Awas Hoaks, Ini Jadwal Seragam Baru ASN 2026 yang Sesuai Aturan

Awas Hoaks, Ini Jadwal Seragam Baru ASN 2026 yang Sesuai Aturan
Ilustrasi Pakaian Dinas ASN 2026.

Beredar informasi simpang siur mengenai jadwal penggunaan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026.

Berbagai versi jadwal beredar luas, termasuk yang menyebutkan aturan berbeda untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi yang tidak akurat ini menimbulkan kebingungan di kalangan ASN, terutama PPPK yang baru diangkat.

Pemerintah telah menetapkan regulasi resmi terkait pakaian dinas ASN. Namun, narasi keliru masih terus menyebar dan menciptakan kesimpangsiuran.

Padahal, aturan yang saat ini berlaku sudah sangat jelas dan tidak membedakan status kepegawaian dalam hal kewajiban berseragam.

Aturan Pakaian Dinas ASN 2026

Regulasi tentang pakaian dinas ASN berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.

Aturan ini menegaskan bahwa seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, memiliki kewajiban yang sama dalam mengenakan seragam kedinasan.

Permendagri tersebut diperkuat oleh Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang secara tegas menyatakan bahwa PPPK merupakan bagian integral dari sistem kepegawaian nasional. Status ini membawa konsekuensi kewajiban mengenakan seragam resmi ASN tanpa pengecualian.

Mulai Oktober 2025, PPPK paruh waktu tidak lagi diperbolehkan menggunakan pakaian honorer berwarna hitam-putih.

Mereka wajib mengenakan seragam ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini memperkuat identitas korps dan keseragaman penampilan dalam lingkungan pemerintahan.

Setiap seragam harus dilengkapi atribut resmi, seperti tanda jabatan, papan nama, lencana korps, dan lambang instansi.

Bagi pegawai perempuan berjilbab, warna dan model kerudung harus disesuaikan dengan seragam yang dikenakan agar tetap serasi dan formal.

Jadwal Seragam Baru ASN 2026

Pola penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional. Berikut jadwal resmi yang berlaku:

  • Senin dan Selasa: Mengenakan PDH warna khaki, baik kemeja maupun celana atau rok
  • Rabu: Menggunakan kemeja putih dipadukan dengan celana atau rok berwarna hitam
  • Kamis dan Jumat: Memakai batik, tenun, lurik, atau busana khas daerah sesuai kebijakan instansi masing-masing

Khusus untuk acara tertentu, ASN wajib mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau Pakaian Sipil Lengkap (PSL). Ketentuan ini berlaku saat mengikuti kegiatan resmi kenegaraan atau acara institusional berskala besar.

Pada peringatan Hari Korpri setiap tanggal 29 November dan tanggal 17 setiap bulan, ASN diwajibkan mengenakan batik Korpri dengan celana atau rok hitam.

Aturan yang sama berlaku untuk upacara hari besar nasional serta rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.

Tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional juga menjadi momentum khusus bagi ASN untuk mengenakan batik, tenun, atau lurik sebagai wujud apresiasi terhadap kekayaan budaya Indonesia.

Aturan Pakaian Dinas ASN Berlaku bagi PPPK Paruh Waktu

Ketentuan seragam bagi PPPK paruh waktu tidak berbeda dengan PPPK penuh waktu. Keduanya memiliki kewajiban yang sama dalam mengenakan pakaian dinas sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Regulasi ini menegaskan bahwa status durasi kerja tidak memengaruhi kewajiban berseragam.

Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 23 September 2025, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu berlangsung hingga 30 September 2025. Setelah mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan, mereka langsung terikat kewajiban mengenakan seragam ASN.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 memperjelas posisi PPPK paruh waktu sebagai bagian dari ASN. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Meski berbeda dari segi durasi kerja, status kepegawaian mereka tetap setara dengan ASN lainnya dalam hal kewajiban administratif dan protokoler.

Penyeragaman aturan ini bertujuan menjaga konsistensi identitas korps pemerintahan. Keseragaman penampilan menciptakan citra profesional dan meningkatkan integritas birokrasi di mata publik.

Deretan Hoaks Jadwal Seragam Baru ASN 2026

1. Senin-Rabu (Khaki Celana Hitam)

Beredar informasi keliru yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengenakan seragam khaki dengan celana hitam pada hari Senin hingga Rabu. Informasi ini tidak sesuai dengan regulasi resmi yang berlaku.

Faktanya, PDH khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa saja, dengan ketentuan kemeja dan celana atau rok sama-sama berwarna khaki.

Hari Rabu memiliki ketentuan berbeda, yaitu kemeja putih dengan celana atau rok hitam. Kesalahan informasi seperti ini sering kali disebabkan oleh pemahaman yang tidak lengkap terhadap peraturan atau penyebaran konten tanpa verifikasi.

2. Senin-Rabu (PPPK Pakai Baju Putih-Celana Hitam)

Hoaks lain menyebutkan bahwa PPPK wajib mengenakan baju putih dan celana hitam pada hari Senin hingga Rabu, berbeda dengan PNS yang menggunakan seragam khaki. Narasi ini jelas keliru dan berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam lingkungan kerja.

Aturan resmi menegaskan bahwa tidak ada perbedaan ketentuan seragam antara PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Semua ASN mengikuti jadwal yang sama sesuai Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Kemeja putih dengan celana hitam hanya digunakan pada hari Rabu, bukan Senin hingga Rabu.

Penyebaran informasi yang tidak akurat ini dapat mengganggu implementasi kebijakan dan menciptakan kebingungan di lapangan. ASN diimbau untuk selalu merujuk pada sumber resmi dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Penulis yang gemar merangkai fakta menjadi cerita ringan dan tajam, membahas peristiwa, teknologi, hingga informasi bansos secara aktual.