Kantor pelayanan pajak di berbagai wilayah Indonesia mengalami lonjakan pengunjung menjelang akhir Desember 2025. Sistem Coretax juga mengalami gangguan teknis akibat tingginya akses secara bersamaan.
Hal ini terjadi karena adanya kekhawatiran soal informasi mengenai batas aktivasi Coretax yang beredar di masyarakat.
Banyak wajib pajak berbondong-bondong mendatangi kantor pajak karena mendengar informasi bahwa aktivasi harus selesai sebelum 31 Desember 2025.
Hingga kini, data menunjukkan lebih dari 11 juta akun telah diaktifkan hingga 31 Desember 2025, dengan mayoritas adalah wajib pajak orang pribadi.
Muncul juga rumor tak berdasar yang menyebut gaji tidak akan cair bila belum melakukan aktivasi. Lantas, benarkah demikian?
Benarkah Batas Aktivasi Akun Coretax 31 Desember 2025?
Kegaduhan bermula dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 13 November 2025.
Surat edaran tersebut secara spesifik ditujukan kepada aparatur sipil negara, anggota TNI, dan personel Polri.
Isi surat edaran meminta kelompok aparatur pemerintah untuk menyelesaikan aktivasi akun coretax paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Tujuannya adalah memastikan seluruh aparatur sudah siap menggunakan sistem perpajakan digital sebelum tahun pajak 2026 dimulai.
Namun informasi ini kemudian menyebar ke masyarakat luas tanpa konteks yang lengkap. Yang awalnya merupakan instruksi internal bagi aparatur negara, berubah menjadi persepsi umum bahwa semua wajib pajak harus menyelesaikan aktivasi sebelum akhir tahun. Kesalahpahaman ini diperkuat dengan beredarnya isu bahwa pencairan gaji akan terhambat tanpa aktivasi coretax.
Hal ini juga yang membuat banyak aparatur memilih datang langsung ke kantor pajak meskipun sebenarnya aktivasi dapat dilakukan secara mandiri dari rumah.
Mereka beranggapan bahwa mengaktivasi langsung di kantor pajak lebih aman dan pasti berhasil. Padahal kunjungan ke kantor pelayanan hanya diperlukan saat menghadapi kendala teknis tertentu yang tidak bisa diselesaikan secara daring.
Klarifikasi Batas Aktivasi Coretax DJP
Menanggapi situasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pengumuman resmi untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP menegaskan bahwa tidak ada penetapan batas akhir untuk aktivasi akun coretax bagi seluruh wajib pajak.
Kring Pajak selaku pusat informasi resmi DJP juga mempertegas bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengatur secara detail mengenai tenggat waktu aktivasi. Artinya, wajib pajak dapat melakukan aktivasi kapan saja sesuai kebutuhan mereka.
Yang perlu dipahami adalah bahwa aktivasi akun berfungsi sebagai pintu akses untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.
Tanpa aktivasi, wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan yang tersedia dalam sistem coretax, termasuk untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan mulai tahun pajak 2026.
Seluruh proses aktivasi dan pembuatan kode otorisasi dapat dilakukan secara mandiri tanpa biaya apapun. DJP juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap calo atau pihak yang mengatasnamakan diri dapat membantu aktivasi dengan meminta imbalan. Semua layanan perpajakan diberikan secara gratis oleh pemerintah.
Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan teknis, bantuan tersedia melalui berbagai kanal seperti mengunjungi kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak, atau memanfaatkan saluran komunikasi resmi DJP lainnya.
Batas Lapor SPT Pribadi dan Badan 2025
Meski batas aktivasi coretax tidak dibatasi tanggal tertentu, kewajiban pelaporan SPT tetap memiliki tenggat yang jelas. Untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, jadwalnya sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2026 atau tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.
- Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2026 atau empat bulan setelah tahun pajak berakhir.
Aktivasi akun coretax yang dilakukan lebih awal memberikan keuntungan karena wajib pajak dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Masyarakat bisa mencoba mengisi draft SPT, memahami alur pelaporan baru, dan memastikan seluruh akses berjalan lancar jauh sebelum tenggat waktu pelaporan tiba.
Adakah Denda Jika Tidak Aktivasi Sebelum 31 Desember 2025?
Kabar baiknya, hingga saat ini tidak ada peraturan yang menetapkan sanksi denda khusus bagi wajib pajak yang belum mengaktifkan akun coretax. Kring Pajak telah mengonfirmasi bahwa keterlambatan aktivasi tidak secara otomatis menimbulkan denda.
Namun perlu dicermati bahwa meskipun tidak ada sanksi langsung untuk aktivasi yang tertunda, risiko tetap dapat muncul secara tidak langsung.
Denda berpotensi dikenakan apabila keterlambatan aktivasi mengakibatkan wajib pajak gagal memenuhi kewajiban perpajakan yang sebenarnya.
Beberapa kondisi yang dapat menimbulkan sanksi antara lain:
- Terlambat menyampaikan SPT Tahunan melewati batas waktu yang ditentukan
- Tidak melaporkan SPT sama sekali hingga tenggat berakhir
- Hambatan akses sistem coretax yang berujung pada tidak terpenuhinya kewajiban pajak tepat waktu
Dalam situasi tersebut, sanksi yang berlaku mengikuti ketentuan umum perpajakan yang sudah ada, bukan karena belum melakukan aktivasi coretax itu sendiri.
Selain risiko administratif, menunda aktivasi juga membawa potensi kendala teknis. Saat mendekati masa pelaporan SPT Tahunan, biasanya terjadi lonjakan akses yang menyebabkan server mengalami beban tinggi.
Proses pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik juga membutuhkan waktu dan harus berstatus valid sebelum dapat digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan. Jika semua dilakukan di saat-saat terakhir, risiko gagal menyampaikan SPT tepat waktu akan semakin besar.
Bagi yang sudah mengaktifkan akun, coretax tidak perlu menganggur menunggu masa pelaporan SPT. Sistem ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti mengajukan surat keterangan fiskal untuk urusan perbankan dan pengadaan, mengurus surat keterangan bebas pajak penghasilan final atas warisan atau hibah, memutakhirkan data termasuk validasi kesesuaian NPWP dengan NIK, serta mempersiapkan dokumen untuk pelaporan SPT Tahunan nantinya.
Intinya, meskipun tidak ada denda khusus dan tidak ada batas waktu aktivasi coretax, wajib pajak tetap disarankan untuk tidak menunda.
Aktivasi lebih awal memberikan keleluasaan waktu untuk beradaptasi dengan sistem baru, menghindari kepadatan akses, dan memastikan semua kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu tanpa hambatan teknis.










Leave a Reply