Akhir tahun kembali tiba, saatnya siswa di seluruh Indonesia menyambut masa libur semester ganjil yang bertepatan dengan perayaan Natal dan pergantian tahun.
Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan panduan khusus mengenai kegiatan siswa selama libur Nataru.
Langkah ini diambil untuk memastikan masa istirahat berjalan optimal—tidak hanya memberikan kesempatan siswa beristirahat, tetapi juga menjaga keselamatan mereka serta mendukung pertumbuhan karakter di luar lingkungan sekolah.
Penetapan jadwal libur sendiri diserahkan kepada pemerintah daerah melalui dinas pendidikan masing-masing provinsi. Hasilnya, terdapat variasi tanggal mulai dan berakhirnya libur di berbagai wilayah, meski secara umum masa libur berlangsung sekitar dua pekan.
Isi Surat Edaran Libur Sekolah Kemendikdasmen No. 14 Tahun 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 pada 24 November 2025 yang ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati/wali kota di Indonesia.
Dokumen tersebut menekankan bahwa libur sekolah merupakan bagian integral dari proses pendidikan. Masa ini dirancang agar siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan mendapatkan waktu istirahat yang layak. Lebih dari itu, libur juga menjadi ruang bagi keluarga untuk mempererat ikatan melalui berbagai aktivitas bersama.
Salah satu poin penting yang digarisbawahi adalah larangan pemberian pekerjaan rumah atau proyek liburan yang memberatkan.
Sekolah diminta tidak memberikan tugas yang menuntut biaya besar atau penggunaan gawai dan internet secara berlebihan. Jika memang ada penugasan, harus bersifat sederhana, menyenangkan, bisa dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial.
Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan menyampaikan pesan keamanan kepada siswa sebelum libur dimulai. Pesan ini mencakup pengenalan risiko di lingkungan sekitar, jalur evakuasi darurat, nomor layanan darurat, keselamatan berkendara, keselamatan di tempat wisata seperti pantai atau gunung, serta perilaku aman saat menggunakan peralatan listrik dan gawai di rumah.
Kepada orang tua, surat edaran memberikan sejumlah anjuran:
- Manfaatkan waktu berkualitas bersama anak melalui kegiatan sederhana seperti memasak, mengatur keuangan rumah tangga, atau membersihkan rumah yang sekaligus mengajarkan keterampilan hidup
- Lakukan dialog tentang pengalaman anak di sekolah, minat, dan rencana masa depan mereka
- Pilih kegiatan rekreasi yang disesuaikan dengan kemampuan finansial keluarga
- Dorong aktivitas positif yang memperkuat literasi dan karakter, seperti membaca bersama atau permainan yang melatih logika dan kreativitas
- Tetapkan batasan waktu penggunaan gawai yang disepakati bersama anak
- Dampingi anak saat mengakses internet dan arahkan pada konten bermanfaat
- Fasilitasi kegiatan sosial seperti kegiatan keagamaan, olahraga di lingkungan, atau silaturahmi dengan keluarga
- Lindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini
Bagi keluarga dengan anak berkebutuhan khusus, ada perhatian tambahan untuk menjaga rutinitas dasar anak, memberikan stimulasi sesuai kebutuhan, dan berkomunikasi dengan guru jika memerlukan dukungan khusus.
Sekolah juga bertanggung jawab menjaga keamanan aset selama masa libur dan menyediakan kanal pelaporan jika orang tua membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal terkait keselamatan siswa.
Berikut link surat edaran resmi yang dapat diakses untuk informasi lengkap dari Kemendikdasmen: https://bit.ly/44AtJH1.
Jadwal Libur Sekolah Desember 2025 di 38 Provinsi
Setiap daerah memiliki kewenangan menentukan jadwal libur berdasarkan kalender akademik masing-masing.
Meski berbeda-beda, pola umumnya menunjukkan libur dimulai antara pertengahan hingga akhir Desember 2025, dengan masuk kembali pada awal Januari 2026.
Sumatera:
- Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat: 22 Desember 2025 – 4 Januari 2026
- Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Bangka Belitung: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Jambi: 20 Desember 2025 – 3 Januari 2026
Jawa dan Bali:
- DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Banten: 20 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- DI Yogyakarta: 22 – 31 Desember 2025
Kalimantan:
- Kalimantan Barat: 20 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Kalimantan Timur, Selatan, Tengah, Utara: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
Nusa Tenggara:
- Nusa Tenggara Timur: 20 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Nusa Tenggara Barat: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
Sulawesi:
- Seluruh provinsi di Sulawesi (Gorontalo, Barat, Tengah, Utara, Tenggara, Selatan): 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
Maluku dan Papua:
- Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua Tengah: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Papua Barat Daya: 21 Desember 2025 – 4 Januari 2026
- Papua, Papua Selatan: 19 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Papua Pegunungan: 22 Desember 2025 – 6 Januari 2026
Papua dan Papua Selatan tercatat sebagai wilayah yang paling awal memulai libur, yakni 19 Desember 2025. Sementara Papua Pegunungan memiliki masa libur terpaling, baru masuk kembali pada 6 Januari 2026.
Sebagian besar provinsi lainnya seragam memulai libur pada 22 Desember 2025 dan kembali belajar tanggal 3 atau 4 Januari 2026.
Orang tua diimbau memantau informasi resmi dari dinas pendidikan setempat untuk memastikan tidak ada perubahan jadwal mendadak.
Yang terpenting, manfaatkan masa libur ini sebaik mungkin—bukan hanya untuk beristirahat, tetapi juga membangun kenangan indah bersama keluarga yang akan diingat anak-anak hingga mereka dewasa kelak.









Tinggalkan Komentar
Buka Komentar