Pemerintah tengah mengkaji aturan soal pembelian gas subsidi melalui rancangan Peraturan Presiden yang akan memperketat distribusi LPG 3 kilogram.
Meski belum ada informasi pasti soal mekanisme pelaksanaannya, masyarakat sudah bersiap-siap mendaftarkan diri dalam program Subsidi Tepat dari sekarang.
Kebijakan baru ini merupakan hasil dari evaluasi penyaluran gas melon yang selama ini dinilai terlalu longgar. Hampir semua lapisan ekonomi masih bisa mengakses LPG bersubsidi tanpa batasan jelas. Padahal, bantuan energi ini seharusnya ditujukan bagi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik untuk memperbaiki sistem distribusi. Mereka menggunakan basis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional dan Nomor Induk Kependudukan sebagai acuan penerima subsidi.
Pemerintah menargetkan perombakan skema subsidi energi selesai dalam dua tahun ke depan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat mandat enam bulan untuk mendesain ulang mekanisme pemberian subsidi agar lebih presisi dan tidak salah sasaran.
Siapa yang Berhak Beli LPG 3 Kg?
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menegaskan bahwa kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tinggi akan dibatasi aksesnya.
Mereka yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10 dalam data sosial ekonomi pemerintah nantinya tidak lagi bisa membeli gas bersubsidi.
Sistem baru ini dirancang untuk mengalihkan anggaran subsidi dari kelompok mampu ke masyarakat yang lebih membutuhkan. Pemerintah bahkan mengimbau warga yang tergolong sejahtera untuk secara sukarela beralih ke LPG nonsubsidi demi pemerataan akses.
Regulasi saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Aturan baru yang sedang disiapkan akan mengintegrasikan distribusi dari hulu hingga hilir agar lebih terorganisir dan akurat dalam menjangkau penerima manfaat.
Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg untuk Rumah Tangga
Proses pendaftaran dilakukan secara offline melalui pangkalan LPG yang sudah bermitra dengan Pertamina. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi pangkalan LPG resmi yang telah terdaftar dalam program Subsidi Tepat di wilayah tempat tinggal Anda.
- Bawa dokumen identitas lengkap berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga untuk keperluan verifikasi.
- Serahkan dokumen kepada petugas pangkalan yang akan memindai atau mencatat NIK Anda ke dalam sistem digital.
- Petugas melakukan unggah data ke platform Subsidi Tepat LPG milik Pertamina untuk validasi.
- Tunggu konfirmasi aktivasi dari petugas bahwa data Anda sudah tersimpan dan aktif di sistem.
- Tunjukkan KTP saat membeli gas melon di pangkalan, karena setiap transaksi akan dicatat otomatis.
- Cukup satu anggota keluarga terdaftar karena seluruh anggota rumah tangga dapat menggunakan NIK yang sama untuk pembelian.
Khusus untuk pelaku usaha mikro, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi:
- Siapkan Nomor Induk Berusaha sebagai bukti legalitas usaha.
- Lampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan aktivitas usaha Anda.
- Proses pendaftaran tetap melalui pangkalan LPG dengan prosedur serupa.
Pemerintah akan mendaftarkan petani dan nelayan secara langsung tanpa perlu registrasi manual. Mereka yang masuk kategori ini tinggal menunggu data mereka aktif di sistem melalui koordinasi Kementerian ESDM dengan instansi terkait.
Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg bagi Pangkalan di Website MyPertamina
Pangkalan LPG 3 kg yang ingin bergabung dalam program Subsidi Tepat harus melalui proses registrasi di aplikasi MAP (MyPertamina Application for Pangkalan).
Berikut tahapannya:
Syarat Pendaftaran Akun
- Program transaksi penyaluran LPG 3 kg melalui aplikasi MAP sudah berjalan di wilayah operasi pangkalan.
- Pangkalan sudah terdaftar resmi sebagai mitra penyalur LPG 3 kg Pertamina.
- Admin MAP akan membantu proses pendaftaran dan pembuatan akun.
- Setelah akun dibuat, email berisi informasi login akan dikirimkan.
Aktivasi Akun (Onboarding)
- Aktifkan PIN terlebih dahulu dengan mengecek email dari Subsidi Tepat dan klik tautan aktivasi yang diberikan.
- Buka halaman login dan masukkan nomor ponsel atau email yang sudah terdaftar sebagai akun pangkalan.
- Input PIN 6 digit yang telah dibuat pada kolom yang tersedia, lalu tekan tombol Masuk.
- Baca Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi yang muncul di layar sebelum memberikan persetujuan.
- Tekan tombol “Saya Setuju” untuk melanjutkan ke halaman Selamat Datang.
- Klik “Atur Produk LPG 3 KG” untuk masuk ke tahap pengaturan harga.
Pengaturan Harga Jual dan Beli
- Isi Harga Beli: harga yang dibayarkan pangkalan saat membeli dari agen LPG 3 kg.
- Isi Harga Jual: harga yang dikenakan kepada pelanggan sesuai Harga Eceran Tertinggi di wilayah masing-masing.
- Tekan “Selanjutnya” setelah selesai mengisi kedua kolom harga.
- Halaman “Selamat Bergabung” akan muncul jika proses onboarding berhasil.
- Klik “Mulai Berjualan LPG 3 KG” untuk mulai menggunakan aplikasi dalam transaksi harian.
Persetujuan Syarat, Ketentuan, dan Kebijakan Privasi bersifat wajib. Tanpa persetujuan ini, proses onboarding akan gagal dan aplikasi MAP tidak dapat digunakan untuk mencatat penjualan tabung gas.









Tinggalkan Komentar
Buka Komentar