Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Kebijakan baru ini mengatur mekanisme penetapan upah minimum provinsi untuk tahun depan, sekaligus menjawab kebutuhan akan kepastian regulasi pengupahan di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa penyusunan regulasi ini telah melewati proses pembahasan mendalam.
Pemerintah juga menampung berbagai masukan, terutama dari kalangan serikat pekerja dan buruh, sebelum akhirnya mencapai keputusan final.
Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.
Beleid anyar tersebut mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi sekaligus membuka peluang penetapan upah minimum kabupaten/kota.
Regulasi ini juga mencakup ketentuan mengenai upah minimum sektoral, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Formula UMP 2026
Mekanisme perhitungan upah minimum tahun depan menggunakan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).
Komponen alfa dalam formula tersebut merupakan indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan rentang nilai antara 0,5 hingga 0,9.
Dewan Pengupahan Daerah bertugas melakukan kalkulasi kenaikan upah minimum berdasarkan formula tersebut. Hasil perhitungan kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai bahan rekomendasi penetapan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai acuan, sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi dan kriteria yang ditetapkan International Labour Organization (ILO). Aspek perkembangan perekonomian menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran kenaikan.
Simulasi Perhitungan Kenaikan UMP 2026
Disadur dari cnnindonesia.com, berdasarkan asumsi dalam APBN 2026, perhitungan kenaikan upah minimum dapat disimulasikan sebagai berikut:
- Inflasi: 2,5 persen
- Target pertumbuhan ekonomi: 5,4 persen
- Koefisien alfa: 0,5 – 0,9
Dengan menggunakan data tersebut, kisaran kenaikan rerata upah minimum nasional adalah:
Perhitungan minimal:
2,5% + (5,4% x 0,5) = 5,2%
Perhitungan maksimal:
2,5% + (5,4% x 0,9) = 7,36%
Berdasarkan simulasi formula baru pengupahan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diperkirakan berada di kisaran 5,2 persen hingga 7,36 persen.
Sebagai perbandingan, kenaikan upah minimum pada 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Kapan UMP Diumumkan?
Gubernur di seluruh Indonesia memiliki tenggat waktu hingga 24 Desember 2025 untuk mengumumkan penetapan UMP 2026.
Sebelum menetapkan angka final, gubernur akan melakukan pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Daerah untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Proses penetapan ini memungkinkan pemerintah daerah mengkaji berbagai faktor lokal yang mempengaruhi daya beli masyarakat dan kemampuan dunia usaha. Hasilnya diharapkan mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Estimasi Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi
Proyeksi upah minimum provinsi tahun depan dengan kisaran kenaikan 5,2% hingga 7,36% menunjukkan variasi signifikan antarwilayah.
Berikut proyeksi dengan dua skenario:
Skenario Minimal (Kenaikan 5,2%)
- Aceh: Rp3.877.428
- Sumatra Utara: Rp3.148.812
- Sumatra Barat: Rp3.149.931
- Riau: Rp3.691.632
- Jambi: Rp3.402.731
- Sumatra Selatan: Rp3.873.013
- Bengkulu: Rp2.808.881
- Lampung: Rp3.043.470
- Bangka Belitung: Rp4.078.183
- Kepulauan Riau: Rp3.812.084
- DKI Jakarta: Rp5.677.392
- Jawa Barat: Rp2.305.176
- Jawa Tengah: Rp2.282.155
- DI Yogyakarta: Rp2.381.812
- Jawa Timur: Rp2.425.896
- Banten: Rp3.056.585
- Bali: Rp3.152.382
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.738.283
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.450.075
- Kalimantan Barat: Rp3.027.757
- Kalimantan Tengah: Rp3.654.249
- Kalimantan Selatan: Rp3.677.997
- Kalimantan Timur: Rp3.765.437
- Kalimantan Utara: Rp3.766.328
- Sulawesi Utara: Rp3.971.747
- Sulawesi Tengah: Rp3.066.580
- Sulawesi Selatan: Rp3.847.718
- Sulawesi Tenggara: Rp3.233.376
- Gorontalo: Rp3.389.261
- Sulawesi Barat: Rp3.265.860
- Maluku: Rp3.305.068
- Maluku Utara: Rp3.585.216
- Papua Barat: Rp3.802.980
- Papua Barat Daya: Rp3.801.928
- Papua: Rp4.508.514
- Papua Selatan: Rp4.508.514
- Papua Tengah: Rp4.508.512
- Papua Pegunungan: Rp4.508.514
Skenario Maksimal (Kenaikan 7,36%)
- Aceh: Rp3.956.934
- Sumatra Utara: Rp3.212.798
- Sumatra Barat: Rp3.213.982
- Riau: Rp3.767.062
- Jambi: Rp3.472.649
- Sumatra Selatan: Rp3.952.615
- Bengkulu: Rp2.866.570
- Lampung: Rp3.105.852
- Bangka Belitung: Rp4.162.042
- Kepulauan Riau: Rp3.890.275
- DKI Jakarta: Rp5.794.104
- Jawa Barat: Rp2.352.524
- Jawa Tengah: Rp2.328.937
- DI Yogyakarta: Rp2.430.723
- Jawa Timur: Rp2.475.547
- Banten: Rp3.118.934
- Bali: Rp3.216.995
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.794.507
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.500.402
- Kalimantan Barat: Rp3.089.976
- Kalimantan Tengah: Rp3.729.405
- Kalimantan Selatan: Rp3.753.685
- Kalimantan Timur: Rp3.843.002
- Kalimantan Utara: Rp3.843.916
- Sulawesi Utara: Rp4.053.213
- Sulawesi Tengah: Rp3.129.544
- Sulawesi Selatan: Rp3.926.642
- Sulawesi Tenggara: Rp3.299.762
- Gorontalo: Rp3.458.826
- Sulawesi Barat: Rp3.333.028
- Maluku: Rp3.372.848
- Maluku Utara: Rp3.658.829
- Papua Barat: Rp3.881.064
- Papua Barat Daya: Rp3.879.990
- Papua: Rp4.601.227
- Papua Selatan: Rp4.601.227
- Papua Tengah: Rp4.601.225
- Papua Pegunungan: Rp4.601.227
Angka-angka tersebut merupakan proyeksi perhitungan berdasarkan formula yang telah ditetapkan. Besaran akhir UMP 2026 di masing-masing provinsi akan bergantung pada keputusan gubernur setempat setelah mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah dan kondisi ekonomi lokal.









Tinggalkan Komentar
Buka Komentar