Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Guru, ASN, TNI dan Polri

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP Supaya Bisa Isi SPT Tahunan
Coretax.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menggalakkan penerapan platform Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sistem terbaru ini menjadi satu-satunya saluran resmi bagi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan mereka mulai tahun ini.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tulungagung, Nur Hasanah, menekankan pentingnya wajib pajak segera mengaktifkan akun mereka.

Menurutnya, menunda aktivasi hingga mendekati batas waktu pelaporan berpotensi menimbulkan kesulitan karena sistem ini masih tergolong baru.

“Wajib pajak perlu menyiapkan diri lebih awal untuk beradaptasi dengan platform baru ini. Jangan sampai harus mengaktifkan akun dan melaporkan SPT secara bersamaan karena akan menyulitkan,” jelasnya.

Data terkini menunjukkan bahwa hingga pertengahan November 2025, sekitar 3,18 juta wajib pajak telah menyelesaikan proses aktivasi.

Angka tersebut terdiri dari 569.000 wajib pajak badan dan 2,6 juta wajib pajak perorangan. Namun, jumlah ini baru mencapai 21,6 persen dari total wajib pajak terdaftar.

DJP aktif mengadakan sosialisasi ke berbagai instansi pemerintah. Salah satunya yaitu kegiatan yang digelar Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Tulungagung bersama KP2KP Trenggalek di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta Perdagangan Kabupaten Trenggalek.

Sosialisasi tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2019 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri melaporkan SPT Tahunan melalui jalur online.

Deadline Aktivasi Akun dan Lapor SPT di Coretax

Wajib pajak perlu memperhatikan dua tenggat waktu penting. Pertama, batas waktu aktivasi akun Coretax bagi ASN, TNI, dan Polri ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Sementara itu, batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk seluruh wajib pajak jatuh pada 31 Maret 2026 untuk SPT Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk SPT Badan.

Perbedaan waktu antara kedua tenggat ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk membiasakan diri dengan antarmuka sistem baru sebelum periode pelaporan dimulai.

DJP mengimbau agar wajib pajak tidak menunggu hingga menit-menit terakhir untuk menghindari antrean sistem yang padat.

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP Guru, ASN, TNI dan Polri

Proses aktivasi akun Coretax dapat dilakukan oleh wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format 16 digit dan pernah terdaftar di sistem DJP Online sebelumnya.

Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Buka alamat situs resmi Coretax melalui browser di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  2. Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” yang tersedia di halaman utama.
  3. Berikan tanda centang pada kolom pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  4. Ketik NPWP 16 digit pada kolom yang tersedia, lalu tekan tombol “Cari”.
  5. Isi bagian Detail Kontak dengan alamat email dan nomor telepon seluler yang sebelumnya telah terdaftar pada sistem DJP Online (jika ada perubahan data kontak, hubungi Kring Pajak atau kunjungi kantor pelayanan pajak terdekat).
  6. Lakukan tahap verifikasi identitas dengan mengikuti petunjuk yang muncul di layar.
  7. Baca pernyataan yang tersedia, kemudian beri tanda centang sebagai tanda persetujuan.
  8. Tekan tombol “Simpan” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  9. Periksa kotak masuk email untuk menemukan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara (pastikan email pengirim menggunakan domain resmi @pajak.go.id).
  10. Masuk ke sistem Coretax menggunakan kata sandi sementara yang diterima, lalu ikuti instruksi untuk mengganti kata sandi dengan yang baru.

Setelah menyelesaikan seluruh tahapan, akun Coretax wajib pajak telah aktif dan siap digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax

Setelah akun aktif, wajib pajak dapat langsung melanjutkan ke tahap pelaporan SPT Tahunan. Alur pelaporan di Coretax dibagi menjadi beberapa tahap utama agar lebih sistematis.

  1. Siapkan dokumen pendukung, seperti bukti potong pajak dari pemberi kerja, daftar harta dan utang, serta data keluarga tanggungan.
  2. Login ke Coretax DJP menggunakan NPWP atau NIK dan kata sandi yang sudah diperbarui.
  3. Masuk ke menu SPT dan pilih pembuatan konsep SPT Tahunan orang pribadi.
  4. Tentukan tahun pajak dan jenis SPT sesuai kondisi wajib pajak.
  5. Isi formulir induk dan lampiran SPT secara bertahap. Sebagian data akan terisi otomatis berdasarkan informasi yang telah dilaporkan sebelumnya.
  6. Periksa kembali seluruh isian agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  7. Lakukan penandatanganan elektronik menggunakan kode otorisasi DJP.
  8. Kirim SPT dan simpan bukti penerimaan sebagai arsip pribadi.

Bagi karyawan dengan satu pemberi kerja, sistem Coretax akan sangat membantu karena banyak data yang sudah tersaji otomatis. Meski demikian, ketelitian tetap diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan laporan.

Melalui penerapan Coretax DJP, DJP berharap proses pelaporan pajak menjadi lebih tertib, transparan, dan mudah diakses. Aktivasi akun lebih awal memberi keuntungan besar, terutama dalam menjaga ketenangan menjelang batas akhir pelaporan.

Penulis yang gemar merangkai fakta menjadi cerita ringan dan tajam, membahas peristiwa, teknologi, hingga informasi bansos secara aktual.