Berbeda dari rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya, PPPK Paruh Waktu hadir dengan mekanisme pengangkatan dan sistem penggajian yang cukup unik.
Pegawai kategori ini diangkat melalui kontrak tahunan dengan jam kerja terbatas, namun tetap memperoleh status resmi sebagai ASN lengkap dengan Nomor Induk Kepegawaian.
Aturan mengenai penetapan gaji PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu tetap berada dalam payung Aparatur Sipil Negara (ASN), meski jam kerjanya lebih terbatas dibanding pegawai penuh waktu.
Mereka juga memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP ASN) serta terikat kontrak kerja tahunan yang dapat diperpanjang hingga memenuhi syarat untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Nominal penghasilan PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan prinsip yang cukup fleksibel sesuai regulasi yang berlaku. Keputusan MenPAN-RB mengatur bahwa besaran upah ditetapkan minimal mengikuti salah satu dari dua patokan:
- Upah minimal harus setara dengan gaji terakhir saat pegawai masih berstatus non-ASN; atau
- Mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi tugas.
Dengan sistem ini, latar belakang pendidikan tidak menjadi penentu utama. Baik lulusan SMA maupun sarjana sama-sama menerima gaji yang mengikuti standar minimum wilayah atau pendapatan terakhir.
Sebagai gambaran umum, merujuk struktur pendapatan dalam ketentuan sebelumnya, gaji PPPK Paruh Waktu berada di kisaran Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Namun nominal tersebut tetap bergantung pada kemampuan anggaran instansi pemerintah, sehingga besarannya dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lain.
Selain itu, beragamnya UMP 2025 di seluruh provinsi turut memengaruhi nilai gaji. Misalnya, daerah seperti DKI Jakarta menetapkan UMP di atas Rp 5 juta, sementara sejumlah provinsi di Jawa dan Sumatera menetapkan upah di rentang Rp 2,1 juta hingga Rp 3,6 juta. Hal itulah yang membuat besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan, kendati besarannya mengikuti peraturan internal masing-masing instansi. Secara umum, jenis tunjangannya mencakup:
- Tunjangan keluarga bagi pegawai yang sudah menikah.
- Tunjangan pangan, umumnya setara nilai beras per jiwa.
- Tunjangan struktural apabila menduduki jabatan tertentu.
- Tunjangan fungsional sesuai standar jabatan.
- Tunjangan lain yang disesuaikan kebijakan pemerintah daerah atau kementerian.
Seluruh tunjangan tersebut dikenai pemotongan pajak penghasilan, dan beban pajaknya tidak ditanggung pemerintah.
Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Status PPPK Paruh Waktu berbeda dari PPPK Penuh Waktu pada jam kerja sekaligus struktur gaji. Ketika pegawai diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, pendapatan mereka mengikuti golongan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Kisaran gaji pokok PPPK Penuh Waktu antara lain:
- Golongan I: Rp 1.938.500–Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900–Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500–Rp 3.201.200
- Golongan IV hingga XVII: terus meningkat hingga di atas Rp 7 juta
Secara umum, PPPK Penuh Waktu memperoleh pendapatan lebih besar karena komponen gajinya terstruktur berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja.
Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Akan Mengikuti Skema Single Salary Mulai 2026?
Pembahasan mengenai sistem gaji tunggal atau single salary masih berlangsung dan belum final. Pemerintah tengah menata ulang struktur penghasilan ASN berdasarkan nilai jabatan, beban kerja, serta kompleksitas tugas.
Jika skema ini diterapkan, seluruh komponen penghasilan kemungkinan disederhanakan menjadi satu paket utama yang mencakup gaji dasar dan insentif kinerja standar. Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi apakah PPPK Paruh Waktu akan ikut dalam skema yang sama.
Bila merujuk arah kebijakan, penerapan gaji tunggal baru dapat dilakukan setelah seluruh landasan regulasi disepakati. Artinya, ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu sementara tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini, yaitu berdasarkan pendapatan terakhir atau standar upah minimum wilayah.









Tinggalkan Komentar
Buka Komentar