Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tengah mempersiapkan agenda penting bagi ribuan pendidik di seluruh Indonesia.
Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2025 akan segera digelar pada akhir bulan ini, tepatnya tanggal 22-23 Desember 2025.
Informasi resmi telah disampaikan melalui surat bernomor B-649/Dt.I.II/HM/12/2025 tertanggal 17 Desember 2025.
Bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah yang akan mengikuti asesmen ini, penting untuk memahami seluruh aspek pelaksanaannya—mulai dari konsep dasar, jadwal per mata pelajaran, hingga platform yang akan digunakan.
Apa itu AKGTK Kemenag 2025?
AKGTK Kemenag 2025 merupakan program evaluasi komprehensif yang dirancang untuk mengukur kemampuan pedagogik dan profesional tenaga pendidik di lingkungan madrasah.
Program ini melibatkan tiga kelompok utama: guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas madrasah yang tersebar di seluruh nusantara.
Berbeda dengan Uji Kompetensi Guru yang pernah diterapkan sebelumnya, AKGTK hadir dengan cakupan lebih luas dan fungsi strategis yang lebih dalam.
Asesmen ini tidak sekadar mengukur kompetensi individual, tetapi menjadi bagian integral dari sistem pembinaan mutu pendidikan madrasah secara berkelanjutan.
Program ini mengasesmen empat aspek utama kompetensi, yaitu:
- Kompetensi Pedagogik – Mengukur kapasitas pendidik dalam mengelola pembelajaran, memahami karakteristik siswa, menyusun perencanaan, hingga melakukan evaluasi hasil belajar secara efektif.
- Kompetensi Profesional – Menilai penguasaan substansi keilmuan sesuai bidang ajar, termasuk kemampuan mengembangkan materi secara kontekstual dan menerapkan pendekatan reflektif melalui penelitian tindakan kelas.
- Kompetensi Kepribadian – Mengevaluasi integritas, tanggung jawab, keteladanan, serta kemampuan membangun relasi positif dengan siswa dan lingkungan pendidikan.
- Kompetensi Sosial – Mengukur keterampilan berinteraksi, berkomunikasi, bekerja sama, dan beradaptasi dengan dinamika masyarakat serta lingkungan profesional.
Data yang diperoleh dari asesmen ini akan menjadi landasan penting bagi Kementerian Agama dalam menyusun kebijakan, merancang program pelatihan berbasis kebutuhan, serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan madrasah secara nasional.
Direktorat GTK Madrasah telah secara rutin menyelenggarakan program ini, dengan pelaksanaan terakhir yang sukses dilakukan pada Juni 2024.
Jadwal Pelaksanaan AKGTK Kemenag 2025
Pelaksanaan asesmen akan berlangsung selama dua hari penuh, dengan pembagian sesi berdasarkan rumpun mata pelajaran dan peran tenaga kependidikan.
Berikut rincian lengkap jadwal yang perlu dicatat:
Hari Pertama: Senin, 22 Desember 2025
- Pukul 07.00 – 08.30 WIB (08.00 – 09.30 WITA, 09.00 – 10.30 WIT): Akidah Akhlak dan Al-Qur’an Hadis
- Pukul 09.00 – 10.30 WIB (10.00 – 11.30 WITA, 11.00 – 12.30 WIT): Bahasa Arab dan Bahasa Inggris
- Pukul 11.00 – 12.30 WIB (12.00 – 13.30 WITA, 13.00 – 14.30 WIT): IPA, IPS, dan Biologi
- Pukul 13.00 – 14.30 WIB (14.00 – 15.30 WITA, 15.00 – 16.30 WIT): Sejarah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah
Hari Kedua: Selasa, 23 Desember 2025
- Pukul 07.00 – 09.00 WIB (08.00 – 10.00 WITA, 09.00 – 11.00 WIT): Matematika, Fisika, dan Kimia
- Pukul 09.30 – 11.00 WIB (10.30 – 12.00 WITA, 11.30 – 13.00 WIT): Literasi, Numerasi, Sains (khusus Guru Kelas MI)
- Pukul 11.30 – 13.00 WIB (12.30 – 14.00 WITA, 13.30 – 15.00 WIT): Ekonomi, Geografi, dan Sosiologi
- Pukul 13.30 – 15.00 WIB (14.30 – 16.00 WITA, 15.30 – 17.00 WIT): Fikih dan Sejarah Kebudayaan Islam
Peserta yang berada di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur perlu menyesuaikan jam pelaksanaan sesuai dengan zona waktu masing-masing.
Informasi detail mengenai jadwal pelaksanaan dapat diakses secara langsung melalui akun EMIS GTK masing-masing peserta mulai 19 Desember 2025.
Teknis Pelaksanaan AKGTK Kemenag 2025
Sejalan dengan perkembangan teknologi dan efisiensi administrasi, AKGTK 2025 akan dilaksanakan sepenuhnya secara daring melalui platform digital.
Berikut panduan teknis yang perlu diperhatikan:
Cara Mengakses Platform AKGTK:
- Buka browser di perangkat komputer atau laptop Anda.
- Kunjungi alamat resmi https://akgtk.kemenag.go.id/.
- Login menggunakan akun EMIS GTK yang telah terdaftar.
- Ikuti instruksi yang muncul di layar untuk memulai asesmen.
- Pastikan koneksi internet stabil selama pengerjaan soal.
- Selesaikan seluruh soal sesuai durasi waktu yang telah ditentukan.
Persiapan Teknis yang Perlu Dilakukan:
Peserta disarankan untuk memastikan perangkat yang digunakan memenuhi spesifikasi teknis minimum. Pastikan komputer atau laptop dalam kondisi baik, memiliki akses internet stabil dengan kecepatan memadai, dan browser yang digunakan adalah versi terbaru. Lakukan pengujian akses ke platform sebelum hari pelaksanaan untuk menghindari kendala teknis.
Untuk informasi lebih detail terkait kartu ujian, titik akses yang mungkin ditentukan oleh Kementerian Agama setempat, serta panduan teknis lainnya, peserta dapat mengecek secara mandiri melalui akun EMIS GTK masing-masing. Seluruh informasi tersebut telah tersedia dan dapat diakses mulai 19 Desember 2025.
Metode asesmen yang digunakan mencakup tes tertulis berbentuk pilihan ganda dan esai, simulasi situasi pembelajaran, penilaian portofolio berisi dokumen kinerja profesional, serta wawancara untuk menggali pemahaman lebih mendalam. Pendekatan multi-metode ini dirancang untuk memberikan gambaran komprehensif tentang kompetensi setiap peserta.
Bagi seluruh guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, pastikan untuk tidak melewatkan agenda penting ini. Catat tanggal pelaksanaan, persiapkan perangkat dengan baik, dan pastikan koneksi internet Anda stabil. Hasil asesmen ini akan menjadi modal penting dalam pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Anda sebagai pendidik.
Link Surat Edaran AKGTK Kemenag 2025
Surat edaran resmi mengenai pelaksanaan AKGTK 2025 telah diterbitkan oleh Direktorat GTK Madrasah dengan nomor B-649/Dt.I.II/HM/12/2025 tertanggal 17 Desember 2025.
Dokumen ini berisi informasi lengkap perihal pelaksanaan asesmen, termasuk jadwal detail per mata pelajaran, petunjuk teknis, dan tata cara pelaksanaan.
Peserta dapat mengunduh dan membaca surat edaran tersebut melalui situs resmi Direktorat GTK Madrasah atau melalui tautan berikut: https://bit.ly/498Krib.









Tinggalkan Komentar
Buka Komentar