Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menjadi identitas resmi yang wajib dimiliki setiap guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Nomor identifikasi sepanjang 16 digit ini berfungsi sebagai penanda unik yang tidak akan berubah meski seorang pendidik berpindah tempat tugas atau mengalami perubahan status kepegawaian.
Proses pengajuan NUPTK kini dilakukan secara daring melalui sistem Verval PTK yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Operator sekolah memegang peran penting dalam alur pengajuan ini sebagai pihak yang menginput dan mengunggah seluruh berkas persyaratan.
Berkas Persyaratan
Sebelum memulai pengajuan melalui Verval PTK, pastikan semua dokumen berikut telah disiapkan dalam format digital yang jelas dan terbaca:
Dokumen Wajib untuk Semua Pengaju:
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
- Ijazah lengkap mulai dari SD, SMP, SMA hingga pendidikan tertinggi
- Bukti kualifikasi akademik minimal D-IV atau S-1 untuk pendidik formal
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
Persyaratan Tambahan Berdasarkan Status:
Untuk pengajar berstatus CPNS atau PNS, siapkan SK pengangkatan CPNS/PNS dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan setempat.
Bagi yang berstatus non-PNS di sekolah negeri, diperlukan SK pengangkatan atau penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan.
Untuk tenaga pendidik non-PNS di sekolah swasta, wajib melampirkan SK pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum penyelenggara pendidikan.
Pastikan Anda telah mengajar minimal dua tahun berturut-turut, dibuktikan dengan SK penugasan atau pembagian jam mengajar dari kepala sekolah.
Semua berkas harus dipindai dalam format PDF dengan kualitas gambar yang tajam. Pastikan cap dan tanda tangan terlihat jelas untuk mempermudah proses verifikasi. Data Anda juga harus sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki rombongan belajar aktif.
Cara Pengajuan NUPTK Melalui Verval PTK
Operator sekolah dapat mengajukan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat. Berikut langkah-langkah pengajuannya:
- Buka laman https://sso.data.kemendikdasmen.go.id/ melalui peramban internet
- Masuk menggunakan akun Dapodik sekolah yang telah terdaftar
- Pilih menu “Pengajuan NUPTK” pada dashboard utama
- Sistem akan menampilkan daftar pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK namun sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki rombongan belajar
- Klik tombol “Ajukan NUPTK” pada nama yang akan diajukan
- Unggah berkas persyaratan dalam format PDF sesuai urutan yang diminta sistem
- Periksa kembali kelengkapan dokumen yang telah diunggah
- Klik tombol “Ajukan” untuk mengirim permohonan
- Setelah pengajuan terkirim, hubungi Dinas Pendidikan untuk mengonfirmasi bahwa pengajuan telah masuk sistem
- Pantau status pengajuan melalui menu “Status Pengajuan NUPTK”
Pengajuan yang telah masuk akan diproses melalui jalur verifikasi berjenjang. Operator dapat memantau perkembangan status secara berkala untuk mengetahui apakah pengajuan disetujui atau ada berkas yang perlu diperbaiki.
Tahapan Verifikasi NUPTK
Setelah operator sekolah mengajukan permohonan melalui Verval PTK, dokumen akan melewati beberapa tahap pemeriksaan:
Verifikasi Tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
Tim verifikator di Dinas Pendidikan akan memeriksa keaslian dokumen yang diunggah, termasuk keabsahan cap, tanda tangan, dan legalitas hasil legalisir ijazah. Apabila semua persyaratan terpenuhi, pengajuan akan diteruskan ke tahap berikutnya. Jika ada dokumen yang tidak sesuai, pengajuan akan dikembalikan dengan catatan perbaikan.
Verifikasi LPMP atau BPKLN
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) menerima pengajuan yang telah disetujui Dinas Pendidikan. Untuk satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, verifikasi dilakukan oleh Balai Pengelolaan Kegiatan Luar Negeri (BPKLN). Pada tahap ini, verifikator akan memeriksa ulang kesesuaian dan masa berlaku dokumen.
Proses verifikasi di LPMP membutuhkan waktu yang cukup panjang. Beberapa kemungkinan penolakan pada tahap ini antara lain dokumen tidak lengkap, hasil scan buram atau tidak jelas, serta dokumen yang tidak valid atau masa berlakunya telah habis.
Verifikasi PDSPK
Pusat Data dan Sistem Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) melakukan pemeriksaan final terhadap seluruh dokumen yang telah lolos verifikasi sebelumnya. PDSPK juga memastikan bahwa pendidik atau tenaga kependidikan masih aktif mengajar di satuan pendidikan dan tercatat dalam Dapodik dengan memiliki rombongan belajar.
Apabila semua persyaratan terpenuhi dan data di Dapodik menunjukkan status aktif, NUPTK akan diterbitkan. Nomor ini kemudian dapat diakses melalui sistem dan digunakan untuk berbagai keperluan administratif pendidikan.
Cara Cek NUPTK Online
Setelah NUPTK diterbitkan, pemiliknya dapat melakukan pengecekan status secara mandiri melalui dua metode:
Pengecekan Menggunakan Nama:
- Kunjungi laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk
- Masukkan nama lengkap atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian
- Pilih provinsi dan kota tempat bertugas
- Pada bagian status, pilih “Semua Status Registrasi Akun SIMPKB” dan “Semua Status Sinkronisasi DAPODIK”
- Klik tombol “Cari GTK”
- Temukan data yang sesuai dan catat nomor NUPTK yang terdiri dari 16 digit
Pengecekan Menggunakan Nomor NUPTK:
- Akses laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
- Masukkan 16 digit nomor NUPTK pada kolom yang tersedia
- Klik tombol “Search”
- Sistem akan menampilkan informasi lengkap seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta status keaktifan NUPTK
Apabila status NUPTK menunjukkan tidak aktif atau tidak valid, segera hubungi operator sekolah untuk melakukan pengurusan perbaikan data dengan menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Meski tidak diwajibkan, Anda bisa mencetak kartu NUPTK melalui layanan e-Kartu di situs resmi Kemdikbudristek. Siapkan data seperti nomor NUPTK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta foto berukuran 2×3 dalam format PNG/JPG/JPEG. Setelah formulir diisi dan live preview diperiksa, kartu dapat dicetak dalam format PDF sesuai ukuran kartu identitas standar.









Tinggalkan Komentar
Buka Komentar