Tidak sedikit warga merasa foto di KTP sudah kurang mencerminkan penampilan mereka sekarang. Ada yang merasa wajahnya tampak berbeda, ada yang baru berhijab, atau kartunya mulai rusak sehingga gambar tak lagi jelas.
Dengan alasan tersebut, keinginan memperbarui foto tentu bisa dipahami, namun bukan berarti semua orang otomatis berhak mengubah tampilan KTP sembarangan.
Dukcapil menetapkan aturan khusus mengenai alasan yang diperbolehkan dan dokumen apa saja yang harus dibawa untuk mengubah foto KTP.
Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, permintaan perubahan foto dapat ditolak. Karena itu, penting untuk memahami batasannya agar proses berjalan sesuai prosedur resmi.
Syarat Ganti Foto KTP
Perubahan foto hanya bisa dilakukan jika memenuhi alasan yang dapat dibuktikan. Beberapa kondisi yang diakui oleh Dukcapil antara lain:
Penampilan mengalami perubahan signifikan
Perubahan ini misalnya dari tidak berhijab menjadi berhijab, atau mengalami perubahan fisik karena prosedur medis, kecelakaan, maupun kondisi tertentu yang membuat wajah tampak berbeda dari sebelumnya.
KTP rusak
Kartu yang sudah terkelupas, warnanya memudar, chip tidak terbaca, atau foto tidak terlihat jelas membuat identitas sulit diverifikasi sehingga kartu harus diganti.
Foto sudah buram
Bila gambar semakin tidak jelas atau kualitas cetakan menurun, Dukcapil mengizinkan pemiliknya melakukan pembaruan.
Dokumen yang harus dibawa
Adapun dokumen yang harus dibawa saat pergantian adalah:
- KTP elektronik lama
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung lain jika ada (misalnya keterangan medis untuk perubahan fisik permanen)
- Tidak ada kewajiban membawa surat pengantar dari RT/RW.
Cara Ganti Foto KTP Resmi di Dukcapil Setempat
Proses penggantian foto hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor Dukcapil setempat. Berikut tahapan yang wajib diikuti:
- Warga cukup mendatangi kantor kabupaten/kota atau unit Dukcapil kecamatan yang melayani layanan adminduk.
- Beritahukan pada petugas bahwa Anda ingin memperbarui foto KTP karena memenuhi salah satu alasan yang diperbolehkan.
- Petugas akan memeriksa kecocokan data dan memastikan alasan penggantian sesuai aturan.
- Petugas memberikan formulir resmi yang harus dilengkapi sebagai bagian dari verifikasi.
- Sebelum sesi foto, petugas melakukan pemindaian biometrik untuk memastikan identitas sesuai rekaman sebelumnya.
- Warga akan diarahkan berpose sesuai standar pengambilan foto kependudukan.
- Setelah seluruh tahap selesai, kartu baru akan dicetak sesuai ketentuan masing-masing daerah.
Foto untuk KTP hanya boleh diambil menggunakan perangkat resmi Dukcapil dan tak boleh dari softfile. Hal ini bertujuan menjaga keaslian identitas dan mencegah penyalahgunaan foto milik orang lain.









Tinggalkan Komentar
Buka Komentar