Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal dalam Islam, Begini Menurut Pandangan Ulama

Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal dalam Islam, Begini Menurut Pandangan Ulama
Ilustrasi.

Menjelang perayaan Natal setiap tahunnya, perdebatan mengenai boleh tidaknya umat Muslim mengucapkan selamat kepada pemeluk Kristiani kerap mengemuka.

Diskusi ini tak jarang memanas dan menimbulkan gesekan di tengah masyarakat. Padahal, persoalan ini sejatinya merupakan ranah ijtihad yang memerlukan pemahaman mendalam, bukan sekadar ikut-ikutan tanpa landasan.

Yang menarik, tidak ada satu pun ayat Al-Quran maupun hadis yang secara eksplisit dan tegas membahas larangan atau kebolehan ucapan tersebut.

Kondisi ini berbeda jauh dari masa Rasulullah SAW yang hidup berdampingan dengan komunitas Yahudi dan Nasrani, namun tidak ada tuntunan spesifik terkait hal ini.

Karena tidak adanya dalil yang tegas, masalah ini masuk kategori persoalan ijtihadi. Berlaku kaidah bahwa hal-hal yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari secara mutlak, berbeda dengan perkara yang sudah disepakati bersama.

Para ulama pun berpegang pada keumuman ayat atau hadis yang mereka nilai relevan, sehingga melahirkan pandangan yang beragam.

Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal dalam Islam

1. Yang Memperbolehkan

Sejumlah ulama terkemuka berpandangan bahwa menyampaikan ucapan selamat Natal kepada mereka yang merayakannya adalah diperbolehkan.

Dikutip dari nu.or.id, ulama yang berpendapat demikian adalah Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, dan Majelis Fatwa Mesir.

Kelompok ulama ini mendasarkan pendapatnya pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Menurut kelompok ini, ayat tersebut memberikan ruang bagi umat Islam untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memusuhi atau mengusir mereka. Ucapan selamat Natal dipandang sebagai salah satu bentuk kebaikan sosial kepada non-Muslim yang tidak bermusuhan.

Mereka juga merujuk pada hadis riwayat Anas bin Malik tentang kisah Nabi Muhammad SAW yang menjenguk seorang pemuda Yahudi yang sakit:

كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ: أَسْلِمْ. فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ، فَقَالَ لَهُ: أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَسْلَمَ. فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: (الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ)

Artinya: “Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi SAW mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: “Masuk Islam-lah!” Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata: ‘Taatilah Abul Qasim (Nabi SAW).” Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi SAW keluar seraya bersabda: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka’.” (HR Bukhari, No. 1356, 5657)

Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari mengomentari hadis ini dengan menyatakan bahwa hadis tersebut menunjukkan kebolehan menjadikan non-Muslim sebagai pembantu dan menjenguknya ketika sakit. Hal ini menunjukkan Nabi mengajarkan umatnya untuk berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak menyakiti mereka.

2. Yang Tidak Memperbolehkan

Di sisi lain, terdapat kelompok ulama yang berpandangan bahwa ucapan selamat Natal adalah haram. Ulama yang berpendapat demikian antara lain Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, dan Syekh Ja’far At-Thalhawi.

Mereka berdalil pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Furqan ayat 72:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

Artinya: “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”

Menurut kelompok ini, ayat tersebut menyebutkan bahwa orang beriman yang akan mendapat martabat tinggi di surga adalah mereka yang tidak memberikan kesaksian palsu. Mengucapkan selamat Natal dianggap sebagai bentuk memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani tentang Natal.

Kelompok ini juga merujuk pada hadis riwayat Ibnu Umar:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut.” (HR. Abu Daud, nomor 4031)

Menurut pemahaman mereka, Muslim yang mengucapkan selamat Natal berarti menyerupai tradisi kaum Kristiani dan dianggap sebagai bagian dari mereka.

Disadur dari Tribun Makassar, Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa mengucapkan selamat pada agama lain yang di dalamnya terkandung pengakuan terhadap keyakinan berbeda adalah tidak diperkenankan dan hukumnya haram.

Sementara itu, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa orang yang mengucapkan selamat Natal berarti mengakui tiga hal: pertama, mengakui Isa adalah anak Tuhan; kedua, mengakui Isa lahir pada 25 Desember; ketiga, mengakui Isa mati disalib.

Menurutnya, ketiga hal tersebut dibantah oleh Al-Qur’an. Meski demikian, beliau menegaskan bahwa larangan ini tidak berarti memutus hubungan baik dengan umat Kristiani dalam kehidupan sosial.

Pandangan Ulama Lain

Lukman Hakim Saifuddin, saat menjabat sebagai Menteri Agama, pernah memberikan penjelasan terkait dua versi pandangan tentang ucapan selamat Natal.

Beliau menjelaskan bahwa kelompok yang mengharamkan beralasan ucapan tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap kelahiran Yesus Kristus sebagai Tuhan, yang berbeda dengan keyakinan Islam.

Sementara kelompok yang memperbolehkan memandangnya sebagai ucapan selamat atas kelahiran Nabi Isa AS, yang tentu saja dianjurkan dalam Islam. Lukman Hakim mengharapkan kedua pihak bisa saling memahami demi menjaga persaudaraan sesama warga bangsa.

Yang perlu dicatat, meskipun ada perbedaan pendapat soal ucapan, seluruh ulama sepakat bahwa umat Islam tidak diperbolehkan melakukan atau mengikuti ritual ibadah perayaan Natal itu sendiri.

Mustafa Al Zarka’a, ulama besar dari Suriah, menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal termasuk bagian dari basa-basi dan hubungan baik. Fatwa tersebut bahkan diberi pengantar oleh Yusuf al-Qaradawi, menunjukkan dukungan dari ulama terkemuka lainnya.

Perlu dipahami bahwa perbedaan pendapat ini wajar terjadi karena tidak ada nash yang eksplisit. Kedua kelompok sama-sama berpegang pada keumuman ayat atau hadis yang mereka pahami terkait persoalan ini.

Umat Islam diberikan keleluasaan untuk memilih pendapat yang sesuai dengan keyakinannya, dengan catatan tetap menjaga akidah dan tidak menimbulkan perpecahan.

Riwayat tentang Umar bin Khattab radhiyallahu anhu memberikan gambaran tentang toleransi dalam Islam. Beliau pernah menjamin keberlangsungan ibadah dan perayaan kaum Nasrani di Iliya’ (Quds/Palestina):

هَذَا مَا أَعْطَى عَبْدُ اللهِ عُمَرُ أَمِيْرُ الْمُؤْمِنِيْنَ أَهْلَ إِيْلِيَاءَ مِنَ الْأَمَانِ: أَعْطَاهُمْ أَمَانًا لِأَنْفُسِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ وَكَنَائِسِهِمْ وَصَلْبَانِهِمْ وَسَائِرِ مِلَّتِهَا، لَا تُسْكَنُ كَنَائِسُهُمْ، وَلَا تُهْدَمُ

Artinya: “Ini merupakan pemberian hamba Allah, Umar, pemimpin kaum Mukminin kepada penduduk Iliya’ berupa jaminan keamanan: Beliau memberikan jaminan keamanan kepada mereka atas jiwa, harta, gereja, salib, dan juga agama-agama lain di sana. Gereja mereka tidak boleh diduduki dan tidak boleh dihancurkan.” (Lihat: Tarikh At-Thabary, Juz 3, halaman 609)

Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan penghormatan terhadap tempat ibadah dan perayaan keagamaan umat lain, meski tidak mengikuti atau mengakui keyakinan mereka.

Penulis yang gemar merangkai fakta menjadi cerita ringan dan tajam, membahas peristiwa, teknologi, hingga informasi bansos secara aktual.