Tarif listrik di awal tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Hal ini menjadi kabar menggembirakan bagi jutaan pelanggan PLN di seluruh Indonesia.
Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif pada tingkat yang sama seperti akhir 2025, berlaku untuk periode triwulan pertama yakni Januari hingga Maret 2026.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa meskipun parameter ekonomi makro menunjukkan potensi penyesuaian harga, pemerintah memilih menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.
Penetapan harga listrik sendiri mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Menurut regulasi tersebut, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan berbagai indikator seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk pelanggan bersubsidi, tidak ada perubahan sama sekali. Sebanyak 24 golongan pelanggan tetap menikmati subsidi listrik, termasuk rumah tangga berpenghasilan rendah, pelanggan sosial, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Daftar Tarif Listrik per kWh Januari 2026
Berdasarkan ketetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tarif Listrik per kWh Januari 2026 untuk pelanggan nonsubsidi tetap berlaku sebagaimana sebelumnya. Berikut rincian lengkapnya:
Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
Pemerintah dan Fasilitas Publik
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
Layanan Khusus
L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Cara Menghitung Tarif Listrik per kWh
Istilah kilowatt hour (kWh) merujuk pada satuan konsumsi energi listrik yang diperoleh dari perkalian antara daya listrik dalam kilowatt dengan durasi pemakaian dalam jam.
Berikut langkah-langkah menghitung biaya listrik bulanan:
- Hitung konsumsi harian peralatan elektronik: Kalikan daya listrik dalam watt dengan lama penggunaan dalam jam. Misalnya, kipas angin 75 watt digunakan 8 jam menghasilkan 600 Wh (watt hour).
- Konversi ke satuan kWh: Jumlahkan semua konsumsi harian peralatan rumah tangga, lalu ubah ke kWh. Ingat bahwa 1 kWh sama dengan 1.000 Wh. Jika total konsumsi mencapai 10.000 Wh, berarti setara 10 kWh.
- Kalikan dengan tarif sesuai golongan: Ambil contoh rumah tangga dengan total konsumsi 10 kWh per hari dan menggunakan daya 900 VA. Biaya harian adalah 10 kWh x Rp1.352 = Rp13.520.
- Hitung biaya bulanan: Kalikan biaya harian dengan 30 hari. Dari contoh di atas, biaya bulanan menjadi Rp13.520 x 30 = Rp405.600.
Metode perhitungan ini membantu konsumen memperkirakan tagihan listrik dan mengidentifikasi peralatan yang paling banyak mengonsumsi energi. Semakin efisien penggunaan listrik, semakin terkendali pula pengeluaran rumah tangga.
Adakah Promo Diskon Listrik di 2026?
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pemerintah tidak menawarkan program diskon tarif listrik pada awal 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada rencana stimulus serupa untuk tahun ini.
“Sampai sekarang belum ada usulan, nanti kita lihat seperti apa masukannya.”
Purbaya juga menjelaskan bahwa kebijakan diskon akan dipertimbangkan kembali tergantung kondisi perekonomian.
“Jadi kalau ekonominya sudah lari mah enggak usah. Nanti Anda doain saja saya kerjanya benar sehingga ekonominya bagus,” tambahnya.
Pernyataan menteri tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah menilai perekonomian Indonesia sudah membaik dibandingkan awal 2025.
Sebagai informasi, pada Januari-Februari 2025, pemerintah memberikan diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Program tersebut menjangkau 81,4 juta pelanggan dari total 84 juta pelanggan PLN.
Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap informasi diskon atau promo listrik yang beredar melalui media sosial. Jangan mudah percaya pada tautan atau pesan yang mengatasnamakan PLN atau pemerintah tanpa verifikasi resmi.
Penipuan berkedok diskon listrik kerap menyasar masyarakat, terutama melalui pesan berantai atau link mencurigakan.
Untuk informasi akurat terkait tarif dan kebijakan listrik, selalu rujuk ke situs resmi PLN atau Kementerian ESDM. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber terpercaya sebelum mengambil tindakan apapun.









Tinggalkan Komentar
Buka Komentar