Pemerintah menerbitkan kebijakan khusus yang memungkinkan pegawai negeri sipil dan karyawan sektor swasta bekerja dari lokasi mana pun pada 29-31 Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian sekaligus memberikan kesempatan bagi keluarga untuk memanfaatkan masa libur menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru bersama.
Menteri PANRB Rini Widyantini resmi mengeluarkan Surat Edaran WFA bernomor B/531/M.KT.02/2025 pada 18 Desember 2025. Langkah ini merespons arahan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Koordinasi antar kementerian telah dilakukan untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan lancar, termasuk dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk sektor swasta.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir setelah koordinasi intensif lintas kementerian.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan KemenPAN-RB untuk mengatur mekanisme ASN, sementara untuk pekerja swasta melibatkan Kemenaker. Kebijakan serupa pernah diterapkan saat momentum lebaran, dan kini diulang di penghujung tahun.
Apa itu WFA?
Bagi yang belum familiar, WFA merupakan singkatan dari Work From Anywhere. Sistem kerja ini memberikan keleluasaan kepada pegawai untuk menjalankan tugas kedinasan dari lokasi mana saja, tidak harus dari kantor.
Pegawai bisa bekerja dari rumah, dari tempat liburan, atau lokasi lain yang mereka pilih selama masih dapat menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan.
Konsep WFA berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi lokasi kerja hanya di rumah. WFA memberikan fleksibilitas lebih luas, memungkinkan pegawai untuk tetap produktif sambil berada di berbagai tempat.
Sistem ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Penerapan WFA juga mempertimbangkan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan publik. Tidak semua sektor dapat menerapkan sistem ini secara penuh, terutama yang berhubungan langsung dengan layanan esensial kepada masyarakat.
Isi Surat Edaran WFA bagi ASN untuk 29-31 Desember 2025
Surat Edaran yang diterbitkan Menteri PANRB Rini Widyantini mengatur pelaksanaan kerja fleksibel selama tiga hari kerja berturut-turut. Berikut poin-poin penting dalam SE tersebut:
Periode Pelaksanaan
Kebijakan WFA berlaku mulai Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember 2025. Tiga hari ini berada di antara libur Natal yang jatuh pada 25 Desember dan cuti bersama 26 Desember, serta libur Tahun Baru pada 1 Januari 2026. Pemilihan tanggal ini strategis karena banyak keluarga yang ingin memanfaatkan momentum libur panjang.
Cakupan Pegawai
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk pegawai di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Baik PNS maupun PPPK dapat memanfaatkan kesempatan kerja fleksibel ini. Untuk sektor swasta, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan surat edaran tersendiri.
Pengecualian Sektor
Meski kebijakan WFA diberlakukan secara umum, sektor pelayanan publik esensial tetap harus beroperasi normal. Instansi kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, serta sektor makanan dan minuman dikecualikan atau menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing. Hal ini untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Landasan Hukum
Penerapan kebijakan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Juga merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.
Kewajiban Instansi
Pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan. Mereka harus memastikan kualitas pelayanan publik dan pencapaian kinerja organisasi tetap terjaga. Masyarakat juga tetap dapat menyampaikan laporan melalui portal www.lapor.go.id.
Tujuan Kebijakan
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada orang tua untuk berlibur bersama anak-anak yang sedang libur sekolah. “Karena keluarga enggak bergerak kalau orang tuanya, ayahnya enggak jalan, Pak,” ujarnya.
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memaksimalkan diskon transportasi yang diberikan pemerintah, mulai dari kereta api hingga 30%, angkutan laut dan Pelni hingga 20%, serta ASDP sebesar 13%.
Pemerintah memproyeksikan mobilitas masyarakat mencapai 119,5 juta orang selama periode Nataru, naik 2,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menko Airlangga menganggap WFA sebagai solusi jangka pendek untuk mendongkrak perekonomian sekaligus mengurangi kemacetan, dengan harapan produktivitas kerja tetap terjaga.
Link Unduh Surat Edaran WFA ASN 29-31 Desember 2025
Dokumen resmi Surat Edaran Nomor B/531/M.KT.02/2025 dapat diunduh dalam format PDF melalui situs resmi Kementerian PANRB atau portal instansi pemerintah terkait.
Link Unduh SE WFA ASN 29-31 Desember 2025: https://bit.ly/4qh2SrK
Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB Rini Widyantini dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Menteri Sekretaris Negara.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang meminta penerbitan surat sebagai dasar pelaksanaan WFA.
Pegawai yang membutuhkan informasi lebih detail dapat menghubungi bagian kepegawaian di instansi masing-masing.
Setiap instansi memiliki kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan operasional dan pelayanan publik yang menjadi tanggung jawabnya.









Tinggalkan Komentar
Buka Komentar