Setiap musim pelaporan SPT Tahunan, banyak wajib pajak yang tiba-tiba bertemu istilah asing di layar Coretax.
Salah satu yang paling sering memicu kebingungan adalah kolom “Harta PPS” dan “Investasi PPS” di bagian daftar harta. Keduanya terdengar mirip, tapi maknanya berbeda.
Wajar jika Anda bingung. Sistem Coretax memang membawa banyak perubahan, termasuk kemunculan kolom-kolom baru yang sebelumnya tidak ada di platform pelaporan lama.
Jangan khawatir. Artikel ini hadir untuk menjawab rasa penasaran Anda secara tuntas, dari pengertian dasarnya hingga cara pengisiannya yang benar di Coretax.
Apa itu Harta PPS dan Investasi PPS?
Program Pengungkapan Sukarela, atau dikenal luas sebagai PPS, adalah program resmi pemerintah yang memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang sebelumnya belum tercatat dalam SPT Tahunan.
Program ini diatur dalam PMK-196/PMK.03/2021 dan sering disebut Tax Amnesty Jilid II. Pengungkapan dilakukan lewat Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta Bersih, disingkat SPPH.
Harta yang diungkapkan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan dan langsung dikenai PPh Final. Setelah proses itu selesai, harta tersebut resmi tercatat dan wajib dilaporkan setiap tahun di SPT Tahunan.
- Harta PPS adalah seluruh aset yang telah diungkapkan melalui SPPH dan sudah mendapat Surat Keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Aset ini sebelumnya tidak pernah masuk dalam pelaporan SPT, namun kini sudah sah secara hukum setelah pajak finalnya dilunasi.
- Investasi PPS berbeda. Ini merujuk pada sebagian dana hasil pengungkapan yang sengaja ditempatkan pada instrumen investasi tertentu demi memperoleh tarif PPh Final yang lebih rendah.
Instrumen investasi yang dimaksud mencakup Surat Berharga Negara khusus PPS, proyek hilirisasi sumber daya alam, dan sektor energi terbarukan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kriteria Subjek PPS
PPS terbagi menjadi dua kebijakan dengan sasaran peserta yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting agar Anda tahu apakah termasuk di dalamnya.
Kebijakan I ditujukan bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti program Tax Amnesty. Ketentuannya:
- Merupakan peserta Tax Amnesty periode sebelumnya
- Berlaku untuk harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015
- Dapat dimanfaatkan sepanjang DJP belum menemukan data atas harta tersebut
Kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi secara umum. Syaratnya:
- Memiliki NPWP aktif
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020
- Membayar PPh Final atas harta bersih yang diungkapkan
- Mencabut permohonan sengketa pajak tertentu jika sedang dalam proses
- Tidak sedang dalam pemeriksaan, penyidikan, maupun proses peradilan perpajakan
Kebijakan II berlaku untuk harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020.
Tarif PPh Final yang Berlaku dalam PPS
Besaran tarif ditentukan oleh kebijakan yang dipilih, lokasi harta, dan ada tidaknya komitmen investasi. Rinciannya sebagai berikut:
Tarif Kebijakan I:
- 11% untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri
- 8% untuk aset luar negeri yang direpatriasi dan aset dalam negeri
- 6% untuk aset yang diinvestasikan pada SBN, hilirisasi SDA, atau energi terbarukan
Tarif Kebijakan II:
- 18% untuk deklarasi harta luar negeri
- 14% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri
- 12% untuk aset yang ditempatkan pada instrumen investasi yang ditetapkan pemerintah
Semakin besar komitmen investasi wajib pajak pada sektor produktif, semakin kecil tarif yang dikenakan. Ini adalah insentif nyata dari pemerintah untuk mendorong perputaran dana ke dalam negeri.
Perbedaan Mendasar Harta PPS dan Investasi PPS
Meski keduanya lahir dari program yang sama, perlakuannya dalam SPT Tahunan cukup berbeda. Berikut perbandingannya:
Dari sisi kewajiban, pemilik Harta PPS cukup melaporkan keberadaan dan nilai asetnya setiap tahun selama masih dimiliki. Tidak ada batasan waktu atau kewajiban mempertahankan posisi aset.
Sementara itu, Investasi PPS terikat masa penahanan minimal 5 tahun sejak dana ditempatkan. Jika dana dicairkan atau dipindahkan sebelum masa itu berakhir, wajib pajak akan dikenai tambahan PPh Final sebagai sanksi.
Dari sisi pelaporan, keduanya memang masuk dalam formulir daftar harta yang sama, tetapi harus dipisahkan dalam baris berbeda. Penanda keterangan pun berbeda antara keduanya.
Apakah Boleh Tidak Mengisi Kolom PPS?
Jawabannya: boleh, jika Anda memang bukan peserta PPS. Kolom keterangan pada daftar harta di Coretax bersifat opsional bagi wajib pajak yang tidak pernah mengikuti program ini.
Anda cukup melengkapi kolom-kolom yang ditandai dengan tanda bintang (*) sebagai isian wajib, lalu laporkan harta sesuai kondisi sebenarnya tanpa perlu menambahkan keterangan apapun.
Namun bagi peserta PPS, mengisi kolom ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bagian dari kewajiban hukum yang sudah dimulai sejak Tahun Pajak 2022 sesuai ketentuan PMK-196/PMK.03/2021.
Mengabaikan keterangan PPS pada harta yang seharusnya diberi penanda bisa menimbulkan ketidaksesuaian data dengan basis informasi DJP, yang berpotensi menjadi persoalan di kemudian hari.
Cara Mengisi Kolom Harta PPS dan Investasi PPS di Coretax
Pengisian daftar harta di Coretax membutuhkan ketelitian, khususnya bagi peserta PPS. Ikuti langkah berikut:
- Masuk ke sistem Coretax, buka konsep SPT Tahunan Anda, lalu pilih Lampiran L-1 yang berisi daftar harta pada akhir tahun pajak.
- Klik tombol “Tambah” untuk memasukkan data aset baru, atau tombol “Pensil” untuk memperbarui harta yang sudah tercatat dari tahun sebelumnya.
- Pilih kode jenis harta yang sesuai, antara lain kas dan setara kas, investasi atau sekuritas, harta bergerak, atau harta tidak bergerak.
- Isi tahun perolehan berdasarkan dokumen SPPH atau Surat Keterangan PPS yang Anda terima dari DJP.
- Masukkan nilai perolehan sesuai nominal yang tertera dalam dokumen resmi program, bukan nilai pasar saat ini.
- Pisahkan baris untuk aset PPS dan aset reguler meski jenisnya sama. Contoh: tabungan dari gaji dan tabungan hasil deklarasi PPS harus masuk dalam dua baris yang berbeda.
- Pada kolom Keterangan, tulis “Harta PPS” atau lebih spesifik “Harta PPS (SPPH No. xxx)” untuk aset hasil pengungkapan biasa.
- Untuk Investasi PPS, keterangan harus lebih detail. Tulis “Investasi PPS – SBN” untuk penempatan di Surat Berharga Negara, atau “Investasi PPS – Hilirisasi SDA” untuk investasi di sektor produktif.
- Jika harta PPS telah berubah bentuk, misalnya dari kas menjadi deposito, beri keterangan transformasinya agar jejak pengungkapan tetap terlacak dan konsisten.
- Pastikan semua kolom wajib terisi lengkap, termasuk nomor dokumen kepemilikan, nama institusi penyimpan, negara penempatan, dan nilai nominal. Klik “Simpan” setelah data dipastikan akurat.
Manfaat yang Didapat Peserta PPS
Mengikuti PPS bukan sekadar memenuhi kewajiban. Ada sejumlah perlindungan hukum yang menyertai peserta yang memenuhi syarat.
Bagi peserta Kebijakan I, mereka tidak dikenai sanksi sebesar 200% dari PPh yang kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 3 UU Pengampunan Pajak. Selain itu, data dalam SPPH tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan atau penuntutan pidana perpajakan.
Peserta Kebijakan II mendapat manfaat serupa. DJP tidak akan menerbitkan ketetapan pajak untuk kewajiban tahun 2016 hingga 2020, kecuali ditemukan harta lain yang belum diungkapkan.
Perlindungan ini menjadikan PPS bukan sekadar program bayar pajak, melainkan jalan keluar yang sah dan terproteksi bagi wajib pajak yang ingin mulai bersih dalam administrasi perpajakannya.
Hal yang Sering Terlewat Saat Mengisi Harta PPS
Banyak wajib pajak peserta PPS yang sudah rajin mengisi SPT, namun tanpa sadar melakukan kekeliruan kecil yang berdampak besar.
Salah satu yang paling umum adalah mencampur aset PPS dengan aset reguler dalam satu baris. Ini membuat keterangan menjadi tidak jelas dan berpotensi membingungkan sistem DJP saat pemeriksaan data.
Kekeliruan lain adalah lupa mencantumkan keterangan transformasi aset. Ketika harta PPS berubah bentuk tanpa keterangan, nilainya seolah hilang dari catatan, padahal kepemilikannya masih ada dan wajib terlacak.
Terakhir, pastikan Anda melaporkan Investasi PPS setiap tahun selama masa holding period belum berakhir, bahkan jika nilai investasinya tidak berubah. Ketidakhadiran data ini bisa dianggap sebagai pelanggaran komitmen program.









Tinggalkan Komentar
Buka Komentar