Kriteria Karyawan Gaji Dibawah 10 Juta yang Tidak Kena Pajak

Kriteria Karyawan Gaji Dibawah 10 Juta yang Tidak Kena Pajak
Ilustrasi.

Pemerintah kembali menggelontorkan stimulus fiskal melalui kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung negara dalam upaya menjaga daya beli pekerja agar penghasilan bulanan tidak terkikis potongan pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meresmikan program pembebasan PPh Pasal 21 untuk pekerja berpenghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan melalui PMK Nomor 105 Tahun 2025.

Beleid yang ditandatangani pada 29 Desember 2025 ini hadir sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

Program stimulus ekonomi tahun anggaran 2026 ini ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan perekonomian nasional.

Yang menarik, kebijakan gaji dibawah 10 juta tidak kena pajak ini bukan sekadar penghapusan kewajiban, melainkan pajak tetap dipotong secara administratif namun langsung dikembalikan tunai oleh perusahaan. Artinya, pekerja benar-benar menerima penghasilan utuh tanpa berkurang sepeser pun.

Lima Sektor Padat Karya yang Bebas Pajak

Program insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini tidak berlaku universal untuk semua bidang pekerjaan. Pemerintah secara spesifik menargetkan lima sektor strategis yang menyerap banyak tenaga kerja:

  • Industri Alas Kaki – Sektor manufaktur sepatu dan sandal yang menjadi tulang punggung ekspor nasional mendapat prioritas utama dalam program ini.
  • Tekstil dan Pakaian Jadi – Industri garmen yang mempekerjakan ratusan ribu buruh termasuk dalam cakupan kebijakan pembebasan pajak penghasilan.
  • Furnitur – Pekerja di pabrik mebel dan furniture berbahan kayu maupun material lain berhak memanfaatkan fasilitas fiskal ini.
  • Kulit dan Barang dari Kulit – Pengrajin serta pekerja industri tas, dompet, dan produk kulit lainnya masuk dalam daftar penerima manfaat.
  • Pariwisata – Sektor perhotelan, restoran, dan kafe yang sempat terpukul pandemi kini mendapat dukungan melalui insentif pajak untuk 552 ribu pekerjanya.

Kelima sektor ini dipilih karena karakteristiknya yang padat karya dan kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja nasional.

Total penerima manfaat diproyeksikan mencapai 1,7 juta pekerja dengan alokasi anggaran negara senilai Rp 800 miliar sepanjang 2026.

Kriteria Karyawan Gaji Dibawah 10 Juta yang Tidak Kena Pajak

Tidak semua pekerja di lima sektor tersebut otomatis mendapatkan fasilitas ini. Regulasi menetapkan syarat-syarat ketat berdasarkan status kepegawaian dan tingkat penghasilan.

Untuk Pegawai Tetap:

  1. Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi sistem Direktorat Jenderal Pajak
  2. Menerima penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur maksimal Rp 10 juta per bulan
  3. Tidak sedang memanfaatkan program insentif PPh 21 DTP periode sebelumnya
  4. Penghasilan yang dihitung mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan imbalan rutin lainnya

Untuk Pegawai Tidak Tetap atau Pekerja Lepas:

  1. Memiliki NPWP atau NIK yang valid dan terdaftar di sistem perpajakan
  2. Upah harian rata-rata tidak melebihi Rp 500 ribu
  3. Jika dihitung bulanan, total penghasilan maksimal Rp 10 juta
  4. Tidak menerima fasilitas bebas pajak serupa di tempat lain

Perlu dicatat bahwa penghasilan yang telah dikenakan PPh final berdasarkan ketentuan terpisah tidak termasuk dalam program ini. Batasan ini memastikan tidak ada tumpang tindih manfaat fiskal yang diterima seorang pekerja.

Mekanisme Bebas Pajak PPh 21

Cara kerja program gaji dibawah 10 juta tidak kena pajak ini cukup sederhana namun terstruktur. Berikut alur lengkapnya:

Proses Pembayaran Gaji:

  1. Perusahaan menghitung PPh 21 sesuai aturan perpajakan yang berlaku
  2. Pajak tetap dipotong secara administratif dari penghasilan bruto
  3. Pemberi kerja segera mengembalikan potongan pajak tersebut secara tunai kepada pekerja
  4. Karyawan menerima penghasilan utuh tanpa pengurangan

Kewajiban Perusahaan:

  1. Membuat bukti potong pajak sesuai standar administrasi perpajakan
  2. Melaporkan pemanfaatan insentif setiap bulan melalui SPT Masa PPh 21/26
  3. Memastikan data pekerja penerima manfaat akurat dan terverifikasi
  4. Menyampaikan laporan tepat waktu untuk menghindari pembatalan fasilitas

Ketentuan Pelaporan Khusus:

  1. SPT Masa PPh 21/26 untuk periode Januari-Desember 2025 dapat dijadikan pelaporan pemanfaatan insentif
  2. Batas waktu penyampaian atau pembetulan paling lambat 31 Januari 2026
  3. Keterlambatan pelaporan mengakibatkan fasilitas tidak diberikan
  4. Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan ketat agar program tepat sasaran

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan:

Insentif yang dibayarkan tidak dihitung sebagai tambahan penghasilan kena pajak. Jika terjadi kelebihan pembayaran PPh 21, jumlah tersebut tidak dapat dikembalikan atau dikompensasikan ke periode berikutnya.

Natura dan fasilitas tambahan seperti makan, transportasi, atau tunjangan lain yang bersifat rutin juga masuk dalam cakupan program ini.

Kebijakan stimulus fiskal tahun 2026 ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Penulis yang gemar merangkai fakta menjadi cerita ringan dan tajam, membahas peristiwa, teknologi, hingga informasi bansos secara aktual.