Sistem Coretax DJP kini menjadi platform wajib bagi seluruh pemilik NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan.
Proses aktivasi mencakup pendaftaran akun, perolehan kode otorisasi, hingga validasi sertifikat digital. Meski tampak rumit, setiap langkah dapat diselesaikan dengan mudah jika mengikuti prosedur yang tepat.
ASN disarankan untuk segera melakukan aktivasi Coretax. Namun beberapa pengguna mengalami kesulitan saat melakukan aktivasi. Agar tak bingung bekerpanjangan, simak panduan berikut ini agar proses aktivasi dapat dilakukan dengan mudah.
Syarat Aktivasi Akun Coretax
Sebelum memulai proses aktivasi, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen dan informasi penting berikut:
- NIK atau NPWP sebagai identitas utama untuk verifikasi data di database Direktorat Jenderal Pajak
- Email aktif yang terdaftar di kantor pajak, harus sama dengan yang digunakan saat mendaftar NPWP atau lapor pajak melalui DJP Online
- Nomor telepon aktif yang tercatat di sistem perpajakan, sesuai data saat registrasi NPWP
- Perangkat dengan kamera (laptop dengan webcam atau smartphone) untuk proses verifikasi wajah melalui foto selfie
- Koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan selama proses aktivasi
Jika data email atau nomor telepon berbeda dengan catatan di kantor pajak, Anda perlu menghubungi kantor pajak terdekat untuk pemutakhiran data terlebih dahulu.
Pemutakhiran dapat dilakukan dengan datang langsung, melalui WhatsApp, atau email resmi kantor pajak.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Akses situs resmi Coretax melalui alamat coretaxdjp.pajak.go.id. Halaman utama akan menampilkan beberapa menu, pilih opsi “Aktivasi Akun Wajib Pajak” untuk memulai pendaftaran.
Untuk aktivasi akun, berikut panduan lengkapnya
- Centang kotak “Apakah wajib pajak sudah terdaftar” jika Anda telah memiliki NPWP atau pernah lapor pajak melalui DJP Online
- Masukkan NIK pada kolom yang tersedia, kemudian klik tombol “Cari”
- Sistem akan menampilkan nama wajib pajak yang terdaftar sesuai NIK Anda
- Isi kolom email aktif dan nomor HP dengan data yang sesuai catatan di kantor pajak
- Pastikan muncul tanda centang hijau pada kedua kolom, menandakan data terverifikasi
- Ambil foto selfie untuk verifikasi wajah hingga muncul notifikasi “Sukses Verifikasi”
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Simpan”
Setelah proses penyimpanan berhasil, akun Coretax Anda telah aktif. Langkah berikutnya adalah login menggunakan NIK sebagai ID pengguna dan password yang telah Anda buat sebelumnya.
Apabila lupa password, gunakan fitur “Lupa Kata Sandi” dan pilih metode “Surat Elektronik”. Masukkan NIK dan email terdaftar, kemudian cek inbox email untuk mendapatkan tautan reset password. Buat password baru yang mengandung kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.
Cara Memperoleh Kode Otorisasi DJP
Login ke akun Coretax menggunakan kredensial yang telah dibuat. Pada halaman utama, pilih menu “Portal Saya” untuk mengakses berbagai layanan yang tersedia.
Ikuti tahapan berikut untuk mengajukan kode otorisasi:
- Klik menu “Permintaan Kode Otorisasi Sertifikat Elektronik”
- Data wajib pajak Anda akan tampil secara otomatis
- Scroll ke bagian bawah halaman hingga menemukan pilihan jenis sertifikat
- Pilih “Kode Otorisasi DJP” pada dropdown jenis sertifikat digital
- Buat passphrase yang kuat dengan kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol
- Ulangi passphrase yang sama pada kolom konfirmasi
- Centang kotak pernyataan, kemudian klik “Simpan”
Sistem akan memproses permintaan Anda. Jika muncul pesan “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”, berarti proses pembuatan kode otorisasi telah selesai. Unduh bukti tanda terima yang tersedia untuk arsip pribadi.
Passphrase yang dibuat akan digunakan untuk tanda tangan elektronik pada dokumen pajak. Simpan passphrase ini dengan aman karena tidak dapat dipulihkan jika terlupa.
Cara Validasi Kode Otorisasi Coretax
Tahap terakhir adalah memvalidasi kode otorisasi agar status berubah menjadi “Valid”. Tanpa validasi, kode otorisasi tidak dapat digunakan untuk keperluan pelaporan pajak.
Proses validasi dilakukan melalui langkah berikut:
- Buka menu “Portal Saya” dan pilih “Profil Saya”
- Scroll ke bawah hingga menemukan bagian “Nomor Identifikasi Eksternal”
- Klik menu tersebut untuk membuka halaman baru
- Pilih tab “Digital Sertifikat” dari dua opsi yang tersedia
- Status awal akan menampilkan “Invalid” pada kolom sertifikat
- Geser layar ke kanan untuk menemukan tombol “Periksa Status”
- Klik tombol tersebut hingga muncul notifikasi “Next Generate Sukses”
- Klik tombol “Menghasilkan” yang muncul setelahnya
- Status akan berubah menjadi “Valid” setelah proses selesai
Jika mengalami kegagalan atau error, lakukan refresh halaman dan ulangi proses dari langkah “Periksa Status”. Kendala teknis biasanya terjadi akibat server yang sibuk, terutama menjelang batas waktu aktivasi.
Setelah status valid, kembali ke menu “Portal Saya” dan pilih “Dokumen Saya”. Klik tombol “Hasilkan Dokumen” atau “Refresh” jika dokumen belum muncul.
Unduh semua dokumen yang tersedia, termasuk Bukti Penerimaan Surat dan Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP sebagai bukti aktivasi lengkap.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bukti sah bahwa Anda telah menyelesaikan seluruh rangkaian aktivasi Coretax. Simpan semua file sebagai arsip yang dapat digunakan sewaktu-waktu diperlukan.
Proses aktivasi hingga validasi kode otorisasi memang memerlukan ketelitian pada setiap tahapannya. Namun setelah selesai, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax tanpa kendala. Pastikan untuk menyelesaikan proses ini sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak terkena sanksi administratif.









Tinggalkan Komentar
Buka Komentar