Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait penyesuaian jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Surat bernomor 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025 tertanggal 9 Desember 2025 ini menjadi rujukan resmi bagi instansi dan peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu.
Penyesuaian jadwal dikeluarkan karena masih ada instansi yang belum menuntaskan proses pengisian formulir dan pengajuan nomor induk.
BKN memberikan kesempatan tambahan kepada seluruh peserta dan instansi terkait untuk memenuhi kewajiban administratif sebelum memasuki tahun anggaran baru.
Apa itu DRH PPPK Paruh Waktu?
Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu merupakan formulir elektronik yang wajib diisi oleh setiap peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
Formulir ini memuat rangkaian informasi komprehensif tentang identitas, latar belakang pendidikan, pengalaman profesional, hingga struktur keluarga calon pegawai.
Pengisian formulir dilakukan melalui portal SSCASN BKN menggunakan akun pribadi yang telah terdaftar sejak tahap pendaftaran.
Data yang tercantum dalam formulir ini akan menjadi dasar penerbitan Nomor Induk PPPK, sehingga keakuratan dan kelengkapan informasi menjadi sangat krusial.
Dokumen Syarat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan praktik tahun-tahun sebelumnya, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting dalam format digital. Meskipun BKN belum merilis ketentuan spesifik untuk tahun ini, dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
- Surat Pernyataan bermaterai sesuai ketentuan BKN dan ditandatangani peserta.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Daftar Riwayat Hidup hasil unduhan dari SSCASN yang telah ditandatangani dan dibubuhi materai.
- Bukti pengalaman kerja, bagi peserta yang memilikinya, ditandatangani pejabat berwenang.
- Surat keterangan bebas narkotika dari dokter unit layanan kesehatan pemerintah.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
- Ijazah pendidikan terakhir yang digunakan saat melamar formasi.
- Transkrip nilai asli.
- Surat lamaran kepada instansi tujuan.
- Pas foto formal terbaru berlatar merah.
Seluruh dokumen harus diunggah sesuai format dan ukuran file yang telah ditentukan sistem SSCASN.
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu
Proses pengisian dilakukan secara bertahap melalui portal SSCASN. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Masuk ke laman SSCASN pada link https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Setelah login, pilih menu lanjutan pengisian Daftar Riwayat Hidup.
- Lengkapi data perorangan sesuai identitas resmi, termasuk NIK, nama, dan alamat.
- Periksa dan lengkapi riwayat pendidikan yang telah tercantum dari data pendaftaran.
- Tambahkan riwayat pekerjaan, prestasi, atau penghargaan jika ada.
- Isi data keluarga secara lengkap, mulai dari orang tua hingga pasangan.
- Cantumkan pengalaman organisasi bila pernah aktif dalam kegiatan resmi.
- Cetak DRH perorangan dan riwayat, tulis tangan bagian yang diminta, lalu tandatangani.
- Unggah kembali dokumen DRH beserta berkas pendukung lainnya.
- Pastikan seluruh data benar sebelum mengakhiri proses pengisian.
Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan surat edaran terbaru BKN, jadwal pelaksanaan telah disesuaikan sebagai berikut:
- Batas akhir pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 15 Desember 2025
- Batas akhir pengajuan penetapan Nomor Induk: 20 Desember 2025
- Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: paling lambat 24 Desember 2025
BKN menegaskan bahwa pengajuan yang masuk setelah 20 Desember 2025 tidak akan diproses karena sistem akan ditutup secara otomatis.
Instansi yang telah menerima persetujuan teknis penetapan nomor induk diwajibkan segera menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dengan Terhitung Mulai Tanggal paling lambat 1 Januari 2026.










Leave a Reply