Pemerintah telah mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai tonggak baru perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Kebijakan ini membuka jalan bagi jutaan PRT dan pekerja informal untuk mengakses jaminan sosial yang sebelumnya sulit dijangkau oleh mereka.
BPJS Ketenagakerjaan kini hadir dengan skema khusus agar pekerja sektor informal bisa terdaftar tanpa prosedur yang rumit maupun berbelit.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai serius memperhatikan kelompok pekerja yang selama ini nyaris tak terlihat dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan nasional.
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?
Tidak hanya ART atau PRT, program ini terbuka untuk berbagai jenis pekerja informal yang selama ini bekerja tanpa kontrak formal dengan pemberi kerja.
Berikut kelompok pekerja yang berhak mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU):
- Pekerja rumah tangga dan asisten rumah tangga
- Pengemudi ojek online maupun ojek konvensional
- Pedagang kaki lima dan pedagang keliling
- Tukang kebun, baby sitter, dan penjaga toko
- Pekerja lepas atau buruh harian tidak tetap
- Pelaku usaha mikro dan pekerja mandiri lainnya
Selama seseorang memiliki kegiatan kerja aktif dan belum berusia 65 tahun, maka ia berhak mendaftar tanpa memandang jenis pekerjaannya.
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan 2026
Persyaratannya sangat ringan dan tidak membebani. Berikut dokumen serta kondisi yang wajib dipenuhi sebelum mendaftar:
- Memiliki KTP Elektronik yang masih berlaku
- Memiliki alamat email aktif untuk menerima notifikasi pendaftaran
- Sedang aktif bekerja, bukan dalam kondisi sakit berkepanjangan
- Berusia di bawah 65 tahun saat mendaftar
- Memiliki nomor ponsel aktif untuk proses verifikasi
Tidak ada birokrasi panjang yang diperlukan. Cukup siapkan kelima hal di atas, proses pendaftaran sudah bisa langsung dimulai kapan saja.
Cara Daftar BPJS TK 2026 Secara Online via Aplikasi JMO
Mendaftarkan diri lewat aplikasi JMO adalah cara paling praktis yang bisa dilakukan dari mana saja, tanpa harus antre di kantor cabang.
Unduh terlebih dahulu aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store, kemudian ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi JMO dan lakukan login atau buat akun baru
- Pilih menu “Pendaftaran Kepesertaan” di halaman utama
- Pilih kategori “Bukan Penerima Upah” sesuai status pekerjaan
- Isi data diri lengkap meliputi NIK, nama, tanggal lahir, dan alamat
- Tentukan program yang ingin diikuti, yaitu JKK, JKM, atau JHT
- Pilih periode pembayaran iuran sesuai kemampuan finansial
- Selesaikan proses pembayaran iuran pertama
- Kepesertaan otomatis aktif setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi
Kartu peserta akan diterima paling lambat tujuh hari kerja setelah pembayaran iuran pertama tercatat di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Daftar Lewat Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Bagi yang lebih nyaman menggunakan browser, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs resmi tanpa perlu menginstal aplikasi apapun.
- Buka bpjsketenagakerjaan.go.id dari browser di ponsel atau komputer
- Klik menu “Pendaftaran Peserta” yang tersedia di halaman utama
- Pilih kategori “Bukan Penerima Upah” sesuai jenis pekerjaan
- Masukkan alamat email aktif dan isi kode captcha yang muncul
- Klik tombol “Daftar” dan cek kotak masuk email untuk aktivasi
- Klik tautan aktivasi, lalu lengkapi seluruh data diri yang diminta
- Tunggu kode iuran dikirimkan ke email setelah data terverifikasi
- Lakukan pembayaran sesuai kode yang diterima, lalu kepesertaan aktif
Seluruh proses ini bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari 30 menit selama koneksi internet stabil dan data yang dimasukkan sudah benar dan valid.
Mendaftarkan PRT Lewat Program SERTAKAN
Selain mendaftar secara mandiri, ada jalur lain yang bisa digunakan oleh pemberi kerja untuk mendaftarkan PRT-nya ke BPJS Ketenagakerjaan secara langsung.
Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) memungkinkan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mendaftarkan pekerja informal di sekitarnya dengan cara yang sangat mudah.
- Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah aktif
- Pilih menu “SERTAKAN” dari halaman utama aplikasi
- Baca dan setujui syarat serta ketentuan yang berlaku dalam program ini
- Isi data diri lengkap pekerja yang ingin didaftarkan
- Pilih jenis program jaminan yang ingin diberikan kepada pekerja tersebut
- Tentukan periode pembayaran iuran yang disepakati bersama
- Masukkan nomor ponsel dan isi kode verifikasi yang dikirim via SMS
- Periksa ulang seluruh data, lalu konfirmasi dan selesaikan pembayaran
Setelah pembayaran berhasil, PRT tersebut resmi terdaftar dan mendapatkan perlindungan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur program SERTAKAN.
Berapa Iuran yang Harus Dibayar?
Banyak pekerja informal mengurungkan niat mendaftar karena khawatir iurannya memberatkan. Padahal nominalnya jauh lebih terjangkau dari yang dibayangkan.
Iuran minimum untuk peserta BPU hanya sebesar Rp36.800 per bulan, yang sudah mencakup dua program perlindungan sekaligus untuk pekerja informal.
Rincian penggunaan iuran tersebut terbagi menjadi dua pos utama yang keduanya memberikan manfaat nyata bagi peserta dan keluarganya:
- Rp16.800 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
- Rp20.000 untuk tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan di masa depan
Pembayaran iuran tidak harus dilakukan tunai. Tersedia opsi auto debit dari rekening bank yang sudah terdaftar agar tidak ada iuran yang terlewat setiap bulannya.
Manfaat yang Didapat Setelah Terdaftar
Mendaftar bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Ada perlindungan nyata yang langsung dirasakan setelah kartu kepesertaan aktif dan iuran pertama terbayar.
Peserta yang terdaftar dalam program JKK akan mendapatkan penggantian biaya pengobatan jika mengalami kecelakaan saat bekerja, termasuk selama perjalanan dari rumah ke tempat kerja.
Program JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap mendapat perlindungan finansial.
Sementara JHT berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan saat peserta sudah tidak bekerja lagi, pensiun, atau dalam kondisi tertentu yang memenuhi syarat pencairan.
Fakta yang Perlu Diketahui Sebelum Mendaftar
Dari total 1,8 juta pekerja informal yang tercatat di wilayah DKI Jakarta saja, baru sekitar 600.000 orang yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya masih ada lebih dari satu juta pekerja informal di satu kota yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial sama sekali, padahal haknya sudah terbuka lebar.
Ketidaktahuan tentang prosedur pendaftaran dan kekhawatiran soal biaya menjadi dua hambatan utama yang paling sering ditemukan di lapangan berdasarkan berbagai survei ketenagakerjaan.
Dengan kemudahan digital yang tersedia sekarang, tidak ada lagi alasan kuat untuk menunda pendaftaran. Satu langkah kecil hari ini bisa menjadi perlindungan besar di masa depan.









Tinggalkan Komentar
Buka Komentar