Berbagai program bantuan sosial pemerintah kerap membuat masyarakat bertanya-tanya tentang kelayakan mereka sebagai penerima.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Murni berhak mendapatkan bantuan lain seperti BLT Kesra atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pertanyaan ini wajar mengingat banyak keluarga penerima manfaat yang masih bingung tentang jenis bantuan apa saja yang bisa mereka terima.
Pemerintah memang menjalankan beragam skema bantuan untuk masyarakat kurang mampu. Namun, tidak semua penerima PKH otomatis berhak atas bantuan lainnya.
Apa itu PKH Murni?
PKH Murni merujuk pada Keluarga Penerima Manfaat yang hanya menerima bantuan Program Keluarga Harapan tanpa mendapatkan BPNT.
Status ini bisa terjadi karena beberapa alasan. Penerima PKH Murni adalah mereka yang sejak awal mungkin pernah menerima BPNT tetapi kemudian tidak lagi mendapatkannya, atau bahkan tidak pernah menerima BPNT sama sekali.
Beberapa penyebab hilangnya BPNT dari penerima PKH antara lain:
- Ketidaksesuaian nama antara Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Tanda Penduduk
- Perbedaan penulisan huruf pada dokumen identitas
- Kepemilikan lebih dari satu KKS, baik atas nama sendiri maupun anggota keluarga lain seperti suami atau istri
- Perpindahan data dari sistem ePKH ke SIKS-NG yang menyebabkan kesalahan data dan hilangnya informasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Program PKH sendiri merupakan bantuan yang dicairkan melalui KKS dengan tujuan mengurangi angka kemiskinan.
Penerima PKH wajib memenuhi komponen tertentu seperti memiliki anak usia sekolah, balita, ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau lansia di dalam keluarga.
Perbedaan PKH Murni dan BPNT Murni
BPNT Murni adalah bantuan yang diberikan kepada keluarga berpenghasilan rendah yang belum menerima PKH.
Penerima BPNT Murni ini suatu saat berpeluang mendapatkan PKH apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan, namun tidak ada jaminan pasti mereka akan menerimanya.
Sementara PKH Murni adalah kebalikannya—penerima PKH yang tidak mendapatkan BPNT karena berbagai sebab teknis maupun administratif.
Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada program utama yang mereka terima dan kelayakan untuk mendapatkan bantuan tambahan.
Meski telah memenuhi salah satu komponen persyaratan, penerima BPNT Murni belum tentu bisa menerima kombinasi BPNT-PKH.
Kelayakan ini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat, ketersediaan kuota bantuan, serta hasil verifikasi dan validasi data kemiskinan yang terus diperbarui.
Apakah PKH Murni Bisa Dapat Bantuan Tambahan?
Kabar baiknya, penerima PKH Murni atau BPNT Murni tetap berpeluang mendapatkan BLT Kesra atau bantuan tambahan lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa BLT Kesra tahun 2025 menyasar 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat di seluruh Indonesia dengan penyaluran bertahap mulai Oktober hingga Desember.
Penerima PKH Murni atau BPNT Murni dapat memperoleh BLT Kesra asalkan memenuhi kriteria berikut:
- Hasil verifikasi dan validasi data kemiskinan sudah sesuai
- Masuk dalam kategori desil prioritas (Desil 1 hingga 4)
- Status administrasi dan data kependudukan telah diperbarui
Jika bantuan belum masuk ke rekening KKS, kemungkinan disebabkan oleh proses verifikasi yang belum selesai, perbedaan prioritas pencairan antara PKH dan BPNT, atau penyesuaian data by-name by-address di daerah masing-masing. Bank penyalur juga membutuhkan waktu untuk memproses pencairan ke rekening penerima.
Masyarakat dapat memantau status bantuan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, ATM atau mobile banking KKS, serta mendapatkan informasi langsung dari Pendamping Sosial atau kantor kelurahan setempat.
Pemerintah menegaskan bahwa semua penerima yang telah ditetapkan akan menerima haknya sesuai jadwal yang masih berlangsung hingga akhir tahun.









Tinggalkan Komentar
Buka Komentar