Siswa di sejumlah daerah kini telah memasuki semester genap tahun ajaran 2025/2026 setelah libur Natal dan Tahun Baru usai.
Menyambut momentum tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan surat edaran masuk sekolah yang mengatur kegiatan pembukaan semester di seluruh satuan pendidikan.
Surat bernomor 2 Tahun 2026 ini ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Kebijakan tersebut mencakup seluruh jenjang mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah di tanah air.
Imbauan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan menciptakan suasana positif saat siswa kembali belajar setelah masa istirahat. Pemerintah menilai kegiatan pembukaan semester dapat menumbuhkan rasa kebangsaan dan kebersamaan antar warga sekolah.
Menariknya, meski ribuan sekolah terdampak bencana alam—terutama di wilayah Aceh dan Sumatera—pemerintah tetap berkomitmen menjalankan pembelajaran sesuai rencana.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyatakan ada sekitar 3.700 sekolah yang terkena dampak bencana.
Dari angka tersebut, sekitar 3.100 unit mengalami kerusakan parah. Namun, proses pembersihan dan perbaikan fasilitas telah disiapkan agar pembelajaran tetap berjalan. Sebanyak 54 sekolah bahkan untuk sementara menggunakan tenda darurat sebagai ruang belajar.
Isi Surat Edaran Hari Pertama Masuk Sekolah
Regulasi yang dikeluarkan Kemendikdasmen memuat beberapa ketentuan penting terkait pelaksanaan kegiatan pembukaan semester genap. Berikut rincian lengkapnya:
1. Pengaturan Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Pagi Ceria dan upacara bendera dilaksanakan secara serentak pada hari efektif pertama pembelajaran semester genap. Waktu pelaksanaan dimulai pukul 07.00 waktu setempat hingga selesai. Setiap satuan pendidikan mengikuti kalender pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.
2. Susunan Acara
Rangkaian kegiatan pembukaan semester dimulai dengan senam Anak Indonesia Hebat yang melibatkan seluruh siswa dan tenaga pendidik. Setelah senam, dilanjutkan dengan pelaksanaan upacara bendera secara khidmat.
Dalam rangkaian upacara, peserta melakukan doa bersama sesuai agama dan kepercayaan masing-masing untuk kelancaran proses pembelajaran semester genap.
Penutupan upacara ditandai dengan menyanyikan lagu Hari Baru secara bersama-sama guna menumbuhkan kekompakan dan optimisme warga sekolah.
3. Materi Pembinaan
Pembina upacara diharapkan menyampaikan pesan-pesan motivasi kepada seluruh peserta. Materi yang dapat disampaikan antara lain tentang pentingnya memperbarui semangat belajar di awal semester. Pembina juga bisa menekankan pentingnya memperkuat komitmen dan menumbuhkan sikap optimis untuk meraih prestasi.
Aspek pembentukan karakter juga menjadi fokus pembinaan. Penanaman nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan karakter positif melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dapat disampaikan kepada siswa. Pembina upacara juga diimbau mengajak seluruh warga sekolah mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Menteri Mu’ti memberikan keleluasaan kepada setiap sekolah untuk menambahkan pesan sesuai kondisi dan kebutuhan lingkungan masing-masing. Beliau berharap seluruh satuan pendidikan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan pembukaan semester genap ini.
Jadwal Masuk Sekolah 2026 di 38 Provinsi
Pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan kalender pendidikan, termasuk penentuan tanggal masuk sekolah.
Untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, serta program Paket A, B, dan C, pengaturan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Berikut jadwal masuk sekolah di seluruh provinsi Indonesia:
- Aceh: 5 Januari 2026
- Sumatera Utara: 5 Januari 2026
- Sumatera Barat: 5 Januari 2026
- Riau: 5 Januari 2026
- Kepulauan Riau: 5 Januari 2026
- Jambi: 5 Januari 2026
- Sumatera Selatan: 5 Januari 2026
- Bengkulu: 5 Januari 2026
- Lampung: 5 Januari 2026
- Bangka Belitung: 5 Januari 2026
- DKI Jakarta: 5 Januari 2026
- Banten: 5 Januari 2026
- Jawa Tengah: 5 Januari 2026
- Jawa Timur: 5 Januari 2026
- Bali: 5 Januari 2026
- Nusa Tenggara Barat: 5 Januari 2026
- Nusa Tenggara Timur: 5 Januari 2026
- Kalimantan Barat: 5 Januari 2026
- Kalimantan Tengah: 5 Januari 2026
- Kalimantan Selatan: 5 Januari 2026
- Kalimantan Timur: 5 Januari 2026
- Kalimantan Utara: 5 Januari 2026
- Sulawesi Selatan: 5 Januari 2026
- Sulawesi Utara: 7 Januari 2026
- Sulawesi Tenggara: 2 Januari 2026
- Sulawesi Tengah: 2 Januari 2026
- Sulawesi Barat: 2 Januari 2026
- Gorontalo: 5 Januari 2026
- Maluku: 2 Januari 2026
- Maluku Utara: 5 Januari 2026
- Papua Barat: 2 Januari 2026
- Papua Barat Daya: 5 Januari 2026
- Papua: 5 Januari 2026
- Papua Tengah: 5 Januari 2026
- Papua Selatan: 5 Januari 2026
- Papua Pegunungan: 7 Januari 2026
- DI Yogyakarta: 2 Januari 2026
- Jawa Barat: 12 Januari 2026
Berdasarkan data tersebut, beberapa daerah menjadi pelopor dengan memulai pembelajaran paling awal yakni pada 2 Januari 2026. Provinsi-provinsi tersebut adalah DI Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua Barat.
Sementara itu, dua provinsi tercatat paling lambat memulai kegiatan pembelajaran, yaitu Jawa Barat yang baru masuk pada 12 Januari 2026, serta Sulawesi Utara dan Papua Pegunungan yang memulai pada 7 Januari 2026. Mayoritas provinsi lainnya serentak memulai pembelajaran pada 5 Januari 2026.









Tinggalkan Komentar
Buka Komentar