Pemerintah telah menerbitkan pengaturan resmi terkait hari libur dan cuti bersama menjelang perayaan Natal 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, ditetapkan bahwa Rabu, 24 Desember 2025 bukan termasuk hari libur maupun cuti bersama nasional.
Tanggal tersebut tetap berstatus sebagai hari kerja biasa bagi instansi pemerintahan dan sektor swasta, kecuali ada kebijakan internal khusus dari masing-masing perusahaan atau lembaga.
Pemerintah melalui berbagai kementerian telah menegaskan jadwal resmi hari libur nasional, cuti bersama, serta kebijakan kerja fleksibel yang akan berlaku pada periode Natal dan Tahun Baru.
Ketentuan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, ditambah dengan surat edaran khusus terkait Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan imbauan bagi sektor swasta.
Cuti Bersama dan Libur Nasional Desember 2025
Berdasarkan Surat Edaran Cuti Bersama yang mengacu pada SKB 3 Menteri Tahun 2025, pemerintah menetapkan dua tanggal penting terkait perayaan Natal.
Rinciannya sebagai berikut:
- Kamis, 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional Natal.
- Jumat, 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.
Pemerintah menegaskan bahwa Selasa, 24 Desember 2025 bukan hari libur maupun cuti bersama. Artinya, tanggal tersebut tetap berstatus hari kerja normal bagi instansi pemerintah dan sektor swasta, kecuali ada kebijakan internal yang berbeda di masing-masing lembaga atau perusahaan.
Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas kerja dan kelangsungan layanan publik. Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang ingin libur pada 24 Desember 2025 agar menggunakan hak cuti tahunan pribadi sesuai ketentuan tempat bekerja.
Potensi Long Weekend
Meski 24 Desember tidak termasuk cuti bersama, rangkaian libur Natal 2025 tetap menghadirkan jeda istirahat yang cukup panjang.
Dengan kombinasi hari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, masyarakat berpotensi menikmati libur empat hari berturut-turut.
Susunan libur tersebut adalah:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Rangkaian ini membuka ruang bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan atau kegiatan keluarga tanpa perlu mengambil banyak cuti tambahan.
Pemerintah sendiri memprediksi mobilitas masyarakat pada periode Natal dan Tahun Baru 2026 mencapai lebih dari 119 juta orang, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Surat Edaran WFA untuk ASN
Selain pengaturan hari libur, pemerintah juga menyiapkan Surat Edaran WFA khusus akhir tahun. Kebijakan ini mengimbau pelaksanaan Work From Anywhere pada 29, 30, dan 31 Desember 2025 bagi ASN dan pekerja di sektor yang memungkinkan.
Kebijakan WFA bagi ASN mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku dari pemerintah pusat hingga daerah, termasuk ASN di lingkungan TNI dan Polri, dengan catatan layanan publik tetap berjalan.
“Sehingga masyarakat juga tetap dapat dilayani dan juga masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui www.lapor.go.id,”
Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Bidang pelayanan publik esensial seperti kesehatan, pelayanan langsung masyarakat, serta sektor tertentu di swasta akan menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi.
Melalui kombinasi Surat Edaran Cuti Bersama dan kebijakan WFA akhir tahun, pemerintah berharap aktivitas ekonomi tetap bergerak, kemacetan dapat ditekan, dan masyarakat memiliki ruang lebih luas untuk menikmati momen Natal bersama keluarga.









Tinggalkan Komentar
Buka Komentar