Kapan Terakhir Lapor Pajak? Ini Batas Lapor SPT Pribadi dan Badan 2026

Cara Menggabungkan NPWP Suami-Istri di Coretax
Ilustrasi Coretax.

Banyak wajib pajak masih bertanya soal batas akhir pelaporan SPT tahun ini, terutama setelah adanya penyesuaian waktu dari pemerintah yang memberi kelonggaran bagi masyarakat.

Perubahan jadwal tersebut bukan tanpa alasan, karena faktor libur panjang dan kendala teknis sistem perpajakan menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan terbaru dari otoritas pajak.

Di sisi lain, tingkat kepatuhan pelaporan masih menjadi perhatian karena jutaan wajib pajak belum menyampaikan SPT hingga mendekati batas akhir yang telah ditentukan pemerintah.

Pertanyaan mengenai waktu terakhir menyampaikan laporan pajak akhirnya menjadi penting, terutama agar masyarakat tidak terkena sanksi administrasi yang bisa memberatkan.

Batas Lapor SPT Pribadi dan Badan 2026

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menetapkan perubahan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang berlaku pada 2026.

Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan yang semula jatuh pada 31 Maret diperpanjang hingga 30 April 2026, memberi waktu tambahan bagi masyarakat.

Kebijakan ini diputuskan setelah arahan dari Purbaya Yudhi Sadewa yang mempertimbangkan kondisi teknis sistem serta momentum libur nasional.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, pemerintah memberikan waktu lebih panjang dengan batas pelaporan diperpanjang hingga 31 Mei 2026 dari jadwal sebelumnya 30 April.

Perpanjangan ini dimaksudkan agar perusahaan memiliki waktu cukup untuk menyiapkan laporan keuangan dan memastikan data yang disampaikan lebih akurat serta lengkap.

Dengan adanya kebijakan tersebut, wajib pajak diharapkan tidak menunda pelaporan dan memanfaatkan waktu tambahan agar terhindar dari risiko administratif di kemudian hari.

Denda Telat Lapor SPT

Sanksi keterlambatan pelaporan SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang masih berlaku hingga saat ini.

Besaran denda untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp100 ribu, sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta jika tidak melapor tepat waktu.

Selain denda tetap, terdapat pula sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak yang belum diselesaikan sesuai ketentuan.

Namun, khusus periode perpanjangan hingga 30 April 2026, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan.

Kebijakan ini berarti wajib pajak yang melapor setelah 31 Maret hingga batas baru tidak akan dikenakan denda maupun bunga sebagai bentuk toleransi dari pemerintah.

Alasan Perpanjangan Batas Pelaporan

Perpanjangan waktu pelaporan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan hasil evaluasi terhadap kondisi nyata yang dihadapi masyarakat saat periode pelaporan berlangsung.

Salah satu faktor utama adalah gangguan pada sistem Coretax yang digunakan dalam pelaporan SPT, di mana sebagian pengguna mengalami kendala akses dan proses yang lambat.

Selain itu, periode pelaporan yang berdekatan dengan libur Lebaran juga membuat aktivitas administrasi masyarakat menjadi terganggu dan tidak berjalan optimal.

Pemerintah menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat kepatuhan wajib pajak, sehingga diperlukan penyesuaian waktu agar proses pelaporan tetap berjalan baik.

Langkah ini juga menunjukkan pendekatan yang lebih fleksibel dalam pelayanan perpajakan, dengan mempertimbangkan kondisi teknis dan sosial masyarakat secara menyeluruh.

Data Pelaporan SPT Terbaru

Hingga mendekati batas akhir pelaporan, jumlah SPT yang telah masuk menunjukkan tren peningkatan meskipun belum mencapai target yang diharapkan pemerintah.

Data dari otoritas pajak mencatat lebih dari 12 juta SPT telah dilaporkan, dengan mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan.

Wajib pajak nonkaryawan juga memberikan kontribusi signifikan, meskipun jumlahnya masih lebih kecil dibandingkan kelompok pekerja tetap yang mendominasi pelaporan.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat ratusan ribu, menunjukkan bahwa sektor usaha juga mulai aktif memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Namun, pemerintah masih mencatat adanya jutaan wajib pajak yang belum melapor, sehingga imbauan terus disampaikan agar segera menyelesaikan kewajiban tersebut.

Cara Aktivasi dan Akses Coretax

Sistem Coretax menjadi platform utama dalam pelaporan SPT tahun ini, sehingga wajib pajak perlu memastikan akun mereka sudah aktif sebelum melakukan pelaporan.

Berikut langkah aktivasi akun Coretax yang perlu diperhatikan:

  1. Akses situs resmi Coretax DJP melalui browser
  2. Pilih menu aktivasi akun wajib pajak
  3. Masukkan NPWP dan lakukan pencarian data
  4. Lengkapi email serta nomor telepon aktif
  5. Lakukan verifikasi identitas melalui foto
  6. Simpan data dan cek email untuk informasi login
  7. Masuk ke sistem dan ubah kata sandi
  8. Buat passphrase untuk keamanan tambahan
  9. Login kembali menggunakan data baru
  10. Mulai proses pelaporan SPT secara online

Proses ini penting untuk memastikan wajib pajak dapat mengakses sistem dengan lancar tanpa kendala teknis yang dapat menghambat pelaporan.

Dampak Jika Tidak Melapor

Tidak menyampaikan SPT bukan hanya berdampak pada denda, tetapi juga dapat memengaruhi status kepatuhan wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan.

Meski dalam periode relaksasi tidak dikenakan sanksi, keterlambatan di luar masa tersebut tetap akan berujung pada penerbitan Surat Tagihan Pajak oleh otoritas terkait.

Selain itu, ketidakpatuhan juga dapat memengaruhi akses terhadap layanan tertentu yang mensyaratkan status pajak yang aktif dan tertib administrasi.

Pemerintah menegaskan bahwa pelaporan SPT merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun oleh pemilik NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami jadwal dan segera melapor agar tidak menghadapi konsekuensi yang merugikan di kemudian hari.

Imbauan Pemerintah kepada Wajib Pajak

Otoritas pajak terus mengingatkan masyarakat untuk segera menyampaikan SPT sebelum batas akhir guna menghindari antrean dan kendala sistem di menit terakhir.

Pelaporan lebih awal juga memberi kesempatan untuk memperbaiki data jika terdapat kesalahan, sehingga laporan yang disampaikan menjadi lebih akurat dan valid.

Pemerintah juga memastikan layanan bantuan tetap tersedia, baik secara daring maupun langsung di kantor pajak, untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan.

Pendekatan ini dilakukan agar seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya tanpa hambatan, sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan secara nasional.

Kesadaran untuk melapor tepat waktu menjadi kunci utama dalam menjaga sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Penulis yang gemar merangkai fakta menjadi cerita ringan dan tajam, membahas peristiwa, teknologi, hingga informasi bansos secara aktual.