Pembahasan soal UMP 2026 di tingkat pusat telah memasuki tahap final, dan sejumlah pejabat pemerintah memberi sinyal bahwa pengumuman resminya tidak akan lama lagi.
Berbeda dengan tahun sebelumnya yang memakai angka kenaikan seragam, besaran UMP tahun mendatang dipastikan bervariasi antarprovinsi.
Pemerintah mengacu pada formula yang tetap sama, namun nilai indeks tertentu—terutama yang menggambarkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi—mengalami penyesuaian.
Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan perkembangan ekonomi kembali menjadi pilar utama penetapan upah. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengharuskan keterlibatan aktif Dewan Pengupahan Daerah dalam memberikan rekomendasi kepada gubernur.
Di tengah dinamika tersebut, tuntutan kenaikan dari serikat pekerja turut menjadi rujukan awal dalam memprediksi kisaran UMP 2026.
Formula UMP 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah masih mengacu pada formula baku yang sudah ada.
“Formula sudah jelas ya, formula itu kan kita mengacu kepada sudah ada regulasinya, tinggal nanti range-nya terkait dengan alpha berapa. Ini yang masih menunggu finalisasi.” ujarnya.
Formula yang digunakan merupakan rumus lama yang sebelumnya termuat dalam aturan teknis sebelum dibatalkan MK. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Rumus dasar:
UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM × UM(t)
Rumus nilai penyesuaian:
Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alpha)} × UM(t)
Keterangan:
- UM(t+1): upah minimum tahun berikutnya
- UM(t): upah minimum tahun berjalan
- Inflasi: dihitung dari periode September tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan
- Alpha: indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi
Pejabat pemerintah memastikan bahwa indeks alpha akan diperluas, sejalan dengan amanat MK untuk memperhitungkan KHL secara lebih komprehensif. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan:
“UMP sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda.” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan UMP tetap berpijak pada perkembangan ekonomi nasional dan standar KHL berdasarkan kriteria ILO.
Estimasi Kenaikan Upah Minimum di 38 Provinsi
Sebelum angka resminya diumumkan, tuntutan buruh yang berada di kisaran 8%–10,5% menjadi acuan awal dalam membuat perkiraan UMP 2026.
Berikut kisaran estimasi UMP di 38 provinsi:
- Aceh: Rp3.980.465 – Rp4.072.605
- Sumatera Utara: Rp3.231.964 – Rp3.306.777
- Sumatera Barat: Rp3.233.729 – Rp3.308.583
- Riau: Rp3.789.478 – Rp3.877.197
- Jambi: Rp3.493.298 – Rp3.574.161
- Sumatera Selatan: Rp3.976.097 – Rp4.068.135
- Bengkulu: Rp2.883.642 – Rp2.950.393
- Lampung: Rp3.124.516 – Rp3.196.842
- Kep. Bangka Belitung: Rp4.186.728 – Rp4.283.643
- Kep. Riau: Rp3.913.546 – Rp4.004.137
- DKI Jakarta: Rp5.828.491 – Rp5.963.420
- Jawa Barat: Rp2.366.531 – Rp2.421.311
- Jawa Tengah: Rp2.342.900 – Rp2.397.124
- DI Yogyakarta: Rp2.445.207 – Rp2.501.808
- Jawa Timur: Rp2.490.464 – Rp2.548.113
- Banten: Rp3.137.530 – Rp3.210.156
- Bali: Rp3.236.286 – Rp3.311.199
- NTB: Rp2.811.166 – Rp2.876.238
- NTT: Rp2.515.288 – Rp2.573.510
- Kalimantan Barat: Rp3.108.549 – Rp3.180.506
- Kalimantan Tengah: Rp3.751.511 – Rp3.838.351
- Kalimantan Selatan: Rp3.775.891 – Rp3.863.295
- Kalimantan Timur: Rp3.865.659 – Rp3.955.140
- Kalimantan Utara: Rp3.866.573 – Rp3.956.076
- Sulawesi Utara: Rp4.077.459 – Rp4.171.844
- Sulawesi Tengah: Rp3.148.200 – Rp3.220.675
- Sulawesi Selatan: Rp3.950.129 – Rp4.041.567
- Sulawesi Tenggara: Rp3.319.436 – Rp3.396.273
- Gorontalo: Rp3.479.469 – Rp3.560.012
- Sulawesi Barat: Rp3.352.784 – Rp3.430.395
- Maluku: Rp3.393.036 – Rp3.471.578
- Maluku Utara: Rp3.680.640 – Rp3.765.840
- Papua: Rp4.628.718 – Rp4.735.864
- Papua Barat: Rp3.904.200 – Rp3.994.575
- Papua Barat Daya: Rp3.903.120 – Rp3.993.470
- Papua Tengah: Rp4.628.716 – Rp4.735.862
- Papua Selatan: Rp4.628.718 – Rp4.735.864
- Papua Pegunungan: Rp4.628.718 – Rp4.735.864
Angka tersebut hanyalah gambaran awal mengenai arah kenaikan upah minimum tahun mendatang. Pemerintah menargetkan pengumuman resmi UMP 2026 sebelum 31 Desember 2025, setelah proses sosialisasi selesai dilakukan.









Tinggalkan Komentar
Buka Komentar