Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Tertinggi hingga Terendah

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Tertinggi hingga Terendah
UMP 2026.

Hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebelum batas waktu 24 Desember 2025.

Nilai UMP berfungsi sebagai batas gaji terendah yang wajib dipatuhi oleh perusahaan dan menjadi gambaran kemampuan ekonomi suatu daerah.

Dari 38 provinsi di Indonesia, tercatat sudah ada 36 wilayah yang telah mengumumkan besaran upah minimum mereka tepat waktu.

Kebijakan pengupahan 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut menekankan keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Hasilnya, nominal UMP di tiap provinsi menunjukkan variasi yang cukup lebar, baik dari sisi nilai maupun persentase kenaikan.

Daerah dengan UMP 2026 Terendah dan Tertinggi

Perbedaan struktur ekonomi, biaya hidup, dan kemampuan fiskal daerah membuat UMP 2026 tidak seragam. Berikut gambaran wilayah dengan UMP paling rendah dan paling tinggi.

5 Daerah dengan UMP Terendah

  • Jawa Tengah: Rp2,31 juta (naik 7,28%)
  • Jawa Barat: Rp2,31 juta (naik 5,77%)
  • DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (naik 6,78%)
  • Jawa Timur: Rp2,44 juta (naik 6,1%)
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (naik 5,45%)

5 Daerah dengan UMP Terendah

  • DKI Jakarta: Rp5,72 juta (naik 6,17%)
  • Papua Selatan: Rp4,50 juta (naik 5,19%)
  • Papua: Rp4,43 juta (naik 3,51%)
  • Papua Tengah: Rp4,29 juta (tetap)
  • Bangka Belitung: Rp4,03 juta (naik 4,05%)

DKI Jakarta kembali menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada 2026.

Daftar Lengkap UMP di 36 Provinsi

Berikut daftar UMP 2026 di 36 provinsi yang telah diumumkan pemerintah daerah:

  1. DKI Jakarta: Rp5,72 juta (naik 6,17%)
  2. Papua Selatan: Rp4,50 juta (naik 5,19%)
  3. Papua: Rp4,43 juta (naik 3,51%)
  4. Papua Tengah: Rp4,29 juta (tetap)
  5. Bangka Belitung: Rp4,03 juta (naik 4,05%)
  6. Sulawesi Utara: Rp4 juta (naik 6,01%)
  7. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (naik 7,1%)
  8. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (naik 7,21%)
  9. Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (naik 7,06%)
  10. Papua Barat: Rp3,84 juta (naik 6,25%)
  11. Riau: Rp3,78 juta (naik 7,74%)
  12. Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (naik 5,45%)
  13. Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (naik 4,2%)
  14. Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (naik 5,1%)
  15. Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (naik 6,54%)
  16. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (naik 6,12%)
  17. Maluku Utara: Rp3,51 juta (naik 3%)
  18. Jambi: Rp3,47 juta (naik 7,33%)
  19. Gorontalo: Rp3,40 juta (naik 5,7%)
  20. Maluku: Rp3,33 juta (naik 6,1%)
  21. Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (naik 4,78%)
  22. Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (naik 7,58%)
  23. Sumatera Utara: Rp3,22 juta (naik 7,9%)
  24. Bali: Rp3,2 juta (naik 7,04%)
  25. Sumatera Barat: Rp3,18 juta (naik 6,3%)
  26. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (naik 9,08%)
  27. Banten: Rp3,1 juta (naik 6,74%)
  28. Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (naik 6,12%)
  29. Lampung: Rp3,04 juta (naik 5,35%)
  30. Bengkulu: Rp2,82 juta (naik 5,89%)
  31. Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (naik 2,72%)
  32. Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (naik 5,45%)
  33. Jawa Timur: Rp2,44 juta (naik 6,1%)
  34. DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (naik 6,78%)
  35. Jawa Barat: Rp2,31 juta (naik 5,77%)
  36. Jawa Tengah: Rp2,31 juta (naik 7,28%)

Sulawesi Tengah mencatatkan pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan 9,08 persen, sementara Nusa Tenggara Barat memiliki kenaikan paling kecil yakni 2,72 persen. Papua Tengah menjadi satu-satunya wilayah yang tidak mengalami kenaikan tahun ini.

Dua Provinsi Belum Tetapkan UMP 2026

Aceh dan Papua Pegunungan masih belum mengumumkan besaran upah minimum mereka hingga tenggat waktu berakhir.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa Aceh kemungkinan akan mempertahankan angka tahun lalu sebesar Rp3,68 juta.

Keputusan tersebut diambil mempertimbangkan kondisi provinsi yang tengah fokus menangani dampak bencana banjir dan longsor.

Sementara itu, Papua Pegunungan masih menunggu proses penetapan di tingkat daerah. Pemerintah pusat menyatakan tetap menanti keputusan resmi hingga batas waktu akhir tahun.

Kebijakan pengupahan tahun ini tetap mempertimbangkan berbagai faktor seperti kondisi ekonomi daerah, daya beli masyarakat, dan keberlanjutan usaha di setiap wilayah.

Penetapan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Penulis yang gemar merangkai fakta menjadi cerita ringan dan tajam, membahas peristiwa, teknologi, hingga informasi bansos secara aktual.