Ribuan calon pendidik yang berhasil melewati tahap wawancara Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru 2025 kini mereka akan memasuki tahap berikutnya.
Setelah mengonfirmasi kesediaan mereka, para peserta harus menjalani proses lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditunjuk pemerintah.
Lapor diri menjadi pintu masuk resmi bagi calon guru untuk memulai perjalanan akademik mereka dalam program yang dirancang mencetak tenaga pendidik profesional dan berkualitas. Tanpa menyelesaikan proses ini, peserta tidak bisa melanjutkan ke tahap pembelajaran berikutnya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah menetapkan mekanisme yang harus diikuti seluruh peserta.
Setiap LPTK memiliki kebijakan internal tersendiri, baik menyangkut metode maupun persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
Apa itu Lapor Diri dalam PPG?
Lapor diri merupakan proses registrasi formal yang wajib dilakukan peserta PPG setelah dinyatakan lulus seleksi. Melalui mekanisme ini, LPTK melakukan verifikasi identitas, kelengkapan dokumen, serta memastikan kesiapan akademik dan kesehatan peserta sebelum mengikuti rangkaian pendidikan profesi.
Proses ini berfungsi sebagai jembatan antara status “lulus seleksi” menjadi “mahasiswa PPG aktif”. Lebih dari sekadar pengumpulan berkas, tahapan ini membantu lembaga pendidikan mempersiapkan segala keperluan akademik dan administratif untuk memulai program pembelajaran.
Setiap LPTK menerapkan metode berbeda dalam pelaksanaan lapor diri. Beberapa perguruan tinggi mengharuskan kehadiran fisik peserta, sementara yang lain menyediakan layanan daring untuk mempermudah proses.
Peserta tidak dapat memilih LPTK secara mandiri karena penempatan telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Yang perlu dipahami, lapor diri bukan hanya memenuhi kewajiban administratif. Ini adalah komitmen awal peserta untuk menjalani seluruh program PPG secara serius dan bertanggung jawab sebagai calon pendidik masa depan bangsa.
Syarat Lapor Diri PPG Prajabatan 2025
Persiapan dokumen menjadi kunci kelancaran proses lapor diri. Peserta perlu menyiapkan berbagai berkas penting yang telah ditentukan pemerintah.
Berikut persyaratan lengkap yang harus disiapkan:
Dokumen Identitas dan Akademik
- Formulir biodata mahasiswa yang telah diisi lengkap secara online
- Ijazah S1 yang dipindai dalam format PDF (maksimal 1MB), disertai surat keterangan jika terdapat kesalahan penulisan
- Transkrip nilai S1 dalam bentuk PDF dengan kualitas gambar yang jelas dan terbaca
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam format JPG maksimal 1MB
- Akta kelahiran dan kartu keluarga dalam format PDF
Dokumen Kesehatan
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari rumah sakit dengan tujuan mengikuti PPG Bagi Calon Guru
- Surat Keterangan Sehat Rohani dari rumah sakit (kebijakan bervariasi antar LPTK)
- Surat Keterangan Bebas NAPZA dari BNN, Kepolisian, atau RSUD dengan minimal tiga parameter pemeriksaan
Dokumen Kelakuan dan Integritas
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari kepolisian minimal tingkat polsek, dengan tujuan mengikuti PPG
- Pakta integritas yang telah ditandatangani dan diberi materai Rp10.000
Pas Foto
- Foto latar merah dalam format JPG (bukan hasil scan pas foto cetak)
- Pria: mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan dasi merah
- Wanita: mengenakan jas hitam dan kemeja putih tanpa dasi, dengan hijab hitam bagi yang menggunakan
Penting diperhatikan bahwa tidak semua LPTK mewajibkan surat keterangan sehat rohani. Peserta sangat dianjurkan mengecek kebijakan spesifik LPTK tujuan mereka untuk menghindari kekurangan dokumen. Semua berkas digital harus memenuhi spesifikasi ukuran dan format yang ditetapkan, serta diberi nama sesuai ketentuan.
Cara Lapor Diri PPG Prajabatan 2025
Proses lapor diri dilakukan melalui dua tahap: online dan offline. Berikut panduan lengkap menjalani kedua tahapan tersebut:
Tahap Lapor Diri Online
- Buka laman resmi SIMPKB untuk mengecek pengumuman kelulusan dan melihat penetapan LPTK tujuan Anda
- Akses menu khusus lapor diri PPG Bagi Calon Guru (Prajabatan) yang tersedia di portal resmi
- Isi formulir biodata mahasiswa secara lengkap dan teliti
- Unggah seluruh dokumen digital sesuai format dan penamaan yang ditentukan (PDF untuk dokumen, JPG untuk foto dan KTP)
- Pastikan setiap file tidak melebihi ukuran maksimal 1MB dan kualitas gambar tetap jelas
- Periksa kembali kelengkapan data sebelum mengirimkan formulir
- Simpan bukti pengiriman sebagai arsip pribadi
Tahap Lapor Diri Offline
- Persiapkan dokumen fisik berupa fotokopi yang sudah dilegalisir untuk seluruh berkas yang diunggah online
- Masukkan semua dokumen ke dalam amplop warna cokelat ukuran airmail
- Datang langsung ke kantor PPG di LPTK tujuan sesuai alamat yang telah diberikan
- Serahkan amplop berisi dokumen fisik kepada petugas yang bertugas
- Pastikan Anda datang sesuai jadwal yang ditetapkan LPTK
Beberapa hal penting yang perlu diingat selama proses lapor diri:
- Pantau secara berkala laman resmi LPTK untuk informasi terbaru mengenai jadwal dan teknis pelaksanaan
- Hubungi pihak LPTK jika ada keraguan terkait persyaratan atau prosedur
- Jangan menunda proses karena keterlambatan dapat berakibat pada gugurnya status sebagai peserta
- Simpan semua bukti komunikasi dan pengiriman dokumen
- Pastikan nomor kontak yang didaftarkan aktif untuk menerima pemberitahuan resmi
Setelah menyelesaikan kedua tahapan lapor diri, peserta tinggal menunggu penetapan resmi sebagai mahasiswa PPG aktif. Status ini akan menjadi tiket resmi untuk mengikuti kegiatan akademik program Pendidikan Profesi Guru secara penuh.
Berdasarkan linimasa resmi yang dikeluarkan Kemendikdasmen, proses lapor diri dilakukan melalui dua tahap dengan jadwal ketat yang harus dipatuhi. Berikut panduan lengkap beserta timeline pelaksanaannya:
Jadwal Penting PPG Prajabatan 2025
- Konfirmasi Kesediaan: 30 Desember 2025 – 2 Januari 2026
- Penetapan Peserta PPG: 5 Januari 2026
- Lapor Diri Secara Daring: 5 – 10 Januari 2026
- Matrikulasi Daring (khusus mahasiswa non-kependidikan): 12 – 30 Januari 2026
- Lapor Diri Secara Luring: 26 – 28 Januari 2026
- Orientasi Peserta: 28 – 30 Januari 2026
- Perkuliahan Semester 1 Dimulai: 2 Februari 2026
Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan akan diumumkan melalui laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id









Leave a Reply