasi DKHTKA terlebih dahulu sebelum dapat mencetak sertifikat.
- Login ke laman manajemen TKA, pilih menu “Hasil TKA” kemudian submenu “Cetak SHTKA”.
- Cetak SHTKA untuk setiap peserta. Sertifikat sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kemendikdasmen sebagai bukti keabsahan.
- Sekolah mendistribusikan SHTKA kepada masing-masing murid yang telah menempuh TKA. Sertifikat dapat berbentuk dokumen digital maupun cetakan fisik.
Cara Cek Keaslian SHTKA
Untuk mencegah pemalsuan dokumen, setiap SHTKA dilengkapi fitur keamanan yang dapat diverifikasi oleh publik:
- Setiap sertifikat memuat barcode atau QR code di bagian bawah lembar. Pindai kode tersebut menggunakan aplikasi pembaca QR di smartphone untuk melihat identitas peserta, nilai mata pelajaran, dan tautan ke dokumen resmi.
- Kunjungi laman resmi shtka.kemendikdasmen.go.id untuk melakukan verifikasi secara manual.
- Setiap SHTKA memiliki kode unik berbeda yang dapat digunakan sebagai alternatif verifikasi selain pemindaian barcode.
Mekanisme berjenjang dalam distribusi hasil TKA dirancang untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah manipulasi data.
Dengan melibatkan verifikasi di tingkat dinas sebelum sampai ke sekolah, diharapkan setiap informasi yang diterima siswa sudah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses ini juga memastikan bahwa identitas peserta dan nilai yang tercantum dalam sertifikat telah sesuai dengan database kependudukan dan pencatatan sipil.
Jika terdapat ketidaksesuaian data identitas, operator sekolah dapat melakukan perubahan melalui laman Verval Peserta Didik setelah menyesuaikan data di basis Dukcapil.









Leave a Reply