PNS, anggota TNI, Polri, PPPK hingga para pensiunan kini mulai menanti tambahan pemasukan tahunan dari pemerintah. Bantuan tersebut hadir lewat pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Kebijakan itu kembali menjadi perhatian karena bertepatan dengan kebutuhan rumah tangga yang biasanya meningkat menjelang tahun ajaran baru sekolah dan biaya pendidikan anak.
Pemerintah memastikan tambahan penghasilan tersebut tetap diberikan pada 2026. Informasi itu diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan gaji ketiga belas.
Selain menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, pencairan gaji tambahan itu juga diproyeksikan membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan pencairan gaji tambahan tersebut bagi aparatur negara dan para penerima pensiun.
Pemerintah pun menilai kebijakan ini mampu mendorong perputaran ekonomi nasional, terutama pada kuartal kedua 2026 saat konsumsi masyarakat mulai meningkat.
Topik mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026 cair kini ramai dibahas masyarakat karena banyak pegawai mulai menghitung kebutuhan pendidikan dan biaya keluarga.
Jadwal Gaji ke-13 ASN 2026 Cair
Pemerintah menetapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Meski demikian, pencairan di tiap instansi tidak selalu berlangsung bersamaan. Ada daerah maupun lembaga yang kemungkinan baru membayarkan pada Juli 2026.
Keterlambatan biasanya terjadi akibat proses administrasi, penyesuaian anggaran daerah, hingga tahapan verifikasi data pegawai yang masih berlangsung di masing,masing instansi.
Pemerintah sengaja memilih periode pertengahan tahun karena bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak, termasuk pembelian perlengkapan sekolah dan biaya daftar ulang.
Bila merujuk aturan resmi, nominal gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026 untuk aparatur aktif.
Sementara pembayaran THR sebelumnya dihitung berdasarkan komponen penghasilan Februari 2026 sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah pusat.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 ternyata cukup luas. Tidak hanya ASN aktif, sejumlah kelompok lain juga masuk dalam daftar penerima tambahan penghasilan tersebut.
Berikut kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026:
- Pegawai Negeri Sipil atau PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan ASN
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan negara tertentu
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara.
Pemerintah juga memasukkan pegawai non ASN tertentu, terutama yang bekerja pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru sesuai ketentuan berlaku.
Bahkan pejabat negara seperti menteri, kepala daerah, pimpinan DPRD hingga pejabat setingkat menteri juga termasuk penerima gaji tambahan tahunan tersebut.
Komponen Gaji ke-13 yang Akan Diterima
Besaran gaji ke-13 tidak hanya berasal dari gaji pokok. Pemerintah memasukkan beberapa tunjangan tetap agar nilai yang diterima pegawai menjadi lebih besar.
Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pembayaran THR dan gaji ketiga belas ASN.
Sementara ASN daerah yang pembayarannya berasal dari APBD juga menerima tambahan penghasilan daerah sesuai kemampuan fiskal masing,masing pemerintah daerah.
Bagi guru dan dosen tertentu yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, pemerintah menyiapkan pengganti berupa tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah juga memastikan gaji ke-13 tidak dipotong iuran ataupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang,undangan yang berlaku.
Meski begitu, pajak penghasilan tetap dikenakan. Namun beban pajak tersebut akan ditanggung pemerintah sehingga penerima tidak mengalami pengurangan signifikan.
Rincian Nominal Gaji ke-13 Tahun 2026
Besaran gaji ke-13 berbeda pada tiap kategori penerima. Nilainya bergantung pada jabatan, masa kerja, golongan hingga tingkat pendidikan pegawai terkait.
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, pemerintah menetapkan kisaran nominal sebagai berikut:
- Ketua atau kepala sekitar Rp31,4 juta
- Wakil ketua sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris dan anggota sekitar Rp28,1 juta
Sementara pegawai non ASN setara eselon memperoleh nominal berbeda sesuai tingkat jabatan masing,masing di lingkungan lembaga pemerintah pusat.
Rinciannya meliputi:
- Eselon I sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV sekitar Rp10,6 juta
Untuk pegawai non ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya juga cukup beragam sesuai masa kerja yang telah dijalani selama bertugas.
Berikut perkiraan nominalnya:
- SD hingga SMP sekitar Rp4,2 juta sampai Rp5 juta
- SMA hingga D1 sekitar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta
- D2 hingga D3 sekitar Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta
- D4 atau S1 sekitar Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta
- S2 hingga S3 sekitar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta
Besaran tersebut dapat berubah menyesuaikan kebijakan instansi, kemampuan fiskal daerah, hingga komponen penghasilan yang diterima pegawai tiap bulan.
Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS
Pemerintah memberikan perhatian khusus bagi PPPK dalam pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Ada ketentuan proporsional berdasarkan masa kerja pegawai.
PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap memperoleh gaji ke-13. Namun nominalnya dihitung sesuai lama bekerja selama tahun berjalan.
Sementara PPPK yang belum bekerja genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak memperoleh gaji ke-13 sesuai aturan pemerintah pusat.
Untuk CPNS, pemerintah menetapkan besaran sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah beberapa tunjangan lain sesuai jabatan dan kelas kerja.
Komponen yang diterima CPNS meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum serta tunjangan kinerja sesuai instansi masing,masing.
CPNS daerah juga memperoleh tambahan penghasilan daerah bila pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang memungkinkan pemberian tambahan penghasilan tersebut.
Kelompok yang Tidak Mendapat Gaji ke-13
Tidak seluruh ASN otomatis menerima gaji ke-13. Pemerintah menetapkan beberapa kondisi yang membuat pegawai tidak memperoleh tambahan penghasilan tersebut.
Berikut kelompok yang tidak menerima gaji ke-13:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- Pegawai yang diperbantukan di luar instansi dan gajinya dibayar instansi lain
- PPPK yang masa kerjanya belum memenuhi syarat tertentu
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas.
Pemerintah juga mengingatkan agar penerima berhati,hati terhadap penipuan berkedok pencairan gaji tambahan yang meminta data rekening pribadi.
ASN disarankan hanya memantau informasi resmi melalui instansi masing,masing atau pengumuman dari Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah terkait.
Dampak Gaji ke-13 terhadap Ekonomi Nasional
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 mampu menjaga konsumsi rumah tangga tetap stabil di tengah perlambatan ekonomi global pada 2026.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan fiskal seperti gaji ke-13 menjadi bantalan ekonomi agar target pertumbuhan nasional tetap terjaga.
Tambahan penghasilan tersebut diperkirakan meningkatkan aktivitas belanja masyarakat, terutama pada sektor pendidikan, transportasi hingga kebutuhan rumah tangga.
Selain membantu pegawai negara, kebijakan ini juga dinilai mampu menggerakkan sektor perdagangan daerah karena uang yang beredar di masyarakat meningkat cukup besar.
Pemerintah menilai langkah tersebut bukan sekadar bantuan rutin tahunan, melainkan bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional sepanjang 2026.









Tinggalkan Komentar
Buka Komentar