Cara Cek Coretax Sudah Aktif atau Belum Hanya Pakai NIK

Cara Cek Coretax Sudah Aktif atau Belum Hanya Pakai NIK
Coretax (istimewa).

Pengecekan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif atau tidak kini hanya dapat dilakukan melalui sistem Coretax.

Layanan yang sebelumnya tersedia di laman ereg.pajak.go.id kini telah beralih ke platform baru bernama Core Tax Administration System atau Coretax.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah NPWP masih berstatus aktif atau sudah nonaktif, prosesnya kini jauh lebih sederhana.

Cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Anda sudah bisa mengakses informasi perpajakan pribadi tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan sistem terintegrasi yang memudahkan wajib pajak mengelola berbagai keperluan administrasi perpajakan dalam satu portal terpadu.

Bagaimana Cara Cek NPWP Aktif atau Belum via ereg.pajak.go.id?

Sekarang sudah tidak bisa lagi. Sejak implementasi Coretax pada Januari 2025, layanan pengecekan NPWP melalui ereg.pajak.go.id resmi ditutup. Semua fungsi perpajakan, termasuk verifikasi status NPWP, kini dialihkan sepenuhnya ke sistem Coretax DJP.

Perubahan ini juga mengubah cara kerja identitas perpajakan. Jika sebelumnya wajib pajak menggunakan NPWP 15 digit, kini sistem telah beralih ke NPWP berbasis NIK 16 digit. Artinya, NIK Anda secara otomatis berfungsi sebagai identitas perpajakan setelah melakukan pemadanan data.

Portal lama seperti ereg.pajak.go.id/ceknpwp tidak lagi menyediakan layanan apapun. Semua wajib pajak diarahkan untuk menggunakan platform Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id sebagai satu-satunya pintu akses layanan perpajakan resmi.

Cara Cek Coretax Sudah Aktif atau Belum

Untuk memastikan status NPWP Anda masih aktif atau sudah nonaktif melalui Coretax, ikuti tahapan berikut:

  1. Buka peramban internet dan kunjungi alamat https://www.pajak.go.id/coretaxdjp atau langsung ke https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Baca pemberitahuan yang muncul pada layar, lalu tandai kotak pernyataan bahwa Anda telah memahami informasi tersebut.
  3. Klik tombol “Akses Coretax” untuk melanjutkan.
  4. Masukkan NIK Anda pada kolom ID Pengguna.
  5. Ketik kata sandi yang sama dengan akun DJP Online Anda.
  6. Pilih bahasa yang diinginkan (Bahasa Indonesia atau English).
  7. Isi kode captcha yang tertera, kemudian tekan tombol Login.
  8. Jika baru pertama kali masuk, sistem akan meminta Anda mengatur ulang kata sandi. Pilih metode verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
  9. Periksa pesan yang dikirim ke email atau SMS Anda. Pastikan pengirim berasal dari domain @pajak.go.id atau bertanda resmi DJP.
  10. Ikuti tautan yang diberikan untuk membuat kata sandi baru dan passphrase (disarankan menggunakan kata sandi yang sama untuk memudahkan).
  11. Setelah berhasil masuk, cari dan klik menu “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”.
  12. Pada bagian “Status NPWP”, Anda akan melihat keterangan Aktif atau Nonaktif.

Tampilan profil akan menunjukkan seluruh informasi perpajakan Anda, termasuk nomor NPWP berbasis NIK dan status terkini. Jika tertulis “Aktif”, berarti identitas perpajakan Anda masih berlaku dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.

Namun, jika status menunjukkan “Nonaktif” atau “Non-Efektif (NE)”, artinya NPWP Anda untuk sementara dinonaktifkan dan perlu diaktifkan kembali agar dapat digunakan.

Cara Mengaktifkan NPWP yang Nonaktif

NPWP bisa berubah menjadi nonaktif karena berbagai alasan, seperti penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), berhenti dari pekerjaan bebas, atau tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Status ini berbeda dengan penghapusan NPWP karena masih bisa diaktifkan kembali.

Ada tiga metode yang dapat digunakan untuk mengaktifkan NPWP nonaktif:

Melalui Platform Coretax

  1. Akses laman Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Login menggunakan NIK dan kata sandi Anda.
  3. Pilih bahasa dan masukkan kode captcha, lalu klik Login.
  4. Pada halaman Profil, pilih menu “Perubahan Data”.
  5. Ikuti instruksi yang tersedia untuk mengajukan permohonan pengaktifan kembali.
  6. Tunggu proses verifikasi dari petugas pajak.

Melalui Layanan Kring Pajak

  1. Hubungi nomor Kring Pajak 1500200.
  2. Sampaikan maksud untuk mengaktifkan NPWP yang nonaktif.
  3. Siapkan data pribadi seperti NPWP, NIK, alamat lengkap, email, dan nomor telepon terdaftar.
  4. Petugas akan memverifikasi identitas dan data Anda.
  5. Buat pernyataan tertulis mengenai alasan pengaktifan NPWP.
  6. Jika permohonan disetujui, konfirmasi akan dikirim melalui email terdaftar.

Melalui Live Chat di Website Resmi

  1. Buka laman https://pajak.go.id.
  2. Klik fitur “Chat Pajak” yang tersedia.
  3. Isi formulir dengan data lengkap: NPWP, nama, email, dan nomor ponsel.
  4. Pilih topik “Pengaktifan kembali WP Non Efektif”.
  5. Klik tombol “Connect” untuk terhubung dengan petugas.
  6. Ikuti arahan dan berikan informasi yang diminta.
  7. Tunggu email konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Perlu diingat bahwa hanya NPWP dengan status non-efektif yang bisa diaktifkan kembali. NPWP yang sudah dihapus secara permanen tidak dapat diaktifkan lagi dan memerlukan pendaftaran baru.

Oleh karena itu, pertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan menghapus NPWP, karena mengajukan status nonaktif jauh lebih fleksibel dan dapat diaktifkan kembali kapan saja saat dibutuhkan.

Penulis yang gemar merangkai fakta menjadi cerita ringan dan tajam, membahas peristiwa, teknologi, hingga informasi bansos secara aktual.