Pemerintah bersiap menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara, baik itu PNS atau PPPK menjelang penutupan tahun 2025.
Langkah ini telah disiapkan untuk memberikan fleksibilitas kerja sekaligus menjaga roda perekonomian tetap bergerak selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Rencana tersebut akan dituangkan dalam surat edaran resmi yang saat ini tengah difinalisasi lintas kementerian.
Kebijakan bekerja dari mana saja ini dirancang berlaku terbatas pada 29, 30, dan 31 Desember 2025. Sasaran utamanya adalah aparatur sipil negara, namun pemerintah juga mendorong penerapan serupa bagi sektor swasta yang memungkinkan.
Meski begitu, layanan publik esensial dipastikan tetap berjalan agar masyarakat tidak kehilangan akses terhadap pelayanan dasar.
Koordinasi intensif dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini berjalan dengan tertib, tidak mengganggu produktivitas, serta tetap memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Arti Work From Anywhere
Bagi yang belum familiar, Work From Anywhere (WFA) adalah pola kerja yang memberi keleluasaan pegawai menyelesaikan tugas dari lokasi mana pun, tidak terbatas di kantor.
Skema ini berbeda dengan kerja dari rumah karena pegawai dapat bekerja dari kota lain, daerah wisata, atau lokasi alternatif lain selama target pekerjaan terpenuhi.
Pegawai tetap wajib memenuhi jam kerja, target kinerja, serta menjaga kualitas pelayanan. Pemerintah menekankan bahwa WFA hanya dapat diterapkan pada sektor tertentu yang tidak membutuhkan kehadiran fisik secara langsung.
Penerapan WFA juga bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas di akhir tahun, memberi ruang bagi keluarga untuk bepergian, serta mendukung sektor transportasi dan pariwisata. Namun, setiap instansi diberi kewenangan menyesuaikan kebijakan sesuai karakter tugas masing-masing.
Pemerintah Akan Segera Terbitkan Surat Edaran
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan pemerintah akan segera mengirimkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan WFA akhir tahun. Ia menegaskan kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang kerja fleksibel bagi ASN.
“Kami nanti akan mengirimkan surat supaya semua kementerian/lembaga nanti menetapkan bahwa 29, 30, dan 31 Desember diperlakukan kebijakan WFA, sama dengan pada saat momen lebaran yang lalu. Yang swasta nanti ada surat edaran dari pak menaker,” kata dia.
Susiwijono menambahkan, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan tersebut. Layanan publik seperti kesehatan dan sektor esensial lainnya akan menyesuaikan kebijakan internal agar pelayanan tetap optimal.
“Namun, secara umum kita menerapkan kebijakan WFA tanggal 29, 30, 31 (Desember). Jadi hari Senin, Selasa, Rabu,” ujarnya.
Dari sisi kebijakan kepegawaian, Menteri PAN-RB Rini Widyantini memastikan ASN pusat hingga daerah dapat mengikuti skema ini.
“Sehingga masyarakat juga tetap dapat dilayani dan juga masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui www.lapor.go.id,” katanya.
“Saya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk bisa melaksanakan flexible working arrangement selama tanggal 29 sampai tanggal 31,” tambahnya.
Usulan WFA sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Presiden.
“Kami usulkan karena tanggal 29,30, dan 31 (Desember) yang di antara libur, kami usul untuk work from anywhere and everywhere,” kata Airlangga.
Ia menilai kebijakan ini mampu mendorong pergerakan ekonomi, terutama saat pemerintah memberikan diskon transportasi dan memprediksi mobilitas masyarakat mencapai 119,5 juta orang selama Nataru.









Tinggalkan Komentar
Buka Komentar