Koperasi Merah Putih merupakan program pemberdayaan ekonomi berbasis desa dan kelurahan yang disiapkan untuk memperkuat usaha warga melalui model gotong royong serta pengelolaan bersama.
Program ini banyak dibicarakan karena dinilai membuka peluang kerja baru di daerah. Selain itu, publik juga penasaran dengan imbalan bagi pengurus yang nantinya menjalankan roda usaha koperasi.
Perhatian masyarakat terus meningkat setelah muncul berbagai kabar soal pendapatan pengurus. Namun, informasi yang beredar tidak semuanya tepat sehingga perlu dipahami secara lebih jernih dan terukur.
Bagi warga yang ingin terlibat, memahami struktur organisasi, mekanisme pemilihan, serta kisaran honor menjadi hal penting sebelum memutuskan ikut dalam kepengurusan koperasi ini.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Program ini dirancang sebagai koperasi lokal yang dikelola masyarakat setempat. Fokus utamanya ialah menggerakkan ekonomi wilayah melalui usaha yang sesuai kebutuhan dan potensi daerah masing masing.
Setiap koperasi dapat membuka unit usaha berbeda. Contohnya toko kebutuhan pokok, layanan simpan pinjam, distribusi hasil panen, gudang penyimpanan, hingga layanan kesehatan dasar.
Model seperti ini membuat koperasi lebih dekat dengan warga karena keputusan usaha tidak datang dari luar, melainkan lahir dari kebutuhan masyarakat setempat sendiri.
Karena berbasis anggota, setiap keputusan penting dilakukan lewat musyawarah. Sistem ini membuat arah kebijakan lebih terbuka serta memberi ruang pengawasan bersama.
Dasar Penetapan Honor Pengurus
Secara umum, pemberian honor kepada pengurus dimungkinkan selama diputuskan melalui rapat anggota. Artinya, nominal tidak ditetapkan sepihak dan harus melalui persetujuan forum resmi.
Forum anggota menjadi tempat tertinggi dalam pengambilan keputusan. Di sana dibahas kemampuan keuangan koperasi, kebutuhan operasional, serta beban kerja tiap posisi pengurus.
Karena tiap koperasi memiliki kondisi berbeda, nilai honor antar wilayah bisa tidak sama. Koperasi yang baru berdiri tentu berbeda kapasitas dengan koperasi yang usahanya sudah berkembang.
Prinsip utama yang dijaga ialah adil, terbuka, dan tidak memberatkan kas koperasi. Dengan cara itu, penghargaan tetap ada tanpa mengganggu keberlanjutan usaha.
Struktur Organisasi Koperasi Merah Putih
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, koperasi ini memiliki tiga komponen utama dalam susunan organisasinya.
- Pengurus bertugas mengelola jalannya koperasi secara keseluruhan, terdiri dari ketua, wakil, sekretaris, dan bendahara dengan jumlah minimal lima orang.
- Pengawas dipimpin oleh kepala desa atau lurah secara ex-officio, didampingi minimal dua anggota yang jujur dan tidak memiliki riwayat hukum bermasalah.
- Pengelola ditunjuk oleh pengurus dan disahkan melalui Musyawarah Desa Khusus untuk menjalankan operasional harian koperasi sesuai kebutuhan usaha.
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Tidak sembarang orang bisa mengisi posisi pengurus. Ada sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi sebelum seseorang bisa masuk ke dalam jajaran kepengurusan.
- Merupakan anggota aktif koperasi dengan integritas tinggi dan pemahaman dasar tentang dunia perkoperasian.
- Memiliki kemampuan teknis serta jiwa kewirausahaan yang dapat mendukung pengembangan usaha koperasi.
- Tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus atau pengawas lain dalam satu koperasi.
- Bukan berasal dari unsur perangkat desa atau kelurahan setempat.
- Komposisi pengurus harus berjumlah ganjil dengan minimal lima orang dalam satu kepengurusan.
- Bersedia menunjuk pengelola operasional dengan kewenangan yang terbatas jika dibutuhkan.
Cara Mendaftar Koperasi Merah Putih
Bagi yang ingin bergabung atau membentuk koperasi baru, prosesnya kini bisa dilakukan secara daring dengan langkah berikut.
- Kunjungi situs resmi di merahputih.kop.id dan klik tombol “Daftar Sekarang”.
- Pilih opsi “Membangun Koperasi Baru” lalu isi data wilayah dan nama koperasi sesuai ketentuan.
- Unggah berita acara musyawarah desa beserta dokumen rapat anggota yang telah ditandatangani.
- Lengkapi informasi jenis usaha, nama domain, data notaris, dan kontak penanggung jawab koperasi.
- Buat kata sandi akun, centang persetujuan, lalu klik “Daftar” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Nama koperasi harus diawali kata “Koperasi”, diikuti “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, lalu nama wilayah yang bersangkutan.
Perkiraan Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih
Sebelum membahas angkanya, penting untuk meluruskan informasi yang sempat viral di media sosial soal gaji pengurus yang disebut mencapai Rp8 juta hingga Rp15 juta per bulan.
Menteri Koordinator Perekonomian Budi Gunadi Sadikin secara tegas menyatakan bahwa belum ada penetapan gaji resmi dari pemerintah untuk pengurus koperasi ini.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga menegaskan bahwa rekrutmen dan penentuan upah belum masuk tahap eksekusi karena fokus saat ini masih pada pembentukan kelembagaan.
Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, menambahkan bahwa nominal gaji sepenuhnya menjadi kewenangan internal masing-masing koperasi, bukan ditentukan pemerintah pusat.
Keputusan soal upah akan bergantung pada tiga hal utama, yakni kesepakatan anggota, kemampuan keuangan, dan hasil usaha koperasi di sektor riil.
Namun berdasarkan praktik umum di koperasi yang sudah berjalan, berikut gambaran kisaran honorarium yang biasa diberikan kepada pengurus:
- Ketua Koperasi: Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000 per bulan, tergantung skala operasional dan beban kerja harian.
- Sekretaris: Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000 per bulan, mempertimbangkan tugas administratif dan dokumentasi rapat.
- Bendahara: Rp1.500.000 hingga Rp3.500.000 per bulan, sesuai tanggung jawab pengelolaan dan pelaporan keuangan.
- Pengurus Harian Lainnya: Rp500.000 hingga Rp1.000.000, tergantung intensitas keterlibatan dalam kegiatan koperasi.
- Pengurus Non-Harian: Insentif per kegiatan sekitar Rp250.000 hingga Rp500.000 per pertemuan yang dihadiri.
- Pengawas: Insentif evaluatif per kuartal berkisar Rp500.000 hingga Rp1.500.000 sesuai kontribusi pengawasan.
Angka-angka ini bukan hak tetap, melainkan bentuk penghargaan yang bisa berubah tergantung kondisi keuangan koperasi setiap tahunnya.
Siapa Saja yang Bisa Ikut Bergabung?
Koperasi Merah Putih membuka peluang bagi warga desa yang memiliki minat dan kemampuan di bidang keuangan, usaha, maupun pengelolaan organisasi.
Bagi yang tidak mendapat undangan saat Musyawarah Desa Khusus, jangan langsung menyerah karena masih ada cara untuk tetap bisa ikut terlibat.
- Datangi kantor balai desa secara langsung dan sampaikan minat untuk bergabung sebagai anggota maupun pengelola koperasi.
- Tanyakan informasi kepada lebih dari satu perangkat desa agar mendapat gambaran yang lebih lengkap dan akurat.
- Jika perlu, temui langsung kepala desa atau ketua BPD untuk mengutarakan niat dan kemampuan yang dimiliki.
Antusiasme dan inisiatif aktif justru menjadi nilai tambah yang bisa membuka peluang lebih lebar untuk bergabung.
Prinsip Penentuan Upah yang Adil dan Transparan
Meski besaran gaji belum ditetapkan secara resmi, koperasi yang baik selalu berpijak pada prinsip keadilan dan keterbukaan dalam mengelola kompensasi pengurusnya.
Honorarium yang diberikan harus proporsional terhadap tanggung jawab, tidak membebani operasional, dan selalu diputuskan melalui forum Rapat Anggota Tahunan secara demokratis.
Transparansi menjadi pilar utamanya karena besaran honor wajib diumumkan dalam laporan pertanggungjawaban tahunan agar seluruh anggota dapat mengawasinya.
Evaluasi kinerja pengurus juga dilakukan secara berkala, mencakup kehadiran, pencapaian program kerja, dan kualitas pelayanan kepada anggota koperasi.
Dengan pendekatan ini, semangat pengabdian tetap menjadi fondasi, sementara penghargaan diberikan secara proporsional dan penuh tanggung jawab kepada yang benar-benar berkontribusi.









Tinggalkan Komentar
Buka Komentar