PP Pengupahan Diteken Presiden, Ini Formula Kenaikan UMP 2026

PP Pengupahan Diteken Presiden, Ini Formula Kenaikan UMP 2026
Ilustrasi UMP 2026.

Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Kebijakan baru ini mengatur mekanisme penetapan upah minimum provinsi untuk tahun depan, sekaligus menjawab kebutuhan akan kepastian regulasi pengupahan di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa penyusunan regulasi ini telah melewati proses pembahasan mendalam.

Pemerintah juga menampung berbagai masukan, terutama dari kalangan serikat pekerja dan buruh, sebelum akhirnya mencapai keputusan final.

Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.

Beleid anyar tersebut mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi sekaligus membuka peluang penetapan upah minimum kabupaten/kota.

Regulasi ini juga mencakup ketentuan mengenai upah minimum sektoral, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Formula UMP 2026

Mekanisme perhitungan upah minimum tahun depan menggunakan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).

Komponen alfa dalam formula tersebut merupakan indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan rentang nilai antara 0,5 hingga 0,9.

Dewan Pengupahan Daerah bertugas melakukan kalkulasi kenaikan upah minimum berdasarkan formula tersebut. Hasil perhitungan kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai bahan rekomendasi penetapan.

Pemerintah juga menekankan pentingnya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai acuan, sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi dan kriteria yang ditetapkan International Labour Organization (ILO). Aspek perkembangan perekonomian menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran kenaikan.

Simulasi Perhitungan Kenaikan UMP 2026

Disadur dari cnnindonesia.com, berdasarkan asumsi dalam APBN 2026, perhitungan kenaikan upah minimum dapat disimulasikan sebagai berikut:

  • Inflasi: 2,5 persen
  • Target pertumbuhan ekonomi: 5,4 persen
  • Koefisien alfa: 0,5 – 0,9

Dengan menggunakan data tersebut, kisaran kenaikan rerata upah minimum nasional adalah:

Perhitungan minimal:
2,5% + (5,4% x 0,5) = 5,2%

Perhitungan maksimal:
2,5% + (5,4% x 0,9) = 7,36%

Berdasarkan simulasi formula baru pengupahan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diperkirakan berada di kisaran 5,2 persen hingga 7,36 persen.

Sebagai perbandingan, kenaikan upah minimum pada 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Kapan UMP Diumumkan?

Gubernur di seluruh Indonesia memiliki tenggat waktu hingga 24 Desember 2025 untuk mengumumkan penetapan UMP 2026.

Sebelum menetapkan angka final, gubernur akan melakukan pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Daerah untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Proses penetapan ini memungkinkan pemerintah daerah mengkaji berbagai faktor lokal yang mempengaruhi daya beli masyarakat dan kemampuan dunia usaha. Hasilnya diharapkan mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Estimasi Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi

Proyeksi upah minimum provinsi tahun depan dengan kisaran kenaikan 5,2% hingga 7,36% menunjukkan variasi signifikan antarwilayah.

Berikut proyeksi dengan dua skenario:

Skenario Minimal (Kenaikan 5,2%)

  1. Aceh: Rp3.877.428
  2. Sumatra Utara: Rp3.148.812
  3. Sumatra Barat: Rp3.149.931
  4. Riau: Rp3.691.632
  5. Jambi: Rp3.402.731
  6. Sumatra Selatan: Rp3.873.013
  7. Bengkulu: Rp2.808.881
  8. Lampung: Rp3.043.470
  9. Bangka Belitung: Rp4.078.183
  10. Kepulauan Riau: Rp3.812.084
  11. DKI Jakarta: Rp5.677.392
  12. Jawa Barat: Rp2.305.176
  13. Jawa Tengah: Rp2.282.155
  14. DI Yogyakarta: Rp2.381.812
  15. Jawa Timur: Rp2.425.896
  16. Banten: Rp3.056.585
  17. Bali: Rp3.152.382
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.738.283
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.450.075
  20. Kalimantan Barat: Rp3.027.757
  21. Kalimantan Tengah: Rp3.654.249
  22. Kalimantan Selatan: Rp3.677.997
  23. Kalimantan Timur: Rp3.765.437
  24. Kalimantan Utara: Rp3.766.328
  25. Sulawesi Utara: Rp3.971.747
  26. Sulawesi Tengah: Rp3.066.580
  27. Sulawesi Selatan: Rp3.847.718
  28. Sulawesi Tenggara: Rp3.233.376
  29. Gorontalo: Rp3.389.261
  30. Sulawesi Barat: Rp3.265.860
  31. Maluku: Rp3.305.068
  32. Maluku Utara: Rp3.585.216
  33. Papua Barat: Rp3.802.980
  34. Papua Barat Daya: Rp3.801.928
  35. Papua: Rp4.508.514
  36. Papua Selatan: Rp4.508.514
  37. Papua Tengah: Rp4.508.512
  38. Papua Pegunungan: Rp4.508.514

Skenario Maksimal (Kenaikan 7,36%)

  1. Aceh: Rp3.956.934
  2. Sumatra Utara: Rp3.212.798
  3. Sumatra Barat: Rp3.213.982
  4. Riau: Rp3.767.062
  5. Jambi: Rp3.472.649
  6. Sumatra Selatan: Rp3.952.615
  7. Bengkulu: Rp2.866.570
  8. Lampung: Rp3.105.852
  9. Bangka Belitung: Rp4.162.042
  10. Kepulauan Riau: Rp3.890.275
  11. DKI Jakarta: Rp5.794.104
  12. Jawa Barat: Rp2.352.524
  13. Jawa Tengah: Rp2.328.937
  14. DI Yogyakarta: Rp2.430.723
  15. Jawa Timur: Rp2.475.547
  16. Banten: Rp3.118.934
  17. Bali: Rp3.216.995
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.794.507
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.500.402
  20. Kalimantan Barat: Rp3.089.976
  21. Kalimantan Tengah: Rp3.729.405
  22. Kalimantan Selatan: Rp3.753.685
  23. Kalimantan Timur: Rp3.843.002
  24. Kalimantan Utara: Rp3.843.916
  25. Sulawesi Utara: Rp4.053.213
  26. Sulawesi Tengah: Rp3.129.544
  27. Sulawesi Selatan: Rp3.926.642
  28. Sulawesi Tenggara: Rp3.299.762
  29. Gorontalo: Rp3.458.826
  30. Sulawesi Barat: Rp3.333.028
  31. Maluku: Rp3.372.848
  32. Maluku Utara: Rp3.658.829
  33. Papua Barat: Rp3.881.064
  34. Papua Barat Daya: Rp3.879.990
  35. Papua: Rp4.601.227
  36. Papua Selatan: Rp4.601.227
  37. Papua Tengah: Rp4.601.225
  38. Papua Pegunungan: Rp4.601.227

Angka-angka tersebut merupakan proyeksi perhitungan berdasarkan formula yang telah ditetapkan. Besaran akhir UMP 2026 di masing-masing provinsi akan bergantung pada keputusan gubernur setempat setelah mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah dan kondisi ekonomi lokal.

Penulis yang gemar merangkai fakta menjadi cerita ringan dan tajam, membahas peristiwa, teknologi, hingga informasi bansos secara aktual.