Ini Surat Edaran SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Ini Surat Edaran SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Ilustrasi Kalender 2026.

Pemerintah resmi menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui SKB 3 Menteri.

SKB 3 Menteri tahun ini dikeluarkan melalui kesepakatan tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengonfirmasi bahwa tahun depan akan ada total 25 hari libur, yang terdiri dari 17 hari libur nasional ditambah 8 hari cuti bersama.

Pengumuman resmi ini disampaikan langsung setelah Rapat Tingkat Menteri yang diselenggarakan di kantor Kemenko PMK Jakarta pada pertengahan September 2025.

Keputusan ini tercatat dalam dokumen bernomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 yang ditandatangani oleh ketiga menteri terkait.

Link Surat Edaran SKB 3 Menteri

Untuk mengunduh dokumen lengkap Surat Keputusan Bersama Menteri Nomor 5 Tahun 2025, masyarakat dokumen tersebut dapat diunduh melalui alamat: https://bit.ly/4pKOPeg.

Salinan resmi ini dapat jadi rujukan bagi seluruh instansi pemerintah, perusahaan swasta, hingga masyarakat umum dalam menyusun agenda kegiatan sepanjang 2026.

Daftar Hari Libur Nasional 2026

Secara ringkas, hari libur nasional tahun 2026 mencakup berbagai perayaan keagamaan dan momentum penting bangsa. Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut 17 tanggal merah yang ada di tahun 2026:

  1. Kamis, 1 Januari – Tahun Baru 2026 Masehi
  2. Jumat, 16 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. Selasa, 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  4. Kamis, 19 Maret – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  5. Sabtu, 21 Maret – Idul Fitri 1447 Hijriah (Hari Pertama)
  6. Minggu, 22 Maret – Idul Fitri 1447 Hijriah (Hari Kedua)
  7. Jumat, 3 April – Wafat Yesus Kristus
  8. Minggu, 5 April – Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
  9. Jumat, 1 Mei – Hari Buruh Internasional
  10. Kamis, 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
  11. Rabu, 27 Mei – Idul Adha 1447 Hijriah
  12. Minggu, 31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
  13. Senin, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
  14. Selasa, 16 Juni – Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah
  15. Senin, 17 Agustus – HUT Kemerdekaan Republik Indonesia
  16. Selasa, 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
  17. Jumat, 25 Desember – Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama 2026

Selain hari libur nasional, pemerintah juga menyepakati 8 hari cuti bersama. Cuti bersama umumnya berkaitan dengan hari besar keagamaan dan dirancang untuk memperpanjang waktu istirahat. Berikut daftar cuti bersama tahun 2026:

  1. Senin, 16 Februari – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  2. Rabu, 18 Maret – Cuti bersama Hari Suci Nyepi
  3. Jumat, 20 Maret – Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  4. Senin, 23 Maret – Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  5. Selasa, 24 Maret – Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  6. Jumat, 15 Mei – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  7. Kamis, 28 Mei – Cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah
  8. Kamis, 24 Desember – Cuti bersama Hari Raya Natal

Penempatan cuti bersama ini diperhitungkan agar bersebelahan dengan hari libur nasional atau akhir pekan, sehingga menciptakan rangkaian hari libur panjang yang lebih maksimal.

Potensi Long Weekend 2026

Kombinasi hari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan menciptakan sejumlah long weekend pada 2026. Momen ini kerap dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur atau berkumpul bersama keluarga.

Beberapa periode libur panjang yang berpotensi terjadi antara lain:

  1. 15–17 Februari – Perayaan Imlek dengan total tiga hari libur berturut-turut
  2. 18–19 Maret – Libur Nyepi yang terhubung dengan akhir pekan
  3. 20–24 Maret – Libur panjang Lebaran selama lima hari penuh, kombinasi sempurna antara cuti bersama dan hari raya Idul Fitri
  4. 14–17 Mei – Rangkaian empat hari libur menjelang pertengahan tahun berkat perayaan Kenaikan Yesus Kristus
  5. 27–28 Mei – Libur Idul Adha yang berdekatan dengan cuti bersama
  6. 24–27 Desember – Penutup tahun dengan libur Natal hingga empat hari

Peluang long weekend ini membuka kesempatan luas bagi industri pariwisata untuk berkembang. Masyarakat dapat memanfaatkan waktu ini untuk menjelajahi destinasi wisata di tanah air, mulai dari pantai, gunung, hingga tempat bersejarah.

Bagi yang lebih memilih quality time di rumah, long weekend tetap menjadi waktu berharga untuk beristirahat dari kesibukan kerja dan mempererat hubungan keluarga. Perencanaan yang matang sejak awal tahun akan membantu memaksimalkan setiap kesempatan libur tersebut.

Dengan kalender yang telah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri, masyarakat memiliki rujukan untuk menyusun rencana perjalanan, agenda keluarga, maupun jadwal kerja sejak awal tahun.

Penulis yang gemar merangkai fakta menjadi cerita ringan dan tajam, membahas peristiwa, teknologi, hingga informasi bansos secara aktual.