Cara Menggabungkan NPWP Suami-Istri di Coretax

Cara Menggabungkan NPWP Suami-Istri di Coretax
Ilustrasi Coretax.

Bagi pasangan yang sudah menikah dan keduanya memiliki penghasilan, mengurus kewajiban perpajakan bisa menjadi lebih praktis melalui penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak memberikan fleksibilitas bagi istri yang telah menikah untuk memilih tetap menggunakan nomor identitas pajak sendiri atau menyatukan kewajiban perpajakan dengan pasangannya.

Opsi penggabungan ini semakin diminati karena mampu menyederhanakan proses administrasi sekaligus meminimalkan risiko kesalahan perhitungan pajak.

Melalui platform Coretax yang dikelola pemerintah, seluruh prosedur dapat diselesaikan secara daring tanpa harus mengunjungi kantor pelayanan pajak. Prosesnya terbilang cepat, hanya memerlukan dua tahap utama yang bisa diselesaikan dalam hitungan hari.

Artikel ini akan memandu Anda memahami manfaat penggabungan, langkah-langkah teknis pelaksanaannya, hingga kewajiban yang perlu dipenuhi setelah prosedur selesai.

Keuntungan Penggabungan NPWP Suami-Istri

Menyatukan nomor identitas perpajakan dalam satu unit keluarga membawa sejumlah keuntungan yang signifikan.

Efisiensi dalam Penghitungan Pajak

Ketika nomor pajak digabungkan, perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi lebih optimal. Suami akan menggunakan status kawin tanpa tanggungan, sementara penghasilan istri yang telah dipotong oleh pemberi kerja cukup dilaporkan tanpa perlu penghitungan ulang—asalkan istri hanya bekerja pada satu institusi.

Sebaliknya, jika nomor pajak terpisah, kedua penghasilan tetap harus digabungkan saat pelaporan tahunan, yang berpotensi menimbulkan kewajiban pajak tambahan.

Penerapan Tarif Progresif yang Lebih Menguntungkan

Sistem pajak penghasilan menerapkan tarif progresif, yakni semakin besar penghasilan, semakin tinggi tarifnya. Dengan penggabungan, penghasilan istri yang sudah dipotong pajaknya tidak perlu dihitung ulang, sehingga pasangan dapat mengelola beban pajak secara lebih efektif.

Bila nomor pajak terpisah, total penghasilan yang dilaporkan akan lebih besar dan otomatis terkena tarif yang lebih tinggi.

Administrasi yang Lebih Ringkas

Dari sisi pengelolaan dokumen, penggabungan jelas lebih sederhana. Suami cukup menyampaikan satu laporan tahunan yang mencakup seluruh penghasilan keluarga.

Istri tidak perlu lagi menyusun laporan pajak secara mandiri, sehingga mengurangi beban administratif dan mempermudah pengelolaan keuangan rumah tangga secara keseluruhan.

Cara Menggabungkan NPWP Suami-Istri di Coretax

Proses penggabungan dilakukan melalui dua tahap utama yang melibatkan akun Coretax milik istri dan suami.

Tahap Pertama: Menonaktifkan Nomor Pajak Istri

  1. Akses akun Coretax menggunakan kredensial istri.
  2. Buka menu “Portal Saya”, kemudian pilih “Perubahan Status”.
  3. Klik opsi “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”.
  4. Isi formulir yang muncul dengan lengkap.
  5. Pada kolom alasan penonaktifan, pilih keterangan: “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif, memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami”.
  6. Unggah dokumen pendukung berupa KTP suami, KTP istri, dan Kartu Keluarga.
  7. Centang kotak pernyataan wajib pajak.
  8. Klik tombol “Kirim Permohonan”.

Status pengajuan dapat dipantau melalui menu “Kasus Saya” di akun Coretax. Pilih jenis kasus “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif” dan cek bagian alur kasus.

Biasanya akan muncul informasi bahwa kasus sedang diproses. Direktorat Jenderal Pajak akan memverifikasi permohonan dalam waktu maksimal lima hari kerja. Jika disetujui, akan diterbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Tahap Kedua: Menambahkan Data Istri ke Akun Suami

  1. Login ke akun Coretax menggunakan kredensial suami.
  2. Pilih menu “Portal Saya”, lalu klik “Profil Saya”.
  3. Masuk ke bagian “Informasi Umum” dan klik tombol “Edit” di pojok kanan atas layar.
  4. Pilih menu “Unit Pajak Keluarga”, kemudian klik “Tambah”.
  5. Isi data istri secara lengkap meliputi: NIK, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nomor kartu keluarga, nama, status hubungan keluarga, pekerjaan, status unit perpajakan, status PTKP, serta periode mulai dan berakhir.
  6. Pastikan status istri diatur sebagai “Tanggungan”.
  7. Klik “Simpan” setelah semua kolom terisi.
  8. Centang pernyataan wajib pajak, lalu klik “Submit”.

Setelah proses ini selesai, istri akan tercatat sebagai bagian dari unit pajak keluarga suami di sistem Coretax.

Kewajiban Pajak Setelah Dilakukan Penggabungan NPWP

Setelah penggabungan berhasil, beberapa ketentuan perpajakan perlu diperhatikan oleh pasangan suami-istri.

Untuk menjalankan kewajiban perpajakan, keluarga akan menggunakan nomor identitas pajak suami atau NIK suami. Namun, NIK istri tetap tercatat dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang sah di sistem Coretax. Data ini tidak dihapus, melainkan hanya dinonaktifkan.

Apabila istri berstatus sebagai karyawan yang menerima gaji dari pemberi kerja, penghasilannya harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atas nama suami.

Penghasilan tersebut dicantumkan sebagai penghasilan yang telah dikenakan pemotongan pajak, berdasarkan bukti potong yang diterbitkan oleh perusahaan tempat istri bekerja.

Penting untuk dicatat bahwa dalam pembuatan bukti pemotongan PPh 21/26 atas penghasilan istri, NIK yang digunakan tetap NIK istri sendiri, bukan NIK suami. Identitas pada dokumen bukti potong dibuat menggunakan NIK masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban pelaporan tahunan cukup dilakukan satu kali oleh suami dengan mencakup seluruh penghasilan keluarga. Istri tidak perlu lagi menyampaikan laporan terpisah, sehingga proses administrasi perpajakan menjadi lebih terpusat dan efisien.

Penulis yang gemar merangkai fakta menjadi cerita ringan dan tajam, membahas peristiwa, teknologi, hingga informasi bansos secara aktual.