THR TPG 100 Persen 2025 Kapan Cair? Begini Isi Surat Edarannya

THR TPG 100 Persen 2025 Kapan Cair? Begini Isi Surat Edarannya
Ilustrasi.

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara penuh pada 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.

Keputusan ini mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ketiga belas bagi guru ASN di berbagai daerah.

Kebijakan pemberian THR TPG 100 persen ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para guru.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp7,6 triliun untuk komponen tunjangan ini.

Para guru yang telah lama menanti kejelasan waktu pencairan kini mendapat jawaban pasti. Namun perlu dipahami bahwa mekanisme pencairan tidak berlaku serentak di seluruh Indonesia, melainkan bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing pemerintah daerah.

THR TPG Guru 100 Persen 2025 Kapan Cair?

Pencairan THR TPG 100 persen tidak ditetapkan dalam satu waktu serentak secara nasional. Jadwal penyaluran sangat bergantung pada kecepatan respons dan kesiapan administrasi setiap pemerintah daerah dalam mengirimkan data guru penerima tunjangan kepada pemerintah pusat.

Berdasarkan surat nomor S-147/PK/PK.2/2025, pemerintah daerah wajib menyampaikan data dasar yang mencakup jumlah guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD, besaran TPG satu bulan, dan jumlah tambahan penghasilan satu bulan. Koordinasi data ini dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri dengan batas waktu penyampaian hingga 31 Agustus 2025.

Dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia, sebanyak 333 daerah telah ditetapkan sebagai penerima alokasi anggaran tambahan. Daerah-daerah ini adalah yang telah mengirimkan data ke Kemendagri, sudah diverifikasi, dan diteruskan ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Daerah yang paling cepat merespons surat konfirmasi data akan menjadi prioritas pertama dalam pencairan. Sementara daerah yang lambat dalam proses administrasi kemungkinan akan menerima pencairan lebih akhir.

Guru diimbau untuk aktif berkoordinasi dengan dinas pendidikan di daerah masing-masing guna memastikan data telah dikirimkan dengan lengkap dan akurat. Kecepatan pencairan sangat ditentukan oleh kelengkapan dokumen dan validasi data di sistem.

Kriteria Penerima TPG Guru 100 Persen 2025

Tidak semua guru otomatis menerima THR TPG secara penuh. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar penyaluran tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan tunjangan lain.

Berikut syarat utama penerima TPG Guru 100 Persen 2025:

  • Berstatus sebagai guru ASN aktif.
  • Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
  • Tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dari pemerintah daerah.
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
  • Data kepegawaian dan pembelajaran tercatat valid di Dapodik.
  • Status TPG dinyatakan valid pada sistem Info GTK.

Bagi guru yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut, hak atas TPG dan THR tetap dijamin penuh oleh pemerintah.

Cara Cek Status Validasi TPG di Info GTK

Untuk memastikan kelayakan menerima THR TPG 100 persen, guru perlu melakukan pengecekan status validasi secara berkala melalui laman Info GTK.

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Buka situs resmi Info GTK di laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ menggunakan perangkat komputer atau smartphone.
  2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar dengan memasukkan username dan password yang benar.
  3. Setelah berhasil masuk, cari menu “Status Validasi TPG” yang biasanya terletak di halaman utama dashboard.
  4. Perhatikan warna indikator status validasi SKTP. Jika berwarna hijau dan bertulisan “Valid”, artinya data sudah disetujui dan siap untuk proses pencairan.
  5. Cek kode status yang muncul. Kode 13 menunjukkan pengusulan SKTP sedang menunggu validasi rekening, yang merupakan tahap akhir sebelum pencairan.
  6. Scroll ke bagian bawah halaman untuk memeriksa riwayat rekening. Pastikan data rekening bank sudah terdaftar dengan benar.
  7. Jika belum ada data rekening atau masih kosong, segera berkoordinasi dengan operator Simtun di dinas pendidikan setempat.
  8. Lakukan validasi rekening dengan menjawab pertanyaan verifikasi kepemilikan rekening, validasi rekening gaji, dan pernyataan persetujuan.
  9. Pantau secara berkala status rekening apakah sudah “Valid”, “Menunggu Verifikasi Bank”, atau “Tidak Valid”.
  10. Jika status rekening tidak valid, segera perbaiki data melalui operator Simtun dan lakukan validasi ulang.

Guru yang telah lulus PPG tahun 2024 atau angkatan sebelumnya perlu memperhatikan penggunaan rekening yang tepat.

Untuk guru ASN, pencairan akan menggunakan rekening gaji, sedangkan untuk guru non-ASN akan dibuatkan rekening khusus sesuai arahan dinas terkait.

Apabila menemui kendala dalam proses pengecekan atau validasi, guru dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota atau operator Simtun untuk mendapatkan bantuan teknis dan arahan lebih lanjut.

Penulis yang gemar merangkai fakta menjadi cerita ringan dan tajam, membahas peristiwa, teknologi, hingga informasi bansos secara aktual.