Tahun 2025 dimulai bertepatan dengan awal bulan Rajab 1446 Hijriah, bulan ketujuh dalam kalender Islam yang memiliki kedudukan istimewa sebagai salah satu bulan haram (mulia).
Keistimewaan ini mendorong umat Islam untuk memperbanyak amalan ibadah, termasuk menjalankan puasa sunnah.
Pada waktu yang sama, tidak sedikit pula yang masih memiliki kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal pada tahun sebelumnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat, apakah puasa Rajab boleh dilakukan bersamaan dengan puasa ganti Ramadhan?
Jika boleh, bagaimana niatnya dan bagaimana hukumnya menurut pandangan ulama? Penjelasan berikut merangkum panduan niat, ketentuan fikih, serta anjuran jumlah hari puasa Rajab berdasarkan keterangan para ulama dan sumber rujukan yang tepercaya.
Niat Puasa Rajab
Sebagai ibadah sunnah, niat puasa Rajab dapat dilakukan sejak malam hari sebelum terbit fajar atau ketika seseorang bertekad memulai puasa. Berikut niatnya:
Niat Puasa Rajab
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرٍ رَجَبَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma syahri rajaba sunnatan lillaahi ta’aala
Artinya: “Saya niat puasa bulan Rajab, sunnah karena Allah Taala.”
Apabila pelaksanaannya bertepatan dengan puasa sunnah lain yang memiliki ketentuan waktu khusus, maka niat puasa dapat disesuaikan dengan jenis puasa yang dikerjakan.
Niat Puasa Senin
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الاثْنَيْنِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma yaumi al-itsnaini sunnatan lillaahi ta’aala
Artinya: “Saya niat puasa hari Senin, sunnah karena Allah Taala.”
Niat Puasa Kamis
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الْخَمِيسِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma yaumi al-khamisi sunnatan lillaahi ta’aala
Artinya: “Saya niat puasa hari Kamis, sunnah karena Allah Taala.”
Niat Puasa Ayyamul Bidh
نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ البَيْضِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ayyaamil biidhi sunnatan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Saya niat puasa Ayyamul Bidh sunnah karena Allah Ta’ala.”
Dengan menyesuaikan niat sesuai jenis puasa sunnah yang dilakukan, ibadah puasa di bulan Rajab tetap sah dan bernilai keutamaan, sekaligus selaras dengan tuntunan fikih yang berlaku.
Niat Puasa Rajab dan Puasa Ganti Ramadhan (Jika Digabung)
Ustadz Mubassyarum Bih menegaskan bahwa praktik menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha Ramadhan diperbolehkan dan sah menurut syariat. Bahkan, pahala dari kedua jenis puasa tersebut bisa diraih secara bersamaan.
Ketika menggabungkan kedua niat ini, yang perlu ditekankan adalah niat untuk qadha Ramadhan. Alasannya, puasa qadha termasuk puasa wajib yang memerlukan penentuan jenis puasa (ta’yin) dalam niatnya. Sementara puasa Rajab sebagai puasa sunnah sah dilakukan dengan niat mutlak.
Bacaan niat untuk menggabungkan keduanya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ مَعَ سُنَّةِ رَجَبٍ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghodin ‘an qadha’i fardhi Ramadhana ma’a sunnati Rajabi lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk mengqadha puasa Ramadhan sekaligus puasa sunnah Rajab karena Allah Ta’ala.”
Menariknya, meski hanya berniat mengqadha puasa Ramadhan tanpa menyebutkan puasa Rajab, pahala puasa Rajab tetap didapatkan secara otomatis. Hal ini berdasarkan penjelasan Syekh al-Barizi yang mengutip kitab Fathul Mu’in dan I’anatuth Thalibin.
Bagaimana Hukum Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan?
Masalah penggabungan puasa wajib dengan puasa sunnah ini sempat memunculkan perbedaan pandangan di kalangan ulama. Namun, mayoritas ulama memberikan kelonggaran dengan syarat tertentu.
Pendapat yang Membolehkan:
Sebagian ulama Syafi’iyah dan Lembaga Fatwa Mesir memperbolehkan praktik ini. Imam as-Suyuti dalam al-Asybah wa an-Nadzair menyatakan bahwa seseorang yang berpuasa qadha, nazar, atau kaffarah di hari-hari yang dianjurkan berpuasa sunnah, maka ia mendapatkan dua pahala sekaligus yaitu pahala wajib dan pahala sunnah.
Imam Ar-Ramlī as-Syafi’i dalam kitab Nihayatul Muhtaj juga berpendapat serupa. Ia menjelaskan bahwa mengqadha puasa di bulan Syawal atau hari Asyura sambil berniat puasa sunnah tetap mendapatkan pahala sunnahnya.
Kitab I’anatut Thalibin menambahkan bahwa ketika seseorang berpuasa di hari-hari istimewa, secara otomatis pahala hari tersebut akan didapat, bahkan jika ada niat puasa lain yang menyertainya.
Pendapat yang Tidak Membolehkan:
Ulama seperti Syaikh bin Baz, Syaikh Dr. Abdurrahman Ali Al-Askar, dan Syaikh Dr. Muhammad bin Hassan berpendapat bahwa penggabungan niat tidak diperbolehkan.
Menurut mereka, jika niat qadha Ramadhan digabung dengan puasa sunnah, maka yang sah hanya niat puasa qadha, sedangkan niat sunnah menjadi batal.
Kesepakatan Ulama:
Meski ada perbedaan pendapat, para ulama sepakat bahwa yang lebih utama adalah memisahkan pelaksanaan puasa wajib dan puasa sunnah.
Namun bagi mereka yang ingin efisien dalam beribadah, menggabungkan keduanya tetap diperbolehkan dengan menekankan niat untuk qadha Ramadhan.
Berapa Hari Anjuran Puasa Rajab?
Petunjuk Rasulullah SAW tentang puasa di bulan-bulan mulia, termasuk Rajab, memberikan fleksibilitas kepada umat Islam. Tidak ada batasan baku yang mengikat.
Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, dikisahkan seorang sahabat bernama Al-Bahili yang bertemu Rasulullah dalam kondisi tubuh yang berubah kurus karena berpuasa terus-menerus. Rasulullah kemudian memberikan petunjuk:
عَنْ مُجِيبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَا تَعْرِفُنِي قَالَ وَمَنْ أَنْتَ قَالَ أَنَا الْبَاهِلِيُّ الَّذِي جِئْتُكَ عَامَ الْأَوَّلِ قَالَ فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلَّا بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ ثُمَّ قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَ زِدْنِي فَإِنَّ بِي قُوَّةً قَالَ صُمْ يَوْمَيْنِ قَالَ زِدْنِي قَالَ صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ قَالَ زِدْنِي قَالَ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلَاثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا
Artinya, “Dari Mujibah Al-Bahiliyyah, dari bapaknya atau pamannya, bahwa ia mendatangi Nabi. Kemudian ia kembali lagi menemui Nabi satu tahun berikutnya sedangkan kondisi tubuhnya sudah berubah (lemah/ kurus). Ia berkata, ‘Ya Rasul, apakah engkau mengenaliku?’ Rasul menjawab, ‘Siapakah engkau?’ Ia menjawab, ‘Aku Al-Bahili yang datang kepadamu pada satu tahun yang silam.’ Nabi menjawab, ‘Apa yang membuat fisikmu berubah padahal dulu fisikmu bagus (segar).’ Ia menjawab, ‘Aku tidak makan kecuali di malam hari sejak berpisah denganmu.’ Nabi berkata, ‘Mengapa engkau menyiksa dirimu sendiri? Berpuasalah di bulan sabar (Ramadhan) dan satu hari di setiap bulannya.’ Al-Bahili berkata, ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul, sesungguhnya aku masih kuat (berpuasa). Nabi menjawab, ‘Berpuasalah dua hari.’ Ia berkata, ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul.’ Nabi menjawab, ‘Berpuasalah tiga hari.’ Ia berkata, ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul.’ Nabi menjawab, ‘Berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah.’ Nabi mengatakan demikian seraya berisyarat dengan ketiga jarinya, beliau mengumpulkan kemudian melepaskannya’.” (HR Abu Dawud).
Syekh Abut Thayyib Syamsul Haq Al-Azhim menjelaskan maksud hadits tersebut:
أَيْ صُمْ مِنْهَا مَا شِئْتَ وَأَشَارَ بِالْأَصَابِعِ الثَّلَاثَةِ إِلَى أَنَّهُ لَا يَزِيْدُ عَلَى الثَّلَاثِ الْمُتَوَالِيَاتِ وَبَعْدَ الثَّلَاثِ يَتْرُكُ يَوْمًا أَوْ يَوْمَيْنِ وَالْأَقْرَبُ أَنَّ الْإِشَارَةَ لِإِفَادَةِ أَنَّهُ يَصُوْمُ ثَلَاثًا وَيَتْرُكُ ثَلَاثًا وَاللهُ أَعْلَمُ قَالَهُ السِّنْدِيُّ
Artinya, “Maksudnya, berpuasalah dari bulan-bulan mulia, apa yang engkau kehendaki. Nabi berisyarat dengan ketiga jarinya untuk menunjukkan bahwa Al-Bahili hendaknya berpuasa tidak melebihi tiga hari berturut-turut, dan setelah tiga hari, hendaknya meninggalkan puasa selama satu atau dua hari. Pemahaman yang lebih dekat adalah, isyarat tersebut untuk memberikan penjelasan bahwa hendaknya Al-Bahili berpuasa selama tiga hari dan berbuka selama tiga hari. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syekh As-Sindi. Wallahu a’lam,” (Lihat Syekh Abut Thayyib Syamsul Haq Al-Azhim, ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, juz VII, halaman 58).
Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menambahkan:
قال الْعُلَمَاءُ وَإِنَّمَا أَمَرَهُ بِالتَّرْكِ لِأَنَّهُ كان يَشُقُّ عليه إكْثَارُ الصَّوْمِ كما ذَكَره في أَوَّلِ الحديث فَأَمَّا من لَا يَشُقّ عليه فَصَوْمُ جَمِيعِهَا فَضِيلَةٌ
Artinya, “Ulama berkata, Nabi memerintahkan Al-Bahili untuk meninggalkan puasa, sebab memperbanyak puasa baginya berat sebagaimana yang disebutkan dalam awal hadits. Sedangkan bagi orang yang tidak berat berpuasa, maka berpuasa di sepanjang bulan-bulan mulia merupakan keutamaan,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, [Beirut: Darul Fikr, 1983 M], juz II, halaman 53).
Dari penjelasan para ulama tersebut, dapat dipahami bahwa puasa Rajab bisa dilakukan dengan beberapa pola:
- Puasa tiga hari berturut-turut, kemudian berbuka satu atau dua hari
- Puasa tiga hari, kemudian berbuka tiga hari (pola selang-seling)
- Puasa sesuai kemampuan: satu hari, dua hari, seminggu, dua minggu, atau bahkan sebulan penuh
Yang terpenting adalah menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing. Bagi yang kuat, berpuasa sepanjang bulan Rajab adalah keutamaan yang sangat dianjurkan.









Tinggalkan Komentar
Buka Komentar