Jelang tahun ajaran baru, banyak orang tua mulai mencari tahu cara daftar PIP agar anak mereka bisa memperoleh bantuan pendidikan.
Pada 2026, jangkauan program ini akan semakin luas. Pemerintah menargetkan murid jenjang PAUD/TK sebagai penerima baru, melengkapi siswa SD hingga SMA/SMK yang sebelumnya sudah lebih dulu mendapatkan dukungan serupa.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat program Wajib Belajar 13 Tahun. Dengan perluasan tersebut, sekitar 888 ribu murid TK diproyeksikan menerima bantuan Rp450 ribu per tahun.
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan ini menyasar keluarga kurang mampu, termasuk mereka yang sebelumnya belum pernah memiliki rekening penyaluran PIP.
Agar tidak salah langkah, berikut panduan lengkap cara daftar PIP, syarat yang perlu dipahami, serta tahapan penetapan bantuan hingga pencairannya.
Syarat Penerima PIP
Penerima bantuan ditentukan berdasarkan data kesejahteraan dan verifikasi sekolah. Secara umum, siswa yang berhak adalah mereka yang berasal dari keluarga rentan secara ekonomi. Berikut syarat utamanya:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan desil 1-4.
- Tercatat sebagai peserta didik aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Yatim, piatu, atau salah satu orang tua meninggal.
- Pernah putus sekolah dan ingin kembali belajar.
- Mengalami hambatan fisik, terdampak bencana, atau menghadapi situasi khusus seperti orang tua di-PHK, tinggal di panti, atau menjadi korban konflik.
- Siswa pendidikan nonformal atau lembaga kursus yang terdata.
Mulai 2026, murid TK/PAUD dari keluarga tidak mampu juga dapat diusulkan sebagai penerima PIP.
Cara Daftar PIP
Satu-satunya cara mendaftar sebagai calon penerima PIP adalah melalui sekolah. Pengajuan memerlukan persyaratan tertentu dengan cara:
1. Bagi yang Tidak Memiliki KIP
Orang tua perlu mengambil langkah proaktif untuk mengajukan bantuan. Berikut tahapannya:
- Hubungi pihak sekolah, sampaikan niat mengajukan bantuan kepada wali kelas, bagian kesiswaan, atau kepala sekolah. Tanyakan prosedur yang berlaku di sekolah tersebut.
- Siapkan dokumen pendukung, kumpulkan berkas seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, dan Kartu Keluarga Sejahtera jika memiliki. Bagi yang tidak memiliki KKS, urus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat atau kelurahan.
- Isi formulir pendaftaran, pihak sekolah akan memberikan formulir yang harus diisi dengan data lengkap dan akurat.
- Serahkan berkas ke sekolah, setelah semua dokumen lengkap, serahkan kepada pihak sekolah untuk diproses lebih lanjut.
- Tunggu proses verifikasi, sekolah akan menginput data siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengajukan usulan ke Dinas Pendidikan setempat.
2. Bagi Pemilik KIP
Prosesnya lebih sederhana karena data sudah terintegrasi dalam sistem:
- Laporkan nomor KIP, informasikan nomor Kartu Indonesia Pintar kepada pihak sekolah sesegera mungkin.
- Sekolah input data, pihak sekolah akan memasukkan nomor KIP ke dalam sistem Dapodik untuk diverifikasi.
- Proses otomatis, data akan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikdasmen untuk penetapan penerima.
Alur Penetapan PIP
Tahapan penetapan bantuan dilakukan berurutan antara mulai dari pengajuan ke sekolah, yang kemudian diverifikasi pemerintah daerah, hingga pusat.
1. Pengajuan Awal
- Menghubungi sekolah untuk mengajukan permohonan.
- Melampirkan dokumen seperti KK, Akta Kelahiran, dan KKS atau SKTM.
2. Proses Sekolah dan Dinas Pendidikan
- Sekolah mencatat data siswa ke Dapodik.
- Dinas Pendidikan memverifikasi kelayakan berdasarkan data dan dokumen yang diajukan.
3. Penetapan dan Aktivasi Rekening
- Pemerintah menetapkan siswa yang memenuhi syarat melalui SK Pemberian atau SK Nominasi.
- Penerima wajib membuka dan mengaktifkan rekening Simpel di bank penyalur (BRI untuk SD/SMP, BNI untuk SMA/SMK).
4. Pengecekan Status dan Penanganan Kendala
- Mengecek status PIP di pip.kemendikdasmen.go.id melalui fitur Cari Penerima PIP.
- Menghubungi sekolah, dinas, atau layanan resmi jika terdapat kendala penyaluran.
Alur tersebut memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran. Hingga 2025, jutaan siswa telah menerima dana dengan mekanisme serupa, sehingga proses yang sama akan terus digunakan pada tahun-tahun berikutnya termasuk 2026.
Besaran Bantuan PIP
TK/PAUD
- Rp 450.000 per tahun
SD/SDLB/Paket A
- Semester ganjil kelas 1: Rp 225.000
- Semester ganjil kelas 2–6: Rp 450.000
- Semester genap kelas 1–5: Rp 450.000
- Semester genap kelas 6: Rp 225.000
SMP/SMPLB/Paket B
- Semester ganjil kelas 7: Rp 375.000
- Semester ganjil kelas 8–9: Rp 750.000
- Semester genap kelas 7–8: Rp 750.000
- Semester genap kelas 9: Rp 375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Semester ganjil kelas 10: Rp 900.000
- Semester ganjil kelas 11–12: Rp 1.800.000
- Semester genap kelas 10–11: Rp 1.800.000
- Semester genap kelas 12: Rp 900.000
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli seragam, alat tulis, ongkos sekolah, hingga kebutuhan pembelajaran lainnya.
Jadwal Penyaluran PIP
Bantuan diberikan sekali dalam satu tahun melalui tiga kemungkinan termin. Penerima hanya akan mendapatkan pencairan pada salah satu termin berikut:
- Termin 1: Februari – April
- Termin 2: Mei – September
- Termin 3: Oktober – Desember
Penyaluran dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah setelah verifikasi sekolah dan bank penyalur.









sy janda anak 2 sy dr Blora Jateng anak sy yg terakhir kelas 4 pernah sekali dpt pip selanjutnya zong.. padahal kami dr keluarga tdk mampu tdk punya apa2 sawah mobil ternak aja gak punya.. ini tidak adil bagi sy yg seorang janda.. sedangkan yg anak org kaya bisa dptin PIP KIP.. kami udah tanya ke pihak sekolah jg hasilnya nol😭 tolong bantu saya
Silahkan periksa DTSEN terlebih dahulu, jika desil kurang dari 4 masih berkesempatan dapat KIP. Jika ternyata desil tidak sesuai, silahkan datangi kelurahan untuk klarifikasi dan mendapatkan desil yang sesuai.
Nasip anak aja dpat sukuri egak ya bukan rejeki yang penting belajar lah yang giat
Saya sedih kenapa PIP anak saya tidak turun lagi, terakhir SD kelas 4 kalau tidak salah cm 2x dapat sampai sekarang sudah mau lulus SMP tidak pernah dapat sama sekali, padahal saya janda anak 1 cari uang banting tulang sendiri kuli sm orang tapi masuk Desil 6-10 menurut sy ini tidak adil. Tp sy coba ikhlas semoga ada rejeki yg lain nantinya yg tidak pernah sy duga Amin
Saya tidak tahu cara mengurus PIP , pernah saya tanya pihak sekolah/BK tp TDK mendapat jawaban yang memuaskan.
Anak saya sekarang sudah kelas 12 dan sudah masuk semester genap Januari ’26 mau ujian…masih adakah kesempatan untuk mendapatkan PIP .
Klu sekolah enggan bantu, kemana saya harus mengurus dan apa syaratnya ( apakah harus menyertakan fotocopy raport dan penghasilan suami )
Di keluarga hanya suami yg bekerja dengan hasil paling banyak 2juta 600ribu dengan 3 anak. Mohon tanggapan penjelasannya, terimakasih.
Coba tanyakan kembali ke pihak sekolah bu. Mungkin saja kuota penerimanya sudah habis.