Ribuan guru dan tenaga kependidikan madrasah kini tengah menanti kabar gembira terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Agama.
Program yang mengalokasikan anggaran Rp270 miliar ini menjadi harapan bagi lebih dari 403 ribu pendidik non-ASN untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Bantuan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pengajar yang telah berdedikasi dalam dunia pendidikan keagamaan meskipun belum berstatus pegawai negeri.
Program bantuan subsidi upah tahun 2025 ini mencakup guru dari berbagai jenjang, mulai dari Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, hingga Madrasah Aliyah.
Tidak hanya itu, guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum serta ustadz di bawah naungan berbagai direktorat agama turut menjadi sasaran penerima bantuan.
Kapan BSU Kemenag Cair?
Berdasarkan informasi dari laman Instagram ayomadrasah, pencairan BSU untuk guru dan tenaga kependidikan Kemenag 2025 telah dimulai.
Bukti transfer yang diunggah menunjukkan sejumlah penerima sudah menerima dana sebesar Rp597.500 pada tanggal 31 Desember 2025.
Namun, dari berbagai laporan yang masuk, tidak semua guru menerima bantuan secara bersamaan. Beberapa pendidik mengaku belum mendapatkan notifikasi pencairan di rekening mereka.
Hal ini mengindikasikan bahwa penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai dengan proses verifikasi data masing-masing penerima.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof Dr H Amien Suyitno, telah menerbitkan Surat Edaran yang memastikan bahwa total anggaran Rp270 miliar siap disalurkan.
Proses pencairan akan terus berlanjut hingga seluruh penerima yang memenuhi syarat mendapatkan haknya. Guru yang belum menerima bantuan disarankan untuk tetap memantau rekening dan melakukan pengecekan status melalui sistem Simpatika.
Kriteria Penerima BSU Kemenag
Tidak semua guru dan tenaga kependidikan berhak menerima bantuan ini. Terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-378/Dt.I.II/HM/12/2025.
- Berstatus guru atau tenaga kependidikan madrasah non-ASN di bawah Kementerian Agama.
- Masih aktif menjalankan tugas mengajar atau administrasi pada satuan pendidikan madrasah.
- Berusia maksimal 60 tahun pada tahun berjalan.
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari kementerian atau lembaga lain.
- Memiliki rekening bank aktif atas nama pribadi.
- Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Data telah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan Kemenag.
Seluruh data calon penerima akan melalui tahap verifikasi dan validasi yang ketat. Proses ini memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar memenuhi kriteria yang akan menerima bantuan.
Cara Cek Nama Penerima BSU Kemenag
Bagi guru dan tenaga kependidikan yang ingin memastikan status penerimaan bantuan, pengecekan dapat dilakukan melalui portal Simpatika Kemenag. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs Simpatika melalui alamat https://emisgtk.kemenag.go.id/ menggunakan perangkat yang tersambung internet
- Pilih menu Login PTK yang tersedia di halaman utama
- Masukkan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar pada akun PTK Anda
- Setelah berhasil masuk, cari dan klik menu “Data Bantuan” atau “Tunjangan”
- Pilih submenu “Status Penerima” untuk melihat informasi terkait BSU
- Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul ucapan selamat beserta tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan
- Jika belum terdaftar, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa data Anda belum ditetapkan sebagai penerima bantuan
Khusus bagi guru PAI yang mengajar di sekolah umum, pengecekan juga dapat dilakukan melalui sistem SIAGA Pendis di alamat siagapendis.kemenag.go.id dengan menggunakan akun yang telah terdaftar.
Para pendidik juga dapat melakukan verifikasi melalui sistem Dapodik sesuai dengan akses masing-masing. Pastikan seluruh data yang tercantum sudah benar dan terbaru agar proses pencairan berjalan lancar.
Cara Pencairan BSU Kemenag
Pencairan bantuan subsidi upah umumnya dilakukan secara otomatis ke rekening yang telah terdaftar dalam sistem. Namun, bagi penerima yang memerlukan aktivasi rekening atau mengalami kendala, berikut panduan yang perlu diikuti:
- Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai penerima melalui sistem Simpatika atau SIAGA
- Cetak dokumen persyaratan pencairan yang tersedia di menu Simpatika, meliputi Surat Keterangan Penerima BSU dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak
- Tanda tangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku
- Siapkan dokumen pendukung berupa Kartu Tanda Penduduk dan NPWP jika sudah memiliki
- Kunjungi kantor Bank BRI atau BRI Syariah terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan
- Sampaikan kepada petugas bank bahwa Anda adalah penerima BSU Kemenag dan perlu melakukan aktivasi rekening
- Isi formulir pembukaan atau aktivasi rekening yang disediakan oleh pihak bank
- Tunggu proses verifikasi data oleh petugas bank hingga selesai
- Setelah proses selesai, Anda akan menerima buku tabungan dan kartu ATM
- Dana bantuan dapat langsung diambil atau disimpan sebagai tabungan sesuai kebutuhan
Bagi guru yang mengalami kesulitan dalam proses pencairan, dapat menghubungi admin Simpatika di kantor wilayah masing-masing atau menghubungi pihak madrasah untuk mendapatkan pendampingan. Pastikan seluruh tahapan dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi kendala yang menghambat penerimaan bantuan.









Tinggalkan Komentar
Buka Komentar