Ini Cara Daftar PIP agar Siswa Jenjang TK–SMA Bisa Dapat Bantuan Mulai 2026

Ini Cara Daftar PIP agar Siswa Jenjang TK–SMA Bisa Dapat Bantuan Mulai 2026
Pendaftaran PIP.

Jelang tahun ajaran baru, banyak orang tua mulai mencari tahu cara daftar PIP agar anak mereka bisa memperoleh bantuan pendidikan.

Pada 2026, jangkauan program ini akan semakin luas. Pemerintah menargetkan murid jenjang PAUD/TK sebagai penerima baru, melengkapi siswa SD hingga SMA/SMK yang sebelumnya sudah lebih dulu mendapatkan dukungan serupa.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat program Wajib Belajar 13 Tahun. Dengan perluasan tersebut, sekitar 888 ribu murid TK diproyeksikan menerima bantuan Rp450 ribu per tahun.

Pemerintah menegaskan bahwa bantuan ini menyasar keluarga kurang mampu, termasuk mereka yang sebelumnya belum pernah memiliki rekening penyaluran PIP.

Agar tidak salah langkah, berikut panduan lengkap cara daftar PIP, syarat yang perlu dipahami, serta tahapan penetapan bantuan hingga pencairannya.

Syarat Penerima PIP

Penerima bantuan ditentukan berdasarkan data kesejahteraan dan verifikasi sekolah. Secara umum, siswa yang berhak adalah mereka yang berasal dari keluarga rentan secara ekonomi. Berikut syarat utamanya:

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan desil 1-4.
  • Tercatat sebagai peserta didik aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Yatim, piatu, atau salah satu orang tua meninggal.
  • Pernah putus sekolah dan ingin kembali belajar.
  • Mengalami hambatan fisik, terdampak bencana, atau menghadapi situasi khusus seperti orang tua di-PHK, tinggal di panti, atau menjadi korban konflik.
  • Siswa pendidikan nonformal atau lembaga kursus yang terdata.

Mulai 2026, murid TK/PAUD dari keluarga tidak mampu juga dapat diusulkan sebagai penerima PIP.

Cara Daftar PIP

Satu-satunya cara mendaftar sebagai calon penerima PIP adalah melalui sekolah. Pengajuan memerlukan persyaratan tertentu dengan cara:

1. Bagi yang Tidak Memiliki KIP

Orang tua perlu mengambil langkah proaktif untuk mengajukan bantuan. Berikut tahapannya:

  1. Hubungi pihak sekolah, sampaikan niat mengajukan bantuan kepada wali kelas, bagian kesiswaan, atau kepala sekolah. Tanyakan prosedur yang berlaku di sekolah tersebut.
  2. Siapkan dokumen pendukung, kumpulkan berkas seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, dan Kartu Keluarga Sejahtera jika memiliki. Bagi yang tidak memiliki KKS, urus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat atau kelurahan.
  3. Isi formulir pendaftaran, pihak sekolah akan memberikan formulir yang harus diisi dengan data lengkap dan akurat.
  4. Serahkan berkas ke sekolah, setelah semua dokumen lengkap, serahkan kepada pihak sekolah untuk diproses lebih lanjut.
  5. Tunggu proses verifikasi, sekolah akan menginput data siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengajukan usulan ke Dinas Pendidikan setempat.

2. Bagi Pemilik KIP

Prosesnya lebih sederhana karena data sudah terintegrasi dalam sistem:

  1. Laporkan nomor KIP, informasikan nomor Kartu Indonesia Pintar kepada pihak sekolah sesegera mungkin.
  2. Sekolah input data, pihak sekolah akan memasukkan nomor KIP ke dalam sistem Dapodik untuk diverifikasi.
  3. Proses otomatis, data akan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikdasmen untuk penetapan penerima.

Alur Penetapan PIP

Tahapan penetapan bantuan dilakukan berurutan antara mulai dari pengajuan ke sekolah, yang kemudian diverifikasi pemerintah daerah, hingga pusat.

1. Pengajuan Awal

  1. Menghubungi sekolah untuk mengajukan permohonan.
  2. Melampirkan dokumen seperti KK, Akta Kelahiran, dan KKS atau SKTM.

2. Proses Sekolah dan Dinas Pendidikan

  1. Sekolah mencatat data siswa ke Dapodik.
  2. Dinas Pendidikan memverifikasi kelayakan berdasarkan data dan dokumen yang diajukan.

3. Penetapan dan Aktivasi Rekening

  1. Pemerintah menetapkan siswa yang memenuhi syarat melalui SK Pemberian atau SK Nominasi.
  2. Penerima wajib membuka dan mengaktifkan rekening Simpel di bank penyalur (BRI untuk SD/SMP, BNI untuk SMA/SMK).

4. Pengecekan Status dan Penanganan Kendala

  1. Mengecek status PIP di pip.kemendikdasmen.go.id melalui fitur Cari Penerima PIP.
  2. Menghubungi sekolah, dinas, atau layanan resmi jika terdapat kendala penyaluran.

Alur tersebut memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran. Hingga 2025, jutaan siswa telah menerima dana dengan mekanisme serupa, sehingga proses yang sama akan terus digunakan pada tahun-tahun berikutnya termasuk 2026.

Besaran Bantuan PIP

TK/PAUD

  • Rp 450.000 per tahun

SD/SDLB/Paket A

  • Semester ganjil kelas 1: Rp 225.000
  • Semester ganjil kelas 2–6: Rp 450.000
  • Semester genap kelas 1–5: Rp 450.000
  • Semester genap kelas 6: Rp 225.000

SMP/SMPLB/Paket B

  • Semester ganjil kelas 7: Rp 375.000
  • Semester ganjil kelas 8–9: Rp 750.000
  • Semester genap kelas 7–8: Rp 750.000
  • Semester genap kelas 9: Rp 375.000

SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Semester ganjil kelas 10: Rp 900.000
  • Semester ganjil kelas 11–12: Rp 1.800.000
  • Semester genap kelas 10–11: Rp 1.800.000
  • Semester genap kelas 12: Rp 900.000

Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli seragam, alat tulis, ongkos sekolah, hingga kebutuhan pembelajaran lainnya.

Jadwal Penyaluran PIP

Bantuan diberikan sekali dalam satu tahun melalui tiga kemungkinan termin. Penerima hanya akan mendapatkan pencairan pada salah satu termin berikut:

  1. Termin 1: Februari – April
  2. Termin 2: Mei – September
  3. Termin 3: Oktober – Desember

Penyaluran dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah setelah verifikasi sekolah dan bank penyalur.

Penulis yang gemar merangkai fakta menjadi cerita ringan dan tajam, membahas peristiwa, teknologi, hingga informasi bansos secara aktual.