Berapa Gaji Guru yang Sudah Lulus PPG? Ini Perkiraannya

Berapa Gaji Guru yang Sudah Lulus PPG? Ini Perkiraannya
PPG.

Pengumuman kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 kini sudah dapat diakses melalui laman resmi UKPPPG.

Tak sedikit peserta yang lulus penasaran dengan pertanyaan berapa penghasilan yang bisa mereka terima setelah mengantongi sertifikat pendidik?

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) memang menjadi penting bagi tenaga pengajar untuk meningkatkan status profesional mereka.

Dengan sertifikat pendidik, guru akan berpeluang untuk memperoleh penghasilan tambahan. Namun, besaran nominal yang diterima ternyata tidak sama untuk semua orang—ada beberapa faktor yang mempengaruhinya.

Untuk memahami gambaran utuh soal gaji guru PPG, penting mengetahui dari mana sumber penghasilan tersebut berasal, siapa saja yang berhak menerimanya, hingga bagaimana mekanisme pencairan tunjangannya, simak ulasannya berikut ini.

Berapa Gaji Guru yang Sudah Lulus PPG?

Secara umum, penghasilan guru yang telah lulus PPG terdiri dari dua komponen utama, yakni gaji pokok dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Gaji pokok ditentukan oleh status dan tempat guru mengajar. Guru ASN, baik PNS maupun PPPK, menerima gaji sesuai golongan dan masa kerja yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, guru non-ASN atau honorer menerima gaji dari satuan pendidikan atau yayasan, yang nominalnya dapat berbeda-beda antar daerah dan sekolah.

Komponen kedua adalah TPG. Inilah tambahan penghasilan yang secara khusus diberikan kepada guru bersertifikat pendidik.

Untuk guru ASN, TPG setara dengan satu kali gaji pokok per bulan. Adapun guru non-ASN yang belum memiliki inpassing memperoleh TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan.

Jika sudah inpassing dan terverifikasi, nominal tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok hasil penetapan tersebut.

Jika dihitung secara kasar, gaji guru PPG dapat berada pada kisaran Rp2,7 juta hingga lebih dari Rp4,5 juta per bulan, tergantung status kepegawaian, masa kerja, serta kebijakan sekolah atau pemerintah daerah.

Syarat Penerima Tunjangan Profesi Gur

Tidak semua guru yang lulus PPG otomatis memperoleh TPG. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar tunjangan dapat dibayarkan, antara lain:

  • Memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan secara resmi.
  • Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Mengajar sesuai bidang studi yang linier dengan sertifikasi.
  • Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
  • Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang masih berlaku.
  • Rekening bank sudah terverifikasi pada sistem Info GTK.

Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, pencairan TPG berpotensi tertunda atau bahkan dibatalkan.

Mekanisme Pencairan Tunjangan Profesi Gur

Mulai 2025, pemerintah menerapkan skema baru dalam penyaluran TPG. Dana tidak lagi melewati kas pemerintah daerah, melainkan langsung dikirim dari pemerintah pusat ke rekening guru penerima melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Alur pencairannya berlangsung sebagai berikut:

  1. Data guru diverifikasi melalui Dapodik dan Info GTK.
  2. Validasi rekening dilakukan oleh sistem.
  3. SKTP diterbitkan sebagai dasar pembayaran.
  4. Dana TPG ditransfer langsung ke rekening guru.

Skema ini dirancang untuk mempercepat proses pencairan sekaligus meminimalkan risiko keterlambatan yang kerap terjadi pada sistem sebelumnya.

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru

TPG dibayarkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali atau empat kali dalam setahun. Pada 2025, jadwal pencairan dibagi berdasarkan triwulan dan status guru.

Triwulan pertama mencakup pembayaran Januari hingga Maret. Untuk guru ASN daerah, pencairan umumnya berlangsung pada Maret, sedangkan guru non-ASN menyusul pada April. Pola serupa berlaku pada triwulan berikutnya, dengan jeda waktu antara ASN dan non-ASN.

Meski jadwal telah ditetapkan, pencairan tetap bergantung pada kelengkapan dan kevalidan data masing-masing guru. Karena itu, pengkinian data secara berkala perlu diperhatikan agar hak TPG dapat diterima tepat waktu.

Penulis yang gemar merangkai fakta menjadi cerita ringan dan tajam, membahas peristiwa, teknologi, hingga informasi bansos secara aktual.