Setiap awal tahun, jutaan wajib pajak Indonesia wajib untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Laporan ini menjadi cerminan kejujuran sekaligus tanggung jawab warga negara dalam menyampaikan seluruh penghasilan, harta, serta kewajiban pajaknya kepada negara.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan Batas Lapor SPT yang wajib dipatuhi oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Melewati tenggat waktu bisa berujung pada denda, bunga, bahkan pemeriksaan pajak. Karena itu, masyarakat perlu memahami jadwal, mekanisme pelaporan, serta konsekuensi jika terlambat agar urusan pajak berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2025
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan tenggat berbeda untuk setiap kategori wajib pajak. Perbedaan ini disesuaikan dengan kompleksitas pelaporan masing-masing.
1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Tenggat pelaporan ditetapkan maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni paling lambat 31 Maret 2025 untuk tahun pajak 2024. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak orang pribadi, termasuk yang mengelola warisan belum terbagi.
Khusus tahun 2025, pemerintah memberikan relaksasi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025. Wajib pajak orang pribadi mendapat perpanjangan waktu hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Kebijakan ini mencakup pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 maupun penyampaian SPT Tahunan.
2. Untuk Wajib Pajak Badan
Badan usaha memiliki waktu lebih panjang, yaitu empat bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 harus disampaikan paling lambat 30 April 2025.
Perlu dicatat, instansi pemerintah tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Sedangkan untuk SPT Masa, setiap jenis pajak memiliki batas pelaporan tersendiri, umumnya 20 hari setelah masa pajak berakhir untuk PPh, dan akhir bulan berikutnya untuk PPN.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Pelaporan SPT Tahunan kini dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang mulai beroperasi sejak 1 Januari 2025. Sistem ini menggantikan aplikasi DJP Online sebelumnya dengan antarmuka yang lebih terintegrasi.
Tahapan Pembuatan Konsep SPT:
- Akses aplikasi Coretax menggunakan akun wajib pajak orang pribadi Anda
- Pilih menu dropdown “Surat Pemberitahuan (SPT)” kemudian klik “Surat Pemberitahuan (SPT)”
- Pada halaman Konsep SPT, tekan tombol “Create Tax Return”
- Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi
- Tentukan jenis SPT: Personal Income Tax Return
- Pilih periode: SPT Tahunan untuk sepanjang tahun pajak atau SPT Sebagian untuk bagian tahun pajak
- Masukkan tahun pajak yang akan dilaporkan
- Tentukan status SPT: Normal atau Pembetulan
- Klik “Save” untuk membuat konsep SPT
Pengisian Formulir SPT:
Setelah konsep terbentuk, Anda akan mengisi formulir induk yang terdiri dari 12 bagian ditambah beberapa lampiran sesuai kebutuhan:
- Lampiran 1: Data penghasilan dari pekerjaan dan kegiatan usaha
- Lampiran 2: Penghasilan final, penghasilan dikecualikan, dan penghasilan luar negeri (jika ada)
- Lampiran 3A hingga 3D: Khusus untuk pengusaha dengan pembukuan
- Lampiran 4: Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya
- Lampiran 5: Daftar pengurang penghasilan neto
Sistem Coretax menyediakan fitur prepopulated data yang mengambil informasi harta dan kewajiban dari tahun sebelumnya. Anda hanya perlu menyesuaikan data yang berubah tanpa mengisi ulang dari awal.
Setelah seluruh formulir terisi, sistem akan menghitung status SPT Anda: Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Lakukan submit untuk menyelesaikan pelaporan. Bukti Penerimaan Elektronik dapat diunduh sebagai arsip resmi pelaporan Anda.
Haruskah Lapor SPT Meski Lewat Batas Akhir?
Jawabannya tegas: ya, tetap harus. Meski sudah melewati tenggat resmi, pelaporan tetap wajib dilakukan dan akan tetap diterima sistem.
Alasan Pentingnya Tetap Melapor:
Kontinuitas Data Perpajakan
Pelaporan yang konsisten memudahkan Anda mengisi SPT tahun berikutnya. Data harta dan kewajiban tahun sebelumnya akan otomatis muncul, menghemat waktu dan mengurangi risiko kesalahan. Melewatkan satu tahun pelaporan berarti Anda harus mengisi ulang seluruh data dari awal pada tahun berikutnya.
Sistem Automatic Exchange of Information
Indonesia tergabung dalam jaringan pertukaran informasi keuangan otomatis dengan 115 negara. DJP dapat mengakses data penghasilan dan harta Anda yang berada di luar negeri. Jika Anda tidak melaporkan SPT, cepat atau lambat DJP akan menemukan perbedaan data tersebut.
Temuan dari sistem ini akan memicu surat teguran yang meminta Anda segera melaporkan SPT dan melunasi pajak terutang beserta sanksi keterlambatan.
Semakin lama menunda, semakin besar bunga yang dikenakan. Bila surat teguran diabaikan, DJP berhak melanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Pembebasan Sanksi untuk Kondisi Tertentu
Tidak semua keterlambatan dikenakan sanksi. Pengecualian diberikan kepada wajib pajak yang mengalami kondisi khusus seperti meninggal dunia, tidak lagi melakukan kegiatan usaha, warga negara asing yang tidak tinggal di Indonesia, atau terkena bencana alam.
Wajib pajak dengan status nonaktif juga tidak diwajibkan melaporkan SPT. Status ini diberikan kepada mereka yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif atau objektif sebagai wajib pajak.
Sanksi dan Denda Telat Lapor SPT
Keterlambatan pelaporan menimbulkan konsekuensi finansial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sanksi Administratif Keterlambatan:
Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor dikenakan denda Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda Rp1.000.000. Denda ini berlaku untuk setiap SPT yang terlambat disampaikan.
Denda ditagih melalui Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan DJP. Pembayaran dapat dilakukan melalui sistem e-Billing pada portal DJP Online atau Coretax dengan memasukkan data sesuai STP yang diterima.
Sanksi SPT Tidak Benar atau Tidak Lengkap:
Jika isi SPT tidak benar atau tidak lengkap sehingga menyebabkan kurang bayar, dikenakan sanksi bunga administrasi ditambah uplift factor 20% dari pajak yang kurang dibayar. Bunga dihitung dengan tarif per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan, maksimal 24 bulan sejak batas akhir pelaporan hingga tanggal pembayaran.
Sanksi Kesengajaan:
Bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT dan mengakibatkan kerugian negara, sanksi lebih berat menanti. Denda dapat mencapai 2 hingga 4 kali lipat jumlah pajak terutang yang tidak dibayar, ditambah pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun. Sanksi pidana ini merupakan upaya terakhir untuk pelanggaran serius.
Proses Pengenaan Sanksi:
Setelah melewati batas waktu tanpa ada keringanan, DJP akan mengirimkan STP. Wajib pajak harus membayar sesuai nominal yang tertera. Jika diabaikan, penagihan lanjutan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun ingat, membayar denda bukan berarti kewajiban pelaporan selesai. SPT tetap harus disampaikan meski denda sudah dilunasi. Keduanya merupakan kewajiban terpisah yang harus dipenuhi.










Leave a Reply